12/05/2026
Polres Klaten Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
KLATEN, 12 Mei 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Klaten bertindak cepat mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kedua tersangka dari dua kasus berbeda telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pertama: Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Wedi
Polisi menangkap J (57), warga asal Madiun, pada 26 April 2026. Ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, ANT (8), yang berdomisili di Kecamatan Wedi. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban menemukan rekaman video asusila di telepon genggam pelaku. Dalam melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan telepon seluler. Saat ini, korban tengah mendapat pendampingan psikologis dari Dinsos, KPAI, dan Komnas Anak.
Kasus Kedua: Kekerasan Seksual oleh Teman Dekat Keluarga di Kemalang
Pada 21 April 2026, polisi mengamankan H (53), seorang sopir truk asal Kecamatan Kemalang. Tersangka dilaporkan setelah pihak keluarga mengetahui korban, AN (18), tengah hamil delapan bulan. Tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan pekerjaannya dengan ayah korban dan memberikan uang jajan untuk membujuk korban. Tindak pidana ini diketahui telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga 2026 di berbagai lokasi.
Penindakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar
#̤p̤o̤l̤r̤i̤p̤r̤e̤s̤i̤s̤i̤