22/09/2021
Sobat Praja
Untuk menghindari terjadinya polemik (pro dan kontra) maka terkait penertiban pedagang ikan disekitar Tugu Merdeka dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Daerah Pesisir Barat telah menyiapkan tempat berjualan yang layak di Pasar Way Batu;
2. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2020 proses relokasi/pemindahan ke Pasar Way Batu yang merupakan kesepakatan antar pedagang ikan, asosiasi pedagang ikan dengan Pemerintah Daerah (Satpol PP dan Diskoperindag) yg juga dihadiri oleh 2 (dua) anggota DPRD Pesisir Barat berjalan dengan baik;
3. Setelah proses relokasi ternyata masih ada pedagang yang kembali berjualan dibahu jalan disekitar Tugu Merdeka;
4. Atas masih adanya pedagang yang kembali berjualan dilokasi tersebut, Satpol PP menyikapi atas dampak pandemi covid-19 masih memperbolehkan berjualan dengan syarat tidak melewati batas berjualan yang telah ditentukan dan menjaga ketertiban dan kebersihan;
5. Pada tanggal 21 September 2021, Satpol PP mendapatkan pengaduan dari warga bahwa adanya bau busuk yang ditimbulkan oleh sampah yang ditinggalkan oleh pedagang ikan;
6. Menindak lanjuti pengaduan mengenai bau sampah yang mengganggu warga maka, petugas Satpol PP mengecek langsung ke lokasi dan pengaduan warga tersebut terbukti;
7. Atas bukti tersebut Petugas Satpol PP bertindak tegas melakukan penertiban dengan mengamankan 5 (lima) meja berjualan pedagang ikan ke Kantor Satpol PP.
Satpol PP Pesibar sudah sering melakukan negoisasi dengan pedagang. Satpol PP sebagai petugas wajib dan harus menertibkan pelanggaran seperti ini. Satpol PP sadar situasi sulit seperti ini pedagang susah, Kami sebagai petugas juga merasakan hal yang sama.
Mari jaga kota kita tetap tertib, bersih dan nyaman. KRUI KOTAKU RUMAHKU
Sobat Praja apabila menemukan kejadian serupa atau hal yang mengganggu kenyamanan warga dapat segera menghubungi 0821-8414-8500 (WhatsApp)
(Dokumentasi pemberitaan Lampung TV Relokasi pedagang ikan ke Pasar Way Batu tanggal 07 Juni 2020)
https://youtu.be/IO5SDxIrsOw