Pengusaha Muda

Pengusaha Muda Our Think for all

07/12/2019

Anda Pedagang? Simak tips berikut!
Untuk menarik pelanggan toko ada benarnya kita korbankan salah satu produk dagangan kita walau tanpa keuntungan secara langsung sekalipun. Ingat! Hanya satu, dua atau tiga produk unggulan untuk menarik minat pelanggan.

- Sebuah bengkel sepeda motor menjual produk oli atau ban motor dengan membanting harga sampai pada hpp+ppn.
Ini adalah trik cerdas bagaimana konsumen akan menganggap bahwa bengkel tersebut sangat murah. Ingat, oli atau ban adalah kebutuhan vital sebuah alat transportasi dan dia sebagai salah satu item fast moving yang mana selalu dibutuhkan konsumen. Ketika konsumen mendapatkan harga oli atau ban yang murah maka konsumen akan menganggap semua serba murah dan pengusaha bengkel tersebut mendapat stempel recomended.
Sebagai pembeli atau penerima layanan kita biasanya tidak begitu cermat dalam berbelanja. Ketika kita menambah belanja kita dengan item lain mungkin justru akan relatif lebih mahal dari bengkel sebelah.
So, itu adalah trik yang cerdas.
- Toko sembako bisa saja mengorbankan produk gula dagangannya, atau minyak dan lain sebagainya tergantung dari sisi mana sang pedagang bisa memainkan produk yang lain.
- Salon kecantikan bisa saja memberi potongan harga yang fantastis untuk jasa potong rambut, tapi tidak dengan produk lainnya
- Toko bahan bangunan juga bisa membanting harga besi maupun semen.
- Rumah makan mungkin justru lebih mudah dengan memberikan free air mineral dan teh

Bagaimana dengan Anda?

05/01/2019

Aturan Jam Kerja Karyawan

Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?

Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.



Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai Jam Kerja?

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).



Apakah jam kerja selama 40 jam/minggu berlaku untuk semua sektor usaha atau jenis pekerjaan?

Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri.

Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:

pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
pekerjaan di bidang media masa;
pekerjaan di bidang pengamanan;
pekerjaan di lembaga konservasi;
pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.


Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh/pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Ada p**a pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.



Bagaimana peraturan mengenai pasal 5 ayat 2 di Kepmen No.234 tahun 2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu?

Isi dari Kepmenakertrans No.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu pasal 5 ayat (2) adalah :

Pasal 5

(2) Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, harus menggunakan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat 2 (dua) banding 1 (satu) untuk 1 (satu) periode kerja dengan ketentuan maksimum 14 (empat belas) hari terus menerus dan istirahat minimum 5 (lima) hari dengan upah tetap dibayar.

Bila melihat ketentuan Pasal 5 ayat 2 No.234/MEN/2003 Kepmenakertrans tersebut diatas, maka seharusnya apabila Anda bekerja selama 6 minggu seharusnya mendapatkan 19 hari istrahat. Namun demikian bila mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1), dan (2) Kepmennakertrans No.234/MEN/2003 yang berbunyi sebagai berikut;

Pasal 3

Pelaksanaan waktu istirahat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pasal 4

(1) Perusahaan dapat melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja dengan memilih dan menetapkan kembali waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pergantian dan atau perubahan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan.

Pasal 3 diatas cukup jelas diatur Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 4 ayat (1) jelas perusahaan dapat melalukan penggantian waktu kerja. Namun juga diikat pada ayat (2), bila anda setuju tidak jadi masalah. Khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama mekanismenya harus menjadi Serikat Buruh.



Jika kita masuk kerja terlambat namun masih bekerja terhitung kerja 4 jam (kurang dari 8 jam), apakah hak upah makan tidak diberikan?

Tetap dapat uang makan, setiap Buruh/Pekerja telah bekerja 4 jam secara terus menerus berhak untuk mendapat upah makan.

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu

11/09/2018
17/04/2017

Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika akan membangun unit usaha diantaranya
1. Product,
Apa yang Anda hasilkan harus diterima oleh pasar secara luas, segala uisa dan segala segme. Akan lebih baik jika product yang Anda hasilkan bisa kompetitif dan bisa dikembangkan di berbagai daerah maupun
2. Pasar (Konsumen)
Siapa sasaran konsumen pasar yang Anda bidik. Kawula muda/youth dengan berbagai style dan dinamisasi jaman, atau para orang dewasa yang telah mapan dari sisi financial. Atau mungkin gairah anak-anak yang notabene untuk menguras kantong tebal kedua orang tuanya yang sarat kasih sayang kepada buah hatinya.

3. Tempat,
Maping lokasi yang strategis meliputi perhitungan penempatan lokasi pasar, memetakan seberapa banyak konsumen yang akan Anda layani di daerah tersebut. Pilih yang paling banyak sasaran konsumen Anda.

4. Kompetitor
Siapa, bagaimana dan seberapa kuat pesaing Anda. Anda harus mampu memposisikan pada posisi yang cantik ditengah pasar. Jika pesaing Anda sangat kuat atau terlalu kuat, maka Anda bisa menerapkan formula bisnis Anda dengan berbagai pilihan bijak tp tetap menghasilkan, atau Anda harus memilih produk atau tempat lain.

5. Promosi
Siarkan pada dunia produk Anda

Yang paling mudah dari semua itu adalah mulailah, kerjakan, sambil evaluasi semua langkah-langkah Anda. Semoga sukses

16/12/2016

Pemas**an - Pengeluaran = 100% Profit titik.

- Bagaimana kita bisa mempercantik berbagai account pos pemas**an dan pengeluaran agar lebih mudah dalam monitoring, evaluasi dan menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
- Bagaimana p**a kita membagi 100% profit untuk investasi dan pengembangan bisnis Anda.

- Kedisiplinan administrasi ... sangat penting Sobat. Mari kita kaksanakan.

Sukses!

27/02/2016

Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan produk serta menerapkan cara kerja, dan teknologi dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang maksimal.

Didukung dengan managemen administrasi sebagai parameter monitoring merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani,mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.

30/12/2015

"Suatu usaha yang tidak menghasilkan, sama dengan buang-buang waktu"

17/12/2015

Perusahaan yang baik adalah yang bisa membumi dan faham dengan kondisi lingkungan setempat, jika tidak, akan sulit untuk berkembang (Robin Li)

05/10/2015

Organisasi sebagai Sistem Kerjasama

Dari paparan tentang lahir dan keberadaan organisasi di atas dapat dikatakan bahwa setiap orang tidak lepas dari organisasi karena ia hidup di tengah-tengah masyarakat dengan macam-macam organisasi. Setiap orang menjadi anggota atau pengurus satu organisasi atau lebih. Misalnya seseorang menjadi anggota atau pengurus Rukun Tetangga dari suatu Rukun Warga yang ada di suatu Kelurahan, tetapi juga menjadi anggota ataupun pengurus organisasi pemuda, partai politik, organisasi keagamaan, kelompok arisan dan yang lain.

Dari pengalaman sehari-hari kita tidak asing dengan organisasi. Artinya kita sudah menghayati organisasi karena telah hidup di dalamnya dan dipengaruhinya, meskipun sangat mungkin orang yang satu akan memandang organisasi berbeda karena sudut pandangnya yang berlainan dari orang-orang lainnya.

Sutarto (2000, 22-37) mengklasifikasikan 3 (tiga) pandangan tentang organisasi :

a. Organisasi dipandang sebagai kump**an orang.

b. Organisasi dipandang sebagai proses pembagian kerja.

c. Organisasi dipandang sebagai sistem kerjasama.

Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut dapat dirumuskan definisi pengertian organisasi sebagai sistem kerjasama yang dibentuk berdasarkan pembagian kerja di antara sekump**an orang untuk mencapai tujuan.

Sistem kerjasama adalah kesatuan dari berbagai unsur atau bagian seperti manajer (kepala, pimpinan, pejabat, atasan) dan bawahan, anggota, pengikut, pegawai dari unit kerja-unit kerja yang ada di semua level, yang saling berhubungan, memiliki pekerjaan, fungsi, tugas tertentu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan. The Liang Gie menggambarkan sistem kerjasama seperti pada gambar 1 di bawah ini.

Gambar sistem kerjasama tersebut dapat diuraikan sebagai berikut. Setiap organisasi pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan. Tujuan dicapai melalui pekerjaan-pekerjaan (aktivitas-aktivitas). Pekerjaan yang dimiliki organisasi dikelompokkan dalam fungsi-fungsi dan setiap fungsi menjadi tanggungjawab suatu unit kerja tertentu. Misalnya fungsi produksi dilakukan oleh divisi produksi, fungsi pemasaran dilakukan oleh unit pemasaran, fungsi keuangan dilakukan oleh bagian keuangan dan sebagainya. Setiap fungsi terdiri dari beberapa tugas. Tugas ini yang dibagi-bagi atau diberikan kepada setiap orang atau sekelompok orang untuk dilakukan. Kepada pimpinan unit ataupun setiap petugas diberikan wewenang (otoritas) oleh atasannya sebagai tanda legalitas (kesahan) untuk mengemban fungsi dan tugas-tugas. Pemberian wewenang ini diwujudkan dengan pemberian surat keputusan pengangkatan pada suatu jabatan atau sebagai petugas tertentu. Dengan surat keputusan tersebut seseorang memiliki tanggungjawab formal, dan diharapkan melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan segenap kemampuan dan kemauan yang dimiliki. Atasan yang telah memberikan sebagian wewenangnya pada suatu saat akan meminta pertanggungjawaban dari bawahannya, dan bawahan berkewajiban memberikan pertanggungjawaban baik lisan ataupun tertulis sesuai permintaan dan ketentuan. Pertanggungjawaban tersebut berbentuk penyampaian laporan pelaksanaan tugas-tugas atau fungsi. Selanjutnya oleh atasan, laporan ini digunakan sebagai bahan evaluasi pencapaian tujuan, dan bahan penetapan tujuan lebih lanjut pada periode berikutnya.

05/10/2015

Manusia sebagai Faktor Pembentuk Organisasi

Pertanyaan awal yang dapat diajukan tentang keberadaan organisasi ataupun perusahaan adalah mengapa organisasi itu ada? Jawabnya karena manusia membentuknya. Pertanyaan lebih lanjut yang bersifat agak kritis adalah mengapa manusia membentuk atau mendirikan organisasi? Jawabannya karena manusia mempunyai keinginan, cita-cita, tujuan, maksud, dan atau kebutuhan-kebutuhan tertentu yang hendak diwujudkan dan dipenuhi dengan cara melakukannya tidak seorang diri (sendiri) tetapi bekerjasama dengan orang-orang lain (sekelompok orang, dua orang atau lebih).

Jadi pada awal mula adanya organisasi adalah karena adanya keinginan, cita-cita, tujuan, maksud, dan atau kebutuhan-kebutuhan manusia tetapi untuk mewujudkannya tidak dapat diusahakan sendiri, dan harus mengajak atau melibatkan orang-orang lain.

Ada kebutuhan seseorang yang bisa diusahakan sendiri. Misalnya untuk memenuhi keperluan makan, seseorang dapat mengusahakan penanaman jagung, ketela, atau umbi-umbian sendiri. Kemudian memelihara, memanen, dan menyimpan hasil perkebunan atau pertaniannya sendiri. Seseorang dapat mengolah bahan-bahan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan makannya sendirian.

Tetapi manusia yang oleh Tuhan dianugerahi kelebihan dibanding mahluk ciptaan lainnya, yaitu diberi akal budi, pikiran dan perasaan, telah menyebabkan manusia mempunyai berbagai keinginan, cita-cita, tujuan, maksud, dan kebutuhan-kebutuhan yang bervariasi atau kompleks, dan untuk mencapainya harus mengajak atau melibatkan orang-orang lain. Ketika seseorang mengajak seorang atau lebih untuk berpikir dan melakukan satu atau beberapa kegiatan, inilah embrio berdirinya organisasi terbentuk. Pada waktu mereka menetapkan keinginan atau kebutuhan, visi, tujuan, misi atau kegiatan-kegiatan yang dipandang harus ada untuk mewujudkan atau memenuhi keinginan, kebutuhan, visi ataupun tujuannya tersebut, membagi-bagi kegiatan, membentuk unit-unit kerja, mengelompokkan kegiatan dan menyerahkannya pada orang-orang tertentu atau unit-unit kerja untuk dilaksanakan, dan menentukan pola hubungan antar orang atau unit-unit kerja, tanggungjawab dan wewenang, ketika itulah organisasi lahir atau ada.

Begitulah latar belakang keberadaan organisasi. Dan karena keinginan, cita-cita, visi, tujuan, atau kebutuhan manusia itu banyak dan beragam, maka terbentuklah sekian banyak dan beragam jenis organisasi. Dan kita manusia hidup di tengah-tengah multi organisasi, menjadi anggota, dan mungkin juga pengurus lebih dari satu atau beberapa organisasi.

Jadi manusia adalah faktor inti yang membentuk organisasi. Pandangan bahwa organisasi sebagai kump**an orang menunjukkan bahwa terbentuknya organisasi adalah karena adanya sekump**an orang, yaitu dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan, keinginan seperti meningkatkan usaha, mememuhi kebutuhan ataupun mencapai visi dan tujuan yang diinginkannya.

Setiap orang mempunyai keinginan, kebutuhan, tujuan, atau cita-cita yang ingin diwujudkan (dicapai). Namun karena setiap orang mempunyai keterbatasan sumberdaya (pikiran, tenaga, uang, barang, informasi, kepercayaan dan sebagainya) untuk mewujudnyatakan keinginan, kebutuhan, tujuan atau cita-citanya tersebut, maka keterbatasan ini menggerakkannya untuk membina hubungan dengan orang-orang lain yang memiliki keinginan, kebutuhan, tujuan ataupun cita-cita yang sama. Sinergi atau kerjasama antar orang-orang yang masing-masing memiliki potensi dan kemampuan sendiri-sendiri, membuat orang-orang yang berkumpul dan bekerjasama tersebut memiliki energi yang lebih besar dan lebih kuat. Dengan kerjasama ini orang-orang akan dapat mencapai hasil kerja dan tujuan yang lebih besar. Sinergi atau kerjasama antar orang-orang menjadi kekuatan pokok suatu organisasi.

05/10/2015

ADMINISTRASI

Kegiatan-kegiatan administrasi secara singkat dapat dimengerti sebagai berikut.

Pengorganisasian adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggungjawab dan wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu struktur atau susunan organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

Hasil dari kegiatan pengorganisasian ini yaitu struktur organisasi beserta hubungan wewenang dan tanggungjawabnya.
Manajemen adalah rangkaian kegiatan menentukan tujuan, merencanakan, menggerakkan atau mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin pencapaian tujuan secara efektif dan efisien.

Tatainformasi atau tatausaha adalah perbuatan mengenai pembuatan, pengiriman, peminjaman, pemeliharaan, penyimpanan, dan penyusutan keterangan untuk menunjang dan memperlancar usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tatakomunikasi atau tatahubungan adalah kegiatan berupa penyampaian pesan (data, informasi, keterangan, berita) mengenai sesuatu hal atau peristiwa yang ada atau terjadi dalam rangka usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tatakepegawaian adalah perbuatan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia yang berupa penentuan kebutuhan tenaga kerja, pencarian, pelamaran, pengujian, penerimaan, pengangkatan, penempatan, penggajian, penyejahteraan, pengembangan, pemutasian, promosi, dan pemberhentian tenaga kerja dalam rangka suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tatakeuangan adalah perbuatan berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan sumber biaya, cara pemakaian, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tataperbekalan adalah kegiatan berupa pengadaan, pencatatan, pengaturan pemakaian, pemeliharaan, dan penyingkiran barang-barang dalam usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

Tatahubungan masyarakat adalah perbuatan mengusahakan saling pengertian dan hubungan baik antara suatu organisasi dengan masyarakat sekitarnya.

Dari uraian administrasi tersebut dapat diketahui bahwa organisasi adalah unsur administrasi.

20/09/2015

15 Tanda Bahwa Kamu Punya Bakat Buat Jadi Seorang Pengusaha Sukses

Entrepreneur, atau ‘pengusaha’ dalam bahasa Indonesia, bisa punya latar belakang apa saja. Seseorang tidak harus mengambil kuliah di bidang ekonomi atau bisnis untuk bisa jadi pengusaha. Kesuksesan finansial yang bisa didapatkan dari membangun bisnis sendiri menarik banyak orang untuk banting setir dan memulai usaha mereka sendiri.

Walau begitu, ternyata tidak semua orang punya bakat untuk bisa jadi seorang pengusaha. Sebagian besar pengusaha sukses di dunia ini memiliki kesamaan cara berlaku dan kepribadian. Kalau banyak dari 15 sifat di bawah ini ada pada dirimu, mungkin saja kamu memang terlahir untuk jadi seorang pengusaha:
1. Bagimu, Risiko Itu Harus Diambil. Bukan Ada Untuk Dihindari
Untuk memulai sebuah usaha, diperlukan modal yang tak sedikit. Bukan hanya dalam hal dana, tapi juga waktu dan tenaga. Ini kenapa orang sering berkata bahwa memulai sebuah usaha adalah keputusan yang berisiko besar.

Tapi, para pengusaha tidak akan keberatan mengambil risiko tersebut. Tanpa keberanian mengambil risiko, mereka tahu bahwa hasil yang memuaskan tak akan pernah bisa tergapai. Keberanian mengambil resiko membuat pengusaha menjadi pemimpin yang tangguh dan pebisnis yang handal.

2. Dalam Dirimu Ada Keuletan yang Besar. Meski Gagal Berkali-Kali, Kamu Akan Tetap Bangkit ( forbesindonesia.com)

Banyak pengusaha yang gagal karena mereka gak mampu bertahan menghadapi tantangan dalam mendirikan usahanya. Keuletan dibutuhkan untuk terus mendorong hasrat pengusaha agar tetap maju dan maju. Walau bisnis gak selamanya menguntungkan, pengusaha yang ulet bakal terus berdiri setelah berkali-kali jatuh.

3. Meski Orang-Orang Di Sekeliling Meremehkan, Kamu Tetap Percaya Pada Kemampuan Diri.
Akan butuh banyak rasa percaya diri untuk keluar dari batasan finansial. Rasa percaya diri juga dibutuhkan untuk terus gigih menjalankan usaha, walau kondisi sedang buruk. Pengusaha merupakan orang-orang yang punya rasa percaya diri yang tinggi. Mereka punya visi, dan percaya kalau visi itu akan tercapai pada suatu saat.

4. Kamu Selentur Bunglon Saat Dihadapkan Pada Keharusan Untuk Beradaptasi.
Biarpun tren pasar bisa ditebak dan diciptakan, seorang pengusaha belum tentu mampu mengendalikan situasi ekonomi di negara dia berbisnis. Ekonomi terus bergerak dan dibutuhkan seorang yang bisa beradaptasi ketika perekonomian mulai runtuh. Tidak ada yang akan pernah tahu pasti apa yang akan terjadi dengan perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, namun seorang pengusaha selalu siap beradaptasi menghadapi tantangan.

5. Rasa Ingin Tahumu Bisa Membunuh Seekor Singa Dewasa.
Rasa penasaran yang dimiliki pengusaha berbeda dengan kepo. Sebagian besar usaha dibangun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang membludak di kepala pengusaha. Mereka ingin tahu bagaimana manusia memecahkan masalah dan bagaimana dia bisa membantu untuk meringankan beban manusia.

Pengusaha juga penasaran bagaimana reaksi pasar terhadap solusi yang ia tawarkan. Rasa penasaran membantu pengusaha untuk berinovasi, menemukan strategi baru, dan menjemput kesuksesan dengan cara yang unik.

6. Dihadapkan Pada Sistem yang Tidak Berjalan Baik, Kamu Selalu Gatal Untuk Membenahinya.
Pengusaha mudah merasa gelisah, namun dalam artian yang positif. Dia mudah resah ketika melihat masyarakat gak bisa bekerja dengan efektif. Dia juga gelisah melihat satu perusahaan memonopoli sebuah pasar, sehingga dia akan membuat usaha baru sebagai pesaing. Pengusaha juga resah jika melihat kinerja perusahaannya tersendat, sehingga dia akan terdorong untuk turun tangan dan membetulkan yang salah.

7. Saat Sudah Terlalu Nyaman Dengan Sebuah Pekerjaan, Kamu Justru Ingin Mencari Tantangan Baru.
Untuk keluar dari zona nyaman, kamu membutuhkan nyali yang besar. Tekanan sosial untuk hidup mapan, memakai baju rapih dan terlihat profesional, dan nrimo sebagai karyawan adalah sesuatu yang sangat mengganggu bagi seorang pengusaha. Dia akan berusaha mencari cara yang tepat untuk “memberontak”.

Memberontak disini maksudnya tidak hanya pada sistem atau atasan, tapi juga pada diri sendiri. Seseorang yang bermental pengusaha akan berontak pada dirinya sendiri jika dia sudah mulai nyaman menjadi karyawan.

8. Proses Membangun Bisnis dari 0 Adalah Sesuatu yang Amat Kamu Nikmati.
Bukan bangunan fisik saja yang dimaksudkan disini. Lebih besar lagi, pengusaha sangat menikmati proses merencanakan, mengorganisasi, dan mengeksekusi sebuah proyek. Menjadi pengusaha harus ringan tangan, gesit, dan telaten. Layaknya pengrajin, ada kombinasi unsur kreativitas, optimisme, dan seni dalam dirinya.

Para pengusaha menyukai tantangan, dan membangun bisnis atau produk mulai dari nol adalah kebanggaan tersendiri baginya.

9. Persaingan Justru Membuatmu Ingin Berjuang dan Membuktikan Kemampuan.
Pengusaha adalah orang yang tidak akan segan menunjukkan sikap siap bersaingnya. Kalau belum mencapai kesuksesan yang sesuai dengan definisinya, dia tidak akan lepas tangan, mengambil cuti, kabur tiba-tiba, lalu berlibur. Seperti olahragawan atau seniman, seorang pengusaha memiliki hasrat untuk menjadi yang terbaik dari yang paling baik.

Seorang pengusaha selalu mencari cara untuk mengalahkan saingannya. Jika tidak bisa? Dia akan berusaha menjadikan saingan itu rekan dekatnya.

10. Kamu Punya Ide-Ide Unik yang Sulit Ditebak.
Pengusaha yang baik adalah pengusaha yang memiliki strategi bisnis tak tertebak. Saat masyarakat bisa saja berusaha mencari tahu apa detil-detil rencananya di masa depan, seorang pengusaha tidak akan keberatan mengubah strategi bisnisnya jika memang itu diperlukan. Hal ini dilakukannya demi beradaptasi dengan pasar, serta menjadi selangkah lebih maju di depan pesaingnya.

11. Bagimu, Setiap Keputusan Harus Bisa Dijelaskan Dengan Rasional.
Seorang pengusaha tidak akan puas jika orang memberinya jawaban “mungkin” atau “tidak bisa”. Dia akan bertanya, “Kenapa?” “Apa yang bisa saya lakukan untuk mengubahnya?” Penolakan tanpa sebab yang jelas adalah hal yang mengusyik ketenangan seorang pengusaha.

12. Terpuruk Itu Pasti. Tapi Kamu Selalu Menemukan Motivasi Untuk Bangkit Kembali
Ada anggapan kalau pengusaha itu cepat sukses, namun juga bisa cepat bangkrut. Namun, seorang pengusaha hebat selalu bangkit dalam sekejap. Kuncinya emang terletak seberapa cepat dia berdiri lagi. Jika pengusaha mengalami kegagalan, dia akan menahan diri untuk bermuram atau mengasihani diri sendiri. Dia segera bangkit dan move on ke peluang bisnis berikutnya.

13. Think Outside The Box
Kamu mesti berpikir di luar kebiasaan jika mau sukses. Banyak pengusaha yang sekian lama dicibir, bahkan oleh teman dan keluarganya sendiri, hanya karena ide mereka tidak bisa dipahami orang kebanyakan.

Jeff Bezos meninggalkan pekerjaan bergaji lumayan di New York demi memulai usaha dari garasi rumahnya yang kini dikenal dengan nama Amazon. Tahu dari mana Bezos mendapat ide gilanya? Setelah mendengar bahwa pengusaha retail tak harus membayar pajak jika tidak punya toko fisik. Gila, bukan?

14. Buatmu, Tidak Mengejar Peluang yang Ada Adalah Sebuah Dosa Besar
Pengusaha adalah tipe orang yang s**a minta maaf karena harus melakukan sesuatu daripada minta izin sebelum memulai apa-apa. Ketika seorang pengusaha melihat peluang, dia akan langsung tancap gas merebut peluang itu. Kalau ada masalah, dia langsung turun tangan tanpa minta persetujuan dan izin dari orang lain.

Jadi jika kamu punya banyak ide di kantor namun malah dianggap sok kritis oleh atasan, mungkin sudah saatnya kamu tancap gas jadi pengusaha.

15. Telinga dan Hatimu Cukup Lapang Untuk Selalu Menerima Mas**an Baru
Sangat penting bagi pengusaha untuk mendapat umpan balik, kritik, dan saran demi kemajuan usahanya. Mau mendengarkan orang lain akan membuat seorang pengusaha mengerti hal-hal yang tadinya bahkan tak ia pikirkan. Dengan catatan, dia tetap harus bijaksana dalam memilah-milah ide atau nasihat yang datang. Seberapa brilian atau otoritatif pun ide tersebut terdengar, pengusaha yang baik akan mampu mempertimbangkan nilai ide tersebut dari risiko dan potensinya.
(c)

http://www.inc.com/murray-newlands/10-signs-you-were-born-to-be-an-entrepreneur.html

Address

Kepanjen
65163

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengusaha Muda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share