31/10/2025
Halo
Kupang, 31 Oktober 2025, – Kantor Pertanahan Kota Kupang kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang, sebagai bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti atas hak tanah yang dokumennya hilang.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu syarat wajib dalam proses permohonan sertipikat pengganti, yang memiliki fungsi penting sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah dari pihak pemohon.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Jonverson Broito Tamba, S.S.T., bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah kepada pemohon Siti Maryam sebagai pemegang sertipikat dengan lokasi bidang tanah di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.