19/11/2024
, yuk simak informasi bagaimana cara ajukan Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024.
Ingat beberapa ketentuan ini :
1. Jika Pindah Memilih masih dalam 1 kabupaten/ kota yang sama, kamu akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/ walikota,
2. Jika Pindah memilih di luar kabupaten/ kota dalam 1 provinsi, kamu akan mendapatkan surat suara gubernur saja,
3. Jika Pindah Memilih di luar provinsi, kamu tidak mendapatkan surat suara,
4. Jika Pindah Memilih dengan alasan pindah domisili yang dibutuhkan dengan KTP-el terbaru sesuai dengan TPS tujuan, kamu makan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati/ walikota.
Lebih jelasnya cek konten di link ini : https://www.instagram.com/p/DBHCKzNTs4s/?img_index=3
Ayo ke TPS tanggal 27 November 2024, gunakan hak pilihmu..!