17/09/2026
*Audit Berlanjut, Kanwil Kemenkum Sultra Dalami Penerapan PMPJ Notaris di Baubau*
Baubau, 17 September 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Majelis Pengawas Notaris melanjutkan pelaksanaan Audit Kepatuhan Onsite Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kota Baubau, Kamis (17/9).
Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada pengump**an dan penelitian dokumen pengawasan kepatuhan yang sebelumnya telah diminta kepada Notaris. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan PMPJ telah dilaksanakan dalam praktik pelaksanaan jabatan Notaris.
Dokumen yang dikumpulkan dan diteliti antara lain Pedoman Penerapan PMPJ/SOP Notaris, formulir Customer Due Diligence (CDD), Penilaian Risiko, serta Enhanced Due Diligence (EDD) bagi pengguna jasa dengan tingkat risiko tinggi atau sangat tinggi.
Tim Pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) pada aplikasi goAML, daftar transaksi pemberian jasa Notaris, serta dokumen rekening kantor dan mutasi rekening yang berkaitan dengan transaksi pemberian jasa Notaris sesuai periode dan ketentuan yang menjadi objek pemeriksaan.
Pengump**an dan penelitian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam audit kepatuhan karena memberikan gambaran mengenai penerapan PMPJ secara administratif maupun substantif, termasuk kemampuan Notaris dalam mengenali pengguna jasa, menilai tingkat risiko, melakukan pemantauan, serta memenuhi kewajiban pelaporan.
Selengkapnya
https://sultra.kemenkum.go.id/berita-utama/audit-berlanjut-kanwil-kemenkum-sultra-dalami-penerapan-pmpj-notaris-di-baubau