Dinas Pmptsp Kab Klungkung

Dinas Pmptsp Kab Klungkung Halaman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung

Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026Kegiatan: Rapat Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah untuk Ap...
04/06/2026

Hari/Tanggal: Rabu, 3 Juni 2026
Kegiatan: Rapat Penilaian Substansi Dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah Lago Hotel

Peserta:

DLHP Kabupaten Klungkung
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara
DPMPTSP Kabupaten Klungkung
Bappeda Kabupaten Klungkung
DPUPRPKP Kabupaten Klungkung
Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung
Camat Nusa Penida
Perbekel Desa Jungutbatu
PT Island Explorer Cruises (Lago Hotel)
Hasil Rapat

1. Camat Nusa Penida

Mengingatkan agar PT Island Explorer Cruises/Lago Hotel memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Meminta pelaku usaha menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat serta pelaku usaha di sekitar lokasi kegiatan.

2. DPMPTSP Kabupaten Klungkung

PT Island Explorer Cruises telah memiliki NIB Nomor 9120109701281 dan PKKPR Darat Nomor 14102510215171017.
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi agar segera dipenuhi melalui OSS RBA dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Permohonan PBG masih berproses di SIMBG dan menunggu kelengkapan dokumen lingkungan.
Lumpur hasil pengolahan IPAL yang disedot pihak ketiga secara berkala agar dikelola oleh pihak yang memiliki perizinan lengkap.
Pelaku usaha diminta melengkapi seluruh persyaratan dasar dan perizinan berusaha yang diwajibkan sesuai ketentuan.

3. Perbekel Desa Jungutbatu

Mendukung agar seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sebelum operasional usaha dilaksanakan secara penuh.

4. DPUPRPKP Kabupaten Klungkung

Permohonan PBG masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen dan pelaku usaha diminta segera mengunggah dokumen lingkungan.
Mengingat luas bangunan mencapai 9.316 m², disarankan untuk mengajukan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH).

5. Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung

Usaha hotel berbintang wajib memenuhi standar usaha sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

6. Bappeda Kabupaten Klungkung

Mengingatkan agar seluruh kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan.

7. Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara

Neraca air yang disajikan telah cukup jelas.
Perhitungan kebutuhan dan penggunaan air agar diperinci kembali secara lebih detail.
Metode pengambilan sampel air limbah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Air limbah yang digunakan untuk penyiraman tanaman wajib memenuhi baku mutu sesuai Permen LH Nomor 11 Tahun 2025.
IPAL agar dilakukan pemeliharaan dan monitoring secara berkala guna menjaga kinerja pengolahan limbah.
Kesimpulan

Rapat penilaian substansi menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan oleh PT Island Explorer Cruises (Lago Hotel), termasuk penyelesaian proses PBG, verifikasi Sertifikat Standar, pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan, serta pemeliharaan IPAL secara berkelanjutan. Pelaku usaha juga diharapkan menjaga koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat sekitar guna mendukung operasional usaha yang tertib dan berkelanjutan.

Selasa, 26 Mei 2026Forum KKPR membahas 18 permohonan KKPR Berusaha di wilayah Kabupaten Klungkung dengan hasil sebagai b...
04/06/2026

Selasa, 26 Mei 2026

Forum KKPR membahas 18 permohonan KKPR Berusaha di wilayah Kabupaten Klungkung dengan hasil sebagai berikut:

1. Sesuai (3 Permohonan)
PT The Yard Corp – KBLI 56101 (Restoran), Jungutbatu.
PT Tamazeo Real Estate – KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan), Lembongan.
PT Jukung Dive Penida Resort – KBLI 93242 (Wisata Selam), Ped.
2. Sesuai Bersyarat (9 Permohonan)
PT The Rockpool Collection (KBLI 68111) – Lembongan.
PT Shape Dot Haus (KBLI 55900) – Lembongan.
PT NREO Penida Invest (KBLI 68111) – Suana.
PT PMA Familia Nostra (KBLI 68111) – Batumadeg.
PT PMA Familia Nostra (KBLI 68111) – Lembongan.
PT Casanusa Propert Management (KBLI 56101) – Lembongan.
Ni Made Aruri (KBLI 93113) – Besan.
I Wayan Mastra Astika (KBLI 55130) – Batumadeg.
I Made Jana (KBLI 93223) – Pejukutan.
3. Sesuai Sebagian (2 Permohonan)
PT Bali Invest RJD – KBLI 55194 (Apartemen Hotel), Lembongan, disetujui seluas 1.150 m².
PT Bali Penida Jaya – KBLI 55110 (Hotel Berbintang), Bunga Mekar, sesuai dengan catatan pengecekan luasan lahan.
4. Ditolak (4 Permohonan)
PT Bali Invest RJD – KBLI 68111 (Real Estate), Lembongan.
PT BPJ Derma Estetika – KBLI 47721 (Apotek), Semarapura Klod Kangin.
PT Asta Manah Liang – KBLI 49431 (Angkutan Barang Umum), Gelgel.
PT Asta Manah Liang – KBLI 70204 (Konsultansi Manajemen Industri), Gelgel.
Kesimpulan

Dari 18 permohonan yang dibahas:

3 permohonan sesuai
9 permohonan sesuai bersyarat
2 permohonan sesuai sebagian
4 permohonan ditolak

Hasil forum menjadi dasar tindak lanjut proses perizinan dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pelaksanaan Penanaman Modal secara daring...
02/06/2026

DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pelaksanaan Penanaman Modal secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini ditujukan bagi peserta dari Koperasi Merah Putih yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan penanaman modal dan perizinan berusaha.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung serta menghadirkan narasumber Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, I Gede Dodi Hendrawan, ST., yang menyampaikan berbagai materi mengenai tata cara pelaksanaan penanaman modal, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme pelaporan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS berbasis risiko.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dan koperasi terhadap ketentuan perizinan berusaha guna menciptakan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaporan LKPM, hingga langkah-langkah pemanfaatan sistem OSS secara optimal.

Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Hal tersebut terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai kendala maupun permasalahan yang dihadapi koperasi dalam proses perizinan dan pelaporan usaha.

Melalui kegiatan Bimtek/Sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami prosedur pelaksanaan penanaman modal dengan lebih baik serta mampu menerapkannya dalam pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian, keberadaan koperasi di Kabupaten Klungkung diharapkan semakin berkembang, tertib administrasi, dan mampu mendukung peningkatan investasi daerah.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal dan perizinan berusaha, Dinas Penana...
02/06/2026

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal dan perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pengawasan penanaman modal di wilayah Kecamatan Nusa Penida pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan mengunjungi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan akomodasi, di antaranya La Roja, Apit Lawang, PT. Nusa Penida Jaya (The Sebali), serta PT. Sari Tri Kencana (Sari Garden Cottages).

Pelaksanaan pengawasan bertujuan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal dan pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Dalam kegiatan tersebut, tim DPMPTSP Kabupaten Klungkung melakukan verifikasi data usaha, pengecekan dokumen perizinan, serta memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan administrasi dan legalitas usaha. Selain itu, pengawasan juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Pelaku usaha yang dikunjungi menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut karena dinilai dapat membantu memberikan pemahaman terkait regulasi penanaman modal dan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di wilayah Nusa Penida.

Melalui kegiatan pengawasan penanaman modal ini, DPMPTSP Kabupaten Klungkung berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan di Kecamatan Nusa Penida.

📅 21–22 Mei 2026DPMPTSP Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA di ...
28/05/2026

📅 21–22 Mei 2026

DPMPTSP Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA di Kantor Camat Nusa Penida selama 2 (dua) hari sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan pelaku usaha.

📌 Hari Pertama – Kamis, 21 Mei 2026
• Terdapat 5 (lima) pemohon yang dilayani.
• Mayoritas permohonan merupakan kegiatan usaha akomodasi pariwisata yang berlokasi di Banjar Nyuh, Banjar Karangdawa, Banjar Bayuh, dan Banjar Mentigi.
• Seluruh pemohon telah membawa dokumen lengkap sehingga proses permohonan dapat langsung diproses melalui OSS RBA.
• Terdapat 1 (satu) pemohon yang mengalami kendala akun OSS RBA dan telah dibantu proses pemulihan akun. Setelah pemulihan berhasil, akun dapat digunakan kembali setelah menunggu proses sistem selama 3x24 jam.
• Kendala teknis juga terjadi saat sinkronisasi data OSS RBA dengan sistem Amdalnet dalam proses penapisan dokumen lingkungan/SPPL, sehingga data sering gagal tersinkronisasi dan harus dilakukan refresh berulang.

📌 Hari Kedua – Jumat, 22 Mei 2026
• Terdapat 4 (empat) pemohon yang dilayani.
• Lokasi usaha berada di Sental Kawan, Desa Jungutbatu, Tanah Bias, dan Banjar Subia.
• Seluruh proses pelayanan berjalan lancar karena dokumen permohonan telah lengkap.
• Kendala sinkronisasi OSS RBA dengan Amdalnet masih terjadi pada saat penerbitan SPPL sehingga memperlambat proses pelayanan.

Selain membantu proses perizinan berusaha, DPMPTSP Kabupaten Klungkung juga terus mengingatkan pelaku usaha untuk menjaga akun OSS RBA yang dimiliki serta melengkapi persyaratan dasar usaha seperti PBG, SLF, KKPR, dan Persetujuan Lingkungan agar legalitas usaha menjadi lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rabu, 20 Mei 2026DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan ter...
28/05/2026

Rabu, 20 Mei 2026

DPMPTSP Kabupaten Klungkung bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengawasan dan persiapan perpanjangan izin operasional klinik.

📍 Klinik Bhayangkara Polres Klungkung
• Masa berlaku izin operasional sampai dengan 14 November 2029.
• Perlu dilakukan penyesuaian izin operasional karena adanya pergantian penanggung jawab klinik.
• Penampungan limbah padat dan limbah cair sudah tersedia dan dalam kondisi baik.
• Sudah memiliki IMB Nomor: 503/110/IMB/DPMPTSP/2018.

📍 Klinik Rutan
• Masa berlaku izin operasional sampai dengan 31 Oktober 2028.
• Kerja sama pengelolaan limbah medis dengan pihak ketiga sudah tersedia.
• Belum memiliki PKKPR, PBG, dan SLF.
• Disarankan untuk segera melengkapi perizinan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan monitoring dan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar pelayanan, persyaratan administrasi, serta ketentuan pengelolaan lingkungan guna mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.

📅 25 Mei 2026DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan dokumen administrasi permohonan Persetujuan Bangunan G...
28/05/2026

📅 25 Mei 2026

DPMPTSP Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan dokumen administrasi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan hasil sebagai berikut:

✅ Direkomendasikan ke Tahap Dokumen Teknis
1️⃣ Ida Ayu Kalpikawati, SH., SPN.
Jenis Usaha: Villa (KBLI 55193)
Lokasi: Desa Suana, Nusa Penida

2️⃣ PT. Permata Nusa Wisata
Jenis Usaha: Hotel Berbintang (KBLI 55110)
Lokasi: Desa Bunga Mekar, Nusa Penida

⚠️ Perbaikan / Melengkapi Dokumen
1️⃣ PT. Diyuta Inti Alam
Jenis Usaha: Pertashop (KBLI 47301)
Kendala: Belum terdapat validasi KKPR.

2️⃣ I Wayan Pribadi
Jenis Usaha: Pondok Wisata (KBLI 55130)
Kendala: Belum melampirkan surat domisili dari perangkat desa.

❌ Permohonan Ditolak
1️⃣ Budiarso
Jenis Usaha: Industri Tahu Kedelai (KBLI 10392)
Alasan: Luas bangunan melebihi luas lahan yang dimohonkan.

Melalui pemeriksaan administrasi ini diharapkan setiap permohonan PBG dan SLF dapat memenuhi ketentuan teknis maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku guna mewujudkan bangunan gedung yang aman, tertib, dan sesuai tata ruang.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 HSemoga semangat keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian yang terkandung dalam Hari Ray...
26/05/2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Semoga semangat keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian yang terkandung dalam Hari Raya Idul Adha senantiasa menjadi inspirasi dalam memperkuat pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.

Keluarga besar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung mengucapkan:

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Mohon maaf lahir dan batin.

Semoga kebersamaan, kedamaian, dan keberkahan selalu menyertai kita semua.

25/05/2026

Address

Jalan Gajah Mada No. 50 Semarapura
Klungkung
80711

Opening Hours

Monday 07:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 15:00
Wednesday 07:00 - 15:00
Thursday 07:00 - 15:00
Friday 07:00 - 12:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Pmptsp Kab Klungkung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dinas Pmptsp Kab Klungkung:

Share