02/06/2026
Perkuat Akses Keadilan Masyarakat, Kemenkum NTT Ikuti Pembekalan Posbankum tentang Restorative Justice dalam KUHP Baru
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara hybrid pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau tersebut mengangkat tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru, Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan” dan bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola Posbankum dalam memberikan layanan bantuan hukum yang responsif, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan yang dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman para pengelola layanan bantuan hukum terhadap paradigma baru hukum pidana nasional. Melalui pembekalan tersebut, peserta memperoleh pengetahuan mengenai konsep restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta penyelesaian perkara secara lebih humanis dan berkeadilan.
Narasumber utama, Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, memaparkan konsep dan implementasi restorative justice dalam KUHP baru. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut memberikan ruang penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat guna menciptakan keseimbangan serta keadilan yang lebih substantif.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nikolas Tak, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Cornelia Y. Radho dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jefry Wabang beserta jajaran. Keikutsertaan mereka merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyuluhan dan bantuan hukum agar mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Melalui pembekalan tersebut, para peserta memperoleh penguatan mengenai peran strategis Posbankum sebagai garda terdepan dalam penyebarluasan informasi hukum dan penyediaan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Penguatan kapasitas ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi Posbankum dalam mendampingi masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum sekaligus mendukung implementasi KUHP baru di tengah masyarakat.
Dari tempat terpisah,Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengelola Posbankum merupakan langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap pembekalan ini dapat meningkatkan pemahaman pengelola Posbankum terhadap KUHP baru sehingga mampu memberikan layanan hukum yang lebih berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” ujar Silvester.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dengan pemahaman yang semakin baik mengenai konsep restorative justice dalam KUHP baru, pengelola Posbankum diharapkan mampu menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai, sehingga akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.
Kanwil Kemenkum NTT