19/04/2022
Praktik mafia pelabuhan dan bandar udara telah sangat meresahkan dan berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan yang berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional. Bahwa dalam praktik mafia pelabuhan juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan,dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/ atau dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi, bahkan melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau pemangku kebijakan (stake holders).
Dalam upaya mendukung pemerintah memberantasan mafia pelabuhan, Kejaksaan Negeri Karo menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan melalui WhatsApp 081263989827.
Jangan ragu untuk melaporkan praktik mafia pelabuhan di Kabupaten Karo demi terwujudnya ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Kejaksaan RI
Kejaksaan Negeri Karo