02/09/2026
MENGURAI AMBANG BATAS PARLEMEN: KPU Kolaka Ikuti 'Rabu Berbagi' Bedah Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 ⚖️🗳️
KPU Kabupaten Kolaka kembali berpartisipasi aktif dalam seri forum berkala "Rabu Berbagi" yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Seri kali ini membedah secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023 perihal penataan norma ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Kegiatan dibuka resmi oleh Ketua KPU Sultra Suprihaty Prawaty Nengtias, didampingi Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Dr. Asril, serta Kasubag Hukum Wawan Friadi Lili. Sesi pemaparan materi dibawakan oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Baubau, Ismail Angi, S.P., dengan dipandu oleh Kasubag Teknis & Hukum KPU Kota Baubau, Fatmah.
📌 Poin Utama Putusan MK:Bukan Menghapus, Melainkan Memperbaiki:
Sistem ambang batas parlemen tetap dinilai penting, namun penetapan angka 4% terbukti belum memiliki landasan akademis dan metode hitung yang rasional.
Mengurangi Wasted Votes: Kenaikan persentase ambang batas terdahulu dinilai banyak membuang suara rakyat tanpa secara efektif menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.
Inkonstitusional Bersyarat: Norma 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib diubah sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029 dengan menjamin prinsip proporsionalitas serta kedaulatan rakyat.
KPU Kabupaten Kolaka senantiasa berkomitmen meningkatkan literasi hukum demi mengawal demokrasi Indonesia yang berkeadilan!✨