24/01/2023
Giat rutin Satgas Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari. Selasa, 24/01/2023.
Patroli kali ini menyusuri jalan yang berada di kecamatan Mandonga dan kecamatan Puuwatu.
Beberapa bangunan ditemukan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan lainnya belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai informasi, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021 lalu.
Yuk follow akun resmi kami👇kotakendari
#2023