HUMAS Polsek Purwasari

HUMAS Polsek Purwasari KEPOLISIAN RI

Halo Sobat Polri! Siap-siap, Turnamen E-Sports Kapolres Cup 2026 hadir di Karawang! ๐ŸŽฎ๐Ÿ”ฅMari ramaikan Hari Bhayangkara Ke-...
14/06/2026

Halo Sobat Polri! Siap-siap, Turnamen E-Sports Kapolres Cup 2026 hadir di Karawang! ๐ŸŽฎ๐Ÿ”ฅ

Mari ramaikan Hari Bhayangkara Ke-80 dengan semangat juang dan sportivitas tinggi! Jadilah juara di kancah digital dan harumkan nama bangsa!

Informasi selengkapnya, simak detail di poster ini ya:
โ€ข Kategori game: Mobile Legends
โ€ข Persyaratan: Usia 16-22 tahun (minimal KTP)
โ€ข Team: 6 orang (5 utama, 1 cadangan)
โ€ข Pendaftaran: GRATIS!

Link Pendaftaran disini:

https://esportskapolricup.polri.go.id/
daftar

Konfirmasi Pendaftaran:
๐Ÿ“ž 0821-1446-0573
๐Ÿ“ž 0878-7865-7218

Yuk, tunjukkan skill terbaik kalian dan jadilah sang juara! ๐Ÿ’ช๐Ÿ˜Ž

14/06/2026


12/06/2026

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Karawang menggelar kegiatan Doa Bersama sebagai wujud rasa syukur atas segala pencapaian, sekaligus momentum untuk bermuhasabah.
Dalam suasana yang khidmat dan penuh kekhusyukan di
Masjid Polres Karawang, Kapolres Karawang mengajak seluruh jajaran beserta Bhayangkari untuk bersama-sama melangitkan doa.
"Mari kita mengangkat tangan bersama, berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan institusi yang kita cintai ini. Kita berdoa, semoga Polri di usianya yang ke-80 ini semakin dewasa, semakin bijak, dan tentunya semakin dekat dengan masyarakat."
Melalui doa yang terucap dan lembaran yasin yang dibaca, ada harapan besar yang dititipkan: agar setiap langkah pengabdian personel Polres Karawang senantiasa bernilai ibadah, diberikan keselamatan, serta mampu menjaga situasi kamtibmas di wilayah Karawang agar tetap kondusif, aman, dan damai.
Polri yang presisi, mengabdi dengan hati, hadir di tengah masyarakat.

JAGA BARANG BERHARGA, LINDUNGI DIRI DARI TINDAK KEJAHATANPolres Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selal...
12/06/2026

JAGA BARANG BERHARGA, LINDUNGI DIRI DARI TINDAK KEJAHATAN

Polres Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga saat beraktivitas, baik di rumah, tempat kerja, pusat perbelanjaan, maupun ruang publik lainnya.

Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau meninggalkannya tanpa pengawasan. Simpan uang, perhiasan, telepon genggam, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di tempat yang aman.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
โ€ข Tidak memamerkan barang berharga secara berlebihan di tempat umum maupun media sosial.
โ€ข Selalu mengawasi tas, dompet, dan telepon genggam saat beraktivitas.
โ€ข Mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
โ€ข Meningkatkan kewaspadaan terhadap orang atau situasi yang mencurigakan.
โ€ข Segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

โ€œJaga Barang Berharga, Lindungi Diri, Cegah Kejahatan.โ€

Polres Karawang Presisi
Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat.

WASPADA PENCURIAN PECAH KACA MOBIL!Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Modus pencurian dengan ...
11/06/2026

WASPADA PENCURIAN PECAH KACA MOBIL!

Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Modus pencurian dengan memecahkan kaca mobil masih sering terjadi dan menyasar kendaraan yang menyimpan barang berharga di dalamnya.

Polres Karawang mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan uang, tas, laptop, handphone, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, ramai, dan berada dalam pengawasan petugas atau CCTV.

Pastikan kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan dan hindari menyimpan barang berharga yang terlihat dari luar kendaraan. Ingat, pelaku kejahatan cenderung mengincar kendaraan yang memberikan peluang mudah untuk melakukan aksinya.

Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Bersama Polres Karawang, Wujudkan Kamtibmas yang Aman, Nyaman, dan Kondusif. ๐Ÿš”โœจ

10/06/2026

Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang Usai Video Asusila Viral di Media Sosial

KARAWANG โ€“ Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Minggu 7 Juni 2026 dini hari. Empat orang terduga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap Kelima pemuda tersebut. Mereka di antaranya berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).

"Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di rumah S yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi.

Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menambahkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart.

"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," jelas AKP Herwita.

Setelah dalam pengaruh alkohol, lanjut AKP Herwita, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.

Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S. Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial.

"Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," tambah AKP Herwita.

Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

AKBP Fiki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum," tutup AKBP Fiki.*

๐Ÿšซ STOP TAWURAN! ๐ŸšซMasa depanmu terlalu berharga untuk dipertaruhkan dalam aksi tawuran.Tawuran bukanlah jalan keluar dari...
09/06/2026

๐Ÿšซ STOP TAWURAN! ๐Ÿšซ

Masa depanmu terlalu berharga untuk dipertaruhkan dalam aksi tawuran.

Tawuran bukanlah jalan keluar dari masalah. Sesaat mungkin terlihat sebagai ajang keberanian, namun dampaknya bisa menghancurkan masa depan, merenggut nyawa, melukai keluarga, dan membawa pelakunya berhadapan dengan hukum.

Jadilah generasi yang membanggakan, bukan generasi yang menyesal. Isi waktumu dengan kegiatan positif, raih prestasi, dan bangun persahabatan tanpa kekerasan.

Ingat!
โœ… Tawuran tidak membuatmu hebat.
โœ… Tawuran tidak menyelesaikan masalah.
โœ… Tawuran hanya membawa kerugian dan penyesalan.

Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang. Wujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif untuk masa depan yang lebih baik.

Jangan Jadi Korban, Jangan Jadi Pelaku!

STOP TAWURAN!
Karawang Aman, Masyarakat Nyaman. Bersama Polri Kita Bisa.

Sahabat masyarakat Karawang,Keselamatan dalam berkendara merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap kali mengendarai ...
08/06/2026

Sahabat masyarakat Karawang,

Keselamatan dalam berkendara merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap kali mengendarai sepeda motor, pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Gunakan helm berstandar SNI, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan, serta hindari penggunaan telepon genggam saat berkendara. Jangan mengemudi dengan kecepatan berlebihan, karena keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru sampai tujuan.

Ingat, keluarga tercinta selalu menunggu Anda di rumah. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam setiap perjalanan.

Mari wujudkan Karawang yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

โ€œSelamat di Jalan, Selamat Sampai Tujuan.โ€
Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa.
POLRES KARAWANG ๐Ÿš”

Address

Jalan Kh Moch Sidiq Ds. Sukasari Kec. Purwasari
Karawang
41373

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when HUMAS Polsek Purwasari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category