08/03/2026
Hakim MK Saldi Isra Beri Tenggat 14 Hari untuk Perbaikan Gugatan PPPK terhadap UU ASN
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menegaskan pemohon memiliki tiga pilihan: lanjut tanpa perbaikan, menarik gugatan, atau memperbaiki permohonan sebelum 25 Maret 2026.
Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat penting kepada pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan oleh kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon memiliki tiga pilihan sikap hukum terhadap permohonan yang telah diajukan. Pertama, pemohon dapat melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan. Kedua, pemohon dapat menarik permohonan apabila dinilai masih banyak hal yang belum dapat dijelaskan secara memadai. Ketiga, pemohon dapat meneruskan permohonan dengan melakukan perbaikan sesuai nasihat majelis hakim.
Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa apabila pemohon memilih untuk memperbaiki permohonan, maka berdasarkan ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi, pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan.
Batas akhir penyampaian perbaikan permohonan ditetapkan paling lambat pada 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan perbaikan hanya diberikan satu kali, sehingga pemohon diminta memastikan seluruh argumentasi hukum, kedudukan hukum (legal standing), serta bukti-bukti pendukung telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara uji materi terhadap UU ASN ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan posisi dan hak PPPK dalam sistem kepegawaian negara. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU ASN berpotensi menempatkan PPPK sebagai “ASN kelas dua”, terutama terkait kesempatan menduduki jabatan dan pengaturan masa kerja.
Keputusan pemohon dalam menentukan langkah selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi atau justru berhenti pada tahap awal.