01/09/2026
kpu_kab_kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar audiensi strategis bersama Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas pada Selasa (1/9/2026). Pertemuan ini berfokus pada sinkronisasi hukum acara, perbaikan layanan administrasi calon, serta kesiapan penanganan pidana Pemilu berbasis KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kapuas Charles Bronson beserta Anggota KPU yakni Dina Mariana, Maya Widya Sari Sihombing, M. Fery Irawan, dan Deden Firmansyah. Turut hadir dari Sekretariat, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Tanti Lupitae, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Wahyudi Romansyah, serta Kasubbag Parhubmas dan SDM Gagah Christiantoro., rombongan disambut hangat oleh Ketua PN Kuala Kapuas Arief Kadarmo, S.H., M.H., dan Wakil Ketua PN Nuny Defiary, S.H.
Poin Utama Audiensi:
Penguatan Masa Non-Tahapan: KPU Kapuas mengoptimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pendidikan Pemilih, hingga sinergi antarlembaga menjelang mulainya tahapan Pemilu 2029 pada tahun 2027.
Evaluasi Layanan Administrasi: Penyempurnaan alur penerbitan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Terpidana, Suket Tidak Tercabut Hak Pilih, serta percepatan penyampaian Putusan Pidana Pemilu yang terikat batas waktu (time-bound).
Tantangan KUHAP Baru & Dinamika Pemilu 2029: Pembahasan penanganan pidana Pemilu menyusul berlakunya KUHAP Baru dan implikasi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024. Hal ini mencakup harmonisasi sanksi, keabsahan alat bukti digital (politik uang digital & black campaign).
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat penghargaan dari Ketua KPU Kabupaten Kapuas kepada Ketua PN Kuala Kapuas sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal kepastian hukum dan keadilan Pemilu. (Gagah Christiantoro/Media Center KPU Kabupaten Kapuas).
untuk berita selengkapnya, teman pemilih dapat membaca pada link berita https://kab-kapuas.kpu.go.id/.../10688_audiensi-kpu...