Berdasarkan Hasil Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan (PUSLITKES) Universitas Indonesia, tahun 2008, prediksi angka penyalahguna Narkoba di Indonesia pada tahun 2011 adalah 2, 32% setara dengan 4 juta orang. Hasil penelitian tahun 2011 menunjukkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia 2,2% setara dengan 3,8 juta orang. Narkoba tida
k hanya menimbulkan persoalan sosial, Bangsa Indonesia juga mengalami kerugian ekonomi akibat kejahatan Narkoba ini. Perkiraan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2011, kurang lebih mencapai Rp. 48,2 Triliun, terdiri dari biaya privat dan biaya sosial. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah persentase terbesar angka penyalahgunaan Narkoba tersebut berada pada remaja, siswa, dan pekerja swasta. Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen yang kuat untuk mengatasi persoalan kejahatan Narkoba. Melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini Indonesia sedang berupaya keras menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kebijakan yang utama yang sedang didengungkan oleh BNN tahun 2014 ini adalah kebijakan Dekriminalisasi dan Depenalisasi pengguna narkotika, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pengguna narkotika untuk direhabilitasi. Kebijakan tersebut perlu disosialisasikan dan disebarluaskan dalam rangka “Penyelamatan Pengguna Narkotika” Pemerintah Indonesia melalui BNN memiliki kebijakan Diseminasi Informasi P4GN yang dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media sebagai “tools” baik media tradisional, media non elektronik maupun media elektronik, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, menumbuhkan sikap dan perilaku tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, melalui penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan juga membangun komitmen bersama, dukungan dan tindakan aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya mewujudkan “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” dan memberikan pemahaman yang benar mengenai kebijakan Depenalisasi dan Dekriminalisasi korban penyalahgunaan narkotika. Salah satu media yang digunakan oleh BNN sebagai tools dan dipandang efektif adalah media online (Internet), melalui website www.indonesiabergegas.com, dengan tag line “Mencegah dan Menyelamatkan Pengguna Narkotika”. Website ini diharapkan dapat menjadi media yang tepat guna memperluas jangkauan diseminasi informasi Bidang Pencegahan BNN kepada masyarakat luas tanpa hambatan ruang dan waktu, disamping pesan-pesan P4GN yang disampaikan kepada masyarakat luas dapat dikomunikasikan secara langsung. Situs web www.indonesiabergegas.com menyajikan fitur-fitur yang dapat dinikmati pengunjungnya, antara lain berita, artikel, gallery foto, dan yang menjadi kekhasannya adalah content Audio Visual, melalui fasilitas video streaming maupun radio streaming (http://ib.onlivestreaming.net:8032) yang menampilkan berbagai liputan narasumber yang memilki kredibilitas, yang akan berbagi informasi, pemikiran dan inspirasi dalam upaya pelaksanaan P4GN untuk mewujudkan ‘”Indonesia Negeri Bebas Narkoba.”