18/12/2024
[Sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja]
Halo !
Selasa, 17 Desember 2024, Bapak Irwan, S.E., Ketua Tim Sosial Ketenagakerjaan dan Ketahanan Sosial, mewakili Kepala BPS Kabupaten Tanggamus hadir dalam Sosialisasi Peraturan Tenaga Kerja terkait Upah Minimum Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan di ruang rapat Wakil Bupati Tanggamus, dan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan Perusahaan Swasta.
Acara dibuka oleh Bapak Hendra Wijaya, ST, MT.MM, Asisten 2 bidang ekonomi Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten Tanggamus akan mengikuti upah minimum Provinsi Lampung, mengingat Kabupaten Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Namun, tahun depan, Pemerintah Daerah berencana untuk membentuk Dewan Pengupahan yang akan dikoordinasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. ✨
Data BPS 2024 menunjukkan:
📉 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,19%, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
📈 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 70,75%, mengalami peningkatan dibanding tahun 2023.
Perubahan positif ini adalah hasil dari kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam menjalankan program ketenagakerjaan, yang telah berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus. 🙌