08/12/2025
Perbedaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH)
1. DANA DESA (DD)
Pengertian
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dasar Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1 angka 8: Dana Desa adalah dana dari APBN untuk Desa.
Pasal 72 ayat (1) huruf b): Pendapatan desa berasal dari alokasi APBN.
Penggunaan Dana Desa
Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, sanitasi, irigasi).
Pemberdayaan masyarakat desa.
Pengembangan ekonomi desa (BUMDes, UMKM).
Prioritas nasional seperti kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
Ciri Khas DD
Berasal dari Pemerintah Pusat.
Ditranfer langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Rumus alokasi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. ALOKASI DANA DESA (ADD)
Pengertian
ADD adalah dana yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD, kemudian dialokasikan kepada desa minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dasar Hukum
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1) huruf d): Pendapatan desa berasal dari bagian dana perimbangan Kabupaten/Kota untuk Desa.
PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya)
Mengatur formula ADD dan ketentuan teknis penyaluran.
Penggunaan ADD
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (SILTAP).
Operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.
Operasional BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.
Administrasi perkantoran desa.
Ciri Khas ADD
Bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Fokus pada operasional pemerintahan desa, bukan pembangunan.
3. DANA BAGI HASIL (DBH)
Pengertian
DBH adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berdasarkan persentase pendapatan negara dari Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA).
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Pasal 1 angka 70: DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah.
Pasal 106โ110: Mengatur jenis DBH Pajak dan DBH SDA serta mekanisme pembagiannya.
Penggunaan DBH
Untuk membiayai program pembangunan daerah.
Peningkatan layanan publik daerah.
Belanja wajib dan prioritas pemerintah daerah sesuai APBD.
Ciri Khas DBH
Dialokasikan ke Pemerintah Daerah, bukan langsung ke desa.
Terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA.
Besaran ditentukan berdasarkan penerimaan negara dan persentase pembagian dalam UU.
๐ Tabel Perbandingan DD, ADD, dan DBH
Aspek Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Bagi Hasil (DBH)
Sumber APBN APBD Kab/Kota (Dana Perimbangan) APBN (Pajak & SDA)
Penyaluran Pusat โ Desa Kab/Kota โ Desa Pusat โ Prov/Kab/Kota
Fungsi Utama Pembangunan & pemberdayaan Operasional pemerintahan desa Pembangunan & layanan publik daerah
Dasar Hukum UU Desa Pasal 72 UU Desa Pasal 72 + PP 43/2014 UU HKPD (UU 1/2022)
Penerima Akhir Desa Desa Pemerintah Daerah
๐ฌ Rangkuman
DD = Dana pembangunan desa (langsung pusat โ desa).
ADD = Dana operasional desa (kab/kota โ desa).
DBH = Dana bagi hasil pajak & SDA (pusat โ daerah, bukan desa).
๐ค๐ฅ๐ฅ๐ฅ