Kanwil Kementerian Hukum Sultra

Kanwil Kementerian Hukum Sultra Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

*Audit Berlanjut, Kanwil Kemenkum Sultra Dalami Penerapan PMPJ Notaris di Baubau*Baubau, 17 September 2026 — Kantor Wila...
17/09/2026

*Audit Berlanjut, Kanwil Kemenkum Sultra Dalami Penerapan PMPJ Notaris di Baubau*

Baubau, 17 September 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Notaris melanjutkan pelaksanaan Audit Kepatuhan Onsite Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kota Baubau, Kamis (17/9).

Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada pengump**an dan penelitian dokumen pengawasan kepatuhan yang sebelumnya telah diminta kepada Notaris. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan PMPJ telah dilaksanakan dalam praktik pelaksanaan jabatan Notaris.

Dokumen yang dikumpulkan dan diteliti antara lain Pedoman Penerapan PMPJ/SOP Notaris, formulir Customer Due Diligence (CDD), Penilaian Risiko, serta Enhanced Due Diligence (EDD) bagi pengguna jasa dengan tingkat risiko tinggi atau sangat tinggi.

Tim Pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pada aplikasi goAML, daftar transaksi pemberian jasa Notaris, serta dokumen rekening kantor dan mutasi rekening yang berkaitan dengan transaksi pemberian jasa Notaris sesuai periode dan ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan.

Pengump**an dan penelitian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam audit kepatuhan karena memberikan gambaran mengenai penerapan PMPJ secara administratif maupun substantif, termasuk kemampuan Notaris dalam mengenali pengguna jasa, menilai tingkat risiko, melakukan pemantauan, serta memenuhi kewajiban pelaporan.

Selengkapnya
https://sultra.kemenkum.go.id/berita-utama/audit-berlanjut-kanwil-kemenkum-sultra-dalami-penerapan-pmpj-notaris-di-baubau




*Edukasi Budaya Sadar Hak Cipta, Kabid KI Kemenkum Sultra Dorong Mahasiswa Baru ISTEK Aisyiyah Kendari "Bijak Berkarya d...
17/09/2026

*Edukasi Budaya Sadar Hak Cipta, Kabid KI Kemenkum Sultra Dorong Mahasiswa Baru ISTEK Aisyiyah Kendari "Bijak Berkarya di Era Digital"*

Kendari – Upaya meningkatkan kesadaran hukum dan literasi Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kali ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H., hadir langsung sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang ditujukan bagi para mahasiswa baru di Institut Sains Teknologi dan Kesehatan (ISTEK) Aisyiyah Kendari.Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut mengusung tema "Bijak Berkarya di Era Digital: STOP Plagiarisme". Agenda ini bertujuan untuk membekali generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengesampingkan etika serta perlindungan hukum atas karya cipta.

Dalam pemaparannya, Dr. Linda Fatmawati Saleh menekankan bahwa kemudahan akses informasi di era digital harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. Mahasiswa sebagai agen perubahan diimbau untuk tidak hanya aktif menciptakan inovasi atau karya akademis, tetapi juga menghargai hak cipta orang lain dengan menjauhi praktik plagiarisme.

Ia menjelaskan bahwa aksi plagiarisme tidak hanya merugikan pencipta asli secara moril dan ekonomi, tetapi juga dapat mencederai integritas akademik serta berkonsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Di era digital yang serbacepat ini, menjadi kreatif saja tidak cukup. Kita harus bijak. Menghargai karya orang lain dengan tidak melakukan plagiarisme adalah langkah awal membangun ekosistem akademik dan kreatif yang sehat di Sulawesi Tenggara," tegas Kabid KI.

Selengkapnya
https://sultra.kemenkum.go.id/berita-utama/edukasi-budaya-sadar-hak-cipta-kabid-ki-kemenkum-sultra-dorong-mahasiswa-baru-istek-aisyiyah-kendari-bijak-berkarya-di-era-digital




‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna Barat Soal Analisis Standar Belanja TA 2026*‎‎Kendari – Kantor Wilaya...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna Barat Soal Analisis Standar Belanja TA 2026*

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (17/9/2026).

‎Harmonisasi yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, ketaatan terhadap asas-asas pengelolaan keuangan daerah, serta ketepatan rumusan instrumen penilaian kewajaran beban kerja dan biaya.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi instrumen anggaran daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang taat asas,” tegas Topan Sopuan.

17/09/2026

Masuk sekolah lagi! 📢✨

Kali ini Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sultra goes to *SMAN 6 Kendari*!

Ngapain? Kita ngobrol seru bareng adik-adik siswa tentang *POSBANKUM & Ketertiban Umum*. Ternyata banyak yang belum tau lho kalau di desa/kelurahannya ada Pos Bantuan Hukum GRATIS!

Seru banget, acaranya interaktif, banyak yang nanya, banyak yang dapet doorprize juga! 🎁

Terima kasih SMAN 6 Kendari atas sambutan hangatnya. Sampai jumpa di sekolah selanjutnya!

Kamu mau sekolahmu dikunjungi juga? Komen di bawah ya!




‎*Kanwil Kemenkum Sultra Diseminasi Penjaringan OBH Verifikasi dan Akreditasi Periode 2028–2030*‎‎Kendari – Kantor Wilay...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Diseminasi Penjaringan OBH Verifikasi dan Akreditasi Periode 2028–2030*

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar diseminasi penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (17/9/2026).

‎Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, mewakili Kakanwil Kemenkum Sultra, serta diikuti oleh 32 OBH yang terdiri dari 20 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi dan 12 calon PBH baru.

‎Diseminasi ini diselenggarakan dalam rangka persiapan Verifikasi dan Akreditasi PBH Periode Tahun 2028–2030. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, turut memberikan arahan agar seluruh OBH menjalankan peran pemberian bantuan hukum secara optimal dan akuntabel.

‎Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Panitia Pengawas Pusat (Panwaspus) serta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) mengenai mekanisme, persyaratan administrasi, dan tahapan verifikasi guna memastikan kesiapan kelembagaan OBH di wilayah Sulawesi Tenggara.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya kesiapan dan kualitas layanan bantuan hukum.

‎“Melalui diseminasi penjaringan verifikasi dan akreditasi ini, kami ingin memastikan seluruh OBH, baik yang terakreditasi maupun calon PBH baru, siap memenuhi standar yang ditetapkan sehingga akses bantuan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Topan Sopuan.

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti DSK Kanwil Sulbar Soal Hak Pendampingan Hukum Notaris*‎‎Kendari – Kepala Divisi Peraturan...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti DSK Kanwil Sulbar Soal Hak Pendampingan Hukum Notaris*

‎Kendari – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara virtual, Kamis (17/9/2026).

‎Kegiatan DSK tersebut mengusung tema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris)”.

‎Forum DSK ini diselenggarakan sebagai wadah kaji ulang dan evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, khususnya terkait pemenuhan hak pendampingan hukum bagi notaris saat menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas.

‎Diskusi ini mendalami efektivitas ketentuan pemeriksaan, perlindungan hak-hak profesi notaris, serta perumusan rekomendasi kebijakan guna memastikan prosedur pengawasan dan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya penguatan regulasi pengawasan profesi hukum.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra mendukung penuh upaya evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2026 ini,” tegas Topan Sopuan.

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Terima Konsultasi PBH Peradi, Dorong Penguatan Bantuan Hukum dan Posbankum*‎‎Kendari – Kepala D...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Terima Konsultasi PBH Peradi, Dorong Penguatan Bantuan Hukum dan Posbankum*

‎Kendari – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menerima kunjungan konsultasi dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sulawesi Tenggara bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (17/9/2026).

‎Konsultasi tersebut berfokus pada pembahasan pemenuhan syarat administrasi serta persiapan teknis pelaksanaan proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum.

‎Dalam kesempatan itu, Kadiv P3H memberikan arahan komprehensif terkait standar dan ketentuan yang wajib dipenuhi PBH Peradi Sultra agar tahapan verifikasi berjalan lancar.

‎Selain itu, ditegaskan p**a pentingnya kontribusi PBH dalam mendukung operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan melalui pendampingan paralegal, konsultasi hukum nonlitigasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa demi menjamin keterjangkauan akses keadilan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses verifikasi akreditasi OBH di daerah,” tegas Topan Sopuan.

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana Soal SOTK BPBD*‎‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawe...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana Soal SOTK BPBD*

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (17/9/2026).

‎Rapat harmonisasi yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk membedah kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, ketaatan hierarki hukum terhadap regulasi kelembagaan bencana, serta ketepatan pembagian tugas dan fungsi.

‎Langkah ini untuk memastikan BPBD Kabupaten Bombana memiliki struktur organisasi yang responsif, efektif, serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam penanggulangan bencana daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui regulasi yang harmonis.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra senantiasa siap mendampingi pemerintah daerah dalam merumuskan produk hukum yang taat asas,” tegas Topan Sopuan.

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Selatan Soal PAUD 1 Tahun Pra-SD*‎‎Kendari – Kantor Wilayah Kemente...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Selatan Soal PAUD 1 Tahun Pra-SD*

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (17/9/2026).

‎Harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan ketepatan teknik penyusunan perundang-undangan, ketaatan hierarki hukum terhadap sistem pendidikan nasional, serta pemanduan standar penyelenggaraan pendidikan dasar.

‎Langkah ini krusial guna memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan kesiapan belajar anak serta pemerataan akses pendidikan berkualitas di Kabupaten Konawe Selatan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya payung hukum dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam merumuskan produk hukum yang taat asas dan berdaya guna,” tegas Topan Sopuan.

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana Soal Standar Harga Satuan TA 2027*‎‎Kendari – Kantor Wilayah Kemen...
17/09/2026

‎*Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana Soal Standar Harga Satuan TA 2027*

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Kamis (17/9/2026).

‎Harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, ketaatan terhadap norma pengelolaan keuangan daerah, serta ketepatan pengoperasian pedoman harga satuan.

‎Langkah ini krusial guna memberikan batas tertinggi dan acuan yang pasti, akuntabel, serta transparan dalam penyusunan perencanaan anggaran dan belanja instansi pemerintah daerah Kabupaten Bombana TA 2027.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi perencanaan anggaran daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang taat asas,” tegas Topan Sopuan.

Address

Kendari
93117

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kanwil Kementerian Hukum Sultra posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share