Dpmptsp Klungkung

Dpmptsp Klungkung Halaman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

14/09/2026

๐Ÿ•Š๏ธ **TURUT BERDUKA CITA**

Keluarga besar **DPMPTSP Kabupaten Klungkung** menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) **Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan**, yang menjadi korban penembakan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat pada Rabu, 9 September 2026 di Distrik Muliama.

Almarhum/almarhumah:
๐Ÿ•Š๏ธ **Aprida Rapi**
๐Ÿ•Š๏ธ **Alfonsius Albinus Meha**
๐Ÿ•Š๏ธ **Willi Mbuik**

Ketiganya tengah menjalankan tugas kedinasan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat sebelum menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Semoga seluruh amal pengabdian dan kebaikan almarhum/almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi duka.

**Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi kepada masyarakat dan negara.**

๐Ÿ•Š๏ธ **Selamat jalan para abdi negara.
Pengabdianmu akan selalu dikenang.**

**DPMPTSP Kabupaten Klungkung**

๐Ÿšซ Urus izin? Gak perlu pelicin!Pelayanan yang baik dimulai dari integritas. Di DPMPTSP Kabupaten Klungkung, kami berkomi...
09/09/2026

๐Ÿšซ Urus izin? Gak perlu pelicin!

Pelayanan yang baik dimulai dari integritas. Di DPMPTSP Kabupaten Klungkung, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Ingat prinsipnya:
โœ… Tidak memberi
โœ… Tidak menerima
โœ… Tidak meminta

Mari bersama membangun budaya pelayanan yang jujur dan berintegritas.

Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa.

Apabila menemukan dugaan praktik gratifikasi, pungutan liar, atau penyimpangan dalam pelayanan, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal resmi yang tersedia.

Untuk informasi mengenai kampanye antikorupsi, kunjungi:
๐ŸŒ https://aclc.kpk.go.id

Pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan Rapat Klarifika...
03/09/2026

Pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan Rapat Klarifikasi Rencana Pembangunan Bangunan.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh unsur DLHP, Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, PPNS Satpol PP, serta pemilik dan perwakilan pelaku usaha.

Pembahasan mencakup dua lokasi usaha:

1. Rencana pembangunan bangunan milik Surianto di Jalan Arjuna
Bangunan direncanakan untuk kegiatan usaha berupa ruko yang nantinya akan terintegrasi dengan kos-kosan di bagian belakang. Dalam pembahasan disampaikan perlunya penyesuaian KBLI, pengajuan PKKPR sesuai kegiatan usaha, serta pemenuhan dokumen lingkungan dan dokumen perizinan bangunan.

2. Penambahan bangunan PT Bali Bintang Indah
Dilakukan klarifikasi terhadap dokumen perizinan yang telah dimiliki serta kesesuaian kondisi bangunan di lapangan. Apabila sesuai dengan dokumen IMB yang ada, proses dapat dilanjutkan dengan pengurusan SLF setelah pembangunan selesai. Selain itu, perlu dilakukan pembaruan data NIB dan KBLI pada sistem OSS.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pembinaan agar pelaksanaan pembangunan dan kegiatan usaha di Kabupaten Klungkung senantiasa memenuhi aspek tata ruang, lingkungan, perizinan, dan ketentuan teknis bangunan.

๐Ÿค Bersama mewujudkan pembangunan yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait melaksanakan Rapat Klarifikasi Kegiatan Usaha di Desa Bu...
25/08/2026

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait melaksanakan Rapat Klarifikasi Kegiatan Usaha di Desa Bungamekar, Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Rapat dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh:
โ€ข Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
โ€ข Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung
โ€ข Sekretaris DLHP Kabupaten Klungkung
โ€ข Camat Nusa Penida
โ€ข Unsur Dinas PUPRPKP bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
โ€ข Bendesa Adat Sompang

Dalam rapat tersebut dilakukan klarifikasi terhadap dua kegiatan usaha yang sedang dalam proses pembangunan dan memerlukan peninjauan lebih lanjut terkait aspek perizinan dan kesesuaian pembangunan.

๐Ÿ—๏ธ 1. Kegiatan Usaha Spot Foto

Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil monitoring yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan yang perlu dilengkapi dengan dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah memberikan penjelasan bahwa aspek bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, tetap perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Pelaku usaha juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian KBLI, PBG, tata ruang, serta kewajiban daerah sebelum kegiatan usaha dilanjutkan.

Desa Adat Sompang turut menyampaikan pentingnya koordinasi dengan desa adat dan masyarakat setempat agar kegiatan pembangunan dapat berjalan tertib serta memperhatikan ketentuan yang berlaku di wilayah adat.

๐Ÿ—๏ธ 2. Kegiatan Usaha Pak Jokhan

Pembahasan kedua berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB tahun 2017. Mengingat terdapat jeda waktu yang cukup panjang sebelum pembangunan kembali dilanjutkan, diperlukan kajian dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen perizinan yang dimiliki serta kesesuaiannya dengan kondisi aktual di lapangan dan ketentuan yang berlaku saat ini.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan kesesuaian aspek sertifikat tanah, site plan, tata ruang, dokumen bangunan, serta perizinan berusaha sebelum pembangunan dilanjutkan.

๐Ÿ’ก Hasil rapat:

1๏ธโƒฃ Kegiatan pembangunan pada kedua usaha tersebut dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dan pemenuhan persyaratan perizinan.

2๏ธโƒฃ Dokumen perizinan yang telah dimiliki akan dikaji dan dilakukan cross-check dengan kondisi aktual di lapangan.

3๏ธโƒฃ Pelaku usaha diarahkan untuk melengkapi dan menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini.

4๏ธโƒฃ Pemerintah daerah tetap membuka ruang koordinasi dan memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan.

๐Ÿค Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian perizinan, perlindungan tata ruang, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Perizinan tertib, pembangunan berkelanjutan, investasi nyaman.

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait melaksanakan rapat klarifikasi bersama CV. Tiga Bintang ...
25/08/2026

Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui perangkat daerah terkait melaksanakan rapat klarifikasi bersama CV. Tiga Bintang Diamond sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan kegiatan usaha di wilayah Nusa Penida.

๐Ÿ“ Tempat: Ruangan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung
๐Ÿ•š Waktu: 11.00 WITA
๐Ÿ‘ฅ Peserta:
โ€ข Kasatpol PP Kabupaten Klungkung
โ€ข Kepala Dinas Pariwisata
โ€ข Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung
โ€ข Camat Nusa Penida
โ€ข Unsur Dinas PUPRPKP
โ€ข Perwakilan CV. Tiga Bintang Diamond

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Klungkung terkait pelaksanaan inspeksi mendadak pada 22 Agustus 2026, sekaligus menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan dari pihak pelaku usaha mengenai kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki.

Dalam rapat, pihak CV. Tiga Bintang Diamond menyampaikan permohonan petunjuk terkait hasil temuan dan proses perizinan atas beberapa kegiatan usaha yang dijalankan.

Dari hasil pengawasan dan pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa masih diperlukan pemenuhan dan penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan dan persyaratan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya setiap pelaku usaha untuk memastikan kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, kewajiban daerah, serta persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.

๐Ÿ”Ž Langkah selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyampaian klarifikasi dan arahan lebih lanjut kepada pihak usaha terkait pemenuhan persyaratan perizinan.

Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

๐Ÿค Perizinan lengkap, usaha aman, investasi nyaman.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ17 Agustus 1945 โ€“ 17 Agustus 202681 tahun Indonesia merdeka, 81 tahun perjalanan...
16/08/2026

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

17 Agustus 1945 โ€“ 17 Agustus 2026

81 tahun Indonesia merdeka, 81 tahun perjalanan bangsa dalam menjaga persatuan, memperkuat kedaulatan, dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Mari kita maknai kemerdekaan dengan terus menjaga persatuan, menjunjung tinggi integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!
Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Sejahtera.

06/08/2026
๐Ÿ“Š Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMPTSP Kabupaten Klungkung Periode Aprilโ€“Juni 2026DPMPTSP Kabupaten Klungkung memper...
31/07/2026

๐Ÿ“Š Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMPTSP Kabupaten Klungkung Periode Aprilโ€“Juni 2026

DPMPTSP Kabupaten Klungkung memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 98,69 berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat periode 1 April sampai dengan 30 Juni 2026.

Capaian ini merupakan hasil dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang prima, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan layanan DPMPTSP Kabupaten Klungkung serta meluangkan waktu untuk memberikan penilaian dan masukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.

Masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Bersama, kita wujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mudah, cepat, dan terpercaya.

Rapat Pembahasan Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)Kamis, 23 Juli 202...
28/07/2026

Rapat Pembahasan Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan rapat pembahasan dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Teknis Pelayanan Perizinan yang terdiri dari:

Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung (Bidang Tata Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Bidang Cipta Karya)
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung
Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
Dinas Perdagangan Kabupaten Klungkung
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Klungkung
DPMPTSP Kabupaten Klungkung
Pelaku usaha

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap 7 (tujuh) permohonan PBG/SLF, dengan hasil sebagai berikut:

๐Ÿ“Œ 4 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan dokumen teknis, yaitu:

PT Indahwati Sari (Desa Satra, Kecamatan Klungkung)
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Dusun Ped, Kecamatan Nusa Penida)
PT Bali Penida Jaya (Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida)
I Wayan Sardan (Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida)

๐Ÿ“Œ 1 permohonan masih memerlukan perbaikan dokumen sebelum dilakukan evaluasi lanjutan, yaitu:

PT Island Explorer Cruises (Dusun Kelod, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida) karena masih diperlukan penyesuaian status lahan dan kelengkapan dokumen lingkungan.

๐Ÿ“Œ 2 permohonan dinyatakan belum dapat diproses, yaitu:

PT TMACK Development (Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida), karena KBLI 68111 sudah tidak dapat digunakan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
CV Buncing Sari Putra (Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan), karena mengacu pada Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara pemberian izin PBBR dan PBG/SLF untuk toko modern berjejaring.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan setiap permohonan dapat diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelayanan perizinan di Kabupaten Klungkung semakin berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dan DPUPRPKP Kabup...
28/07/2026

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dan DPUPRPKP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan visitasi ke Klinik Utama BPJ.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan perizinan serta aspek teknis bangunan guna mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hasil visitasi di antaranya:
โ€ข Izin operasional klinik berlaku hingga 28 Juli 2026 dan disarankan segera melakukan perpanjangan melalui sistem OSS-RBA dengan melengkapi seluruh persyaratan.
โ€ข Klinik belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan disarankan berkoordinasi dengan DPUPRPKP terkait pemenuhan persyaratan melalui SIMBG.
โ€ข Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki SIP, dengan satu SIP yang akan berakhir pada Desember 2026 agar segera diproses perpanjangannya melalui Mal Pelayanan Publik Daerah (MPPD).
โ€ข Persetujuan Teknis (Pertek) Limbah B3 masih dalam proses dan agar terus berkoordinasi dengan DLHP.
โ€ข Dari aspek teknis bangunan, direkomendasikan pengurusan KKPR, PBG, dan SLF, pemasangan railing tangga di lantai 2, peningkatan sirkulasi udara ruang tunggu, penanganan kebocoran pada area tangga, serta melengkapi dokumen perjanjian sewa apabila lahan bukan merupakan milik sendiri.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, aman, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Address

Jalan Gajah Mada No. 50 Semarapura
Klungkung
80711

Opening Hours

Monday 07:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 15:00
Wednesday 07:00 - 15:00
Thursday 07:00 - 15:00
Friday 07:00 - 12:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dpmptsp Klungkung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dpmptsp Klungkung:

Shortcuts

Share