15/06/2026
Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Jombang Awasi Coktas PDPB Triwulan II 2026
Bawaslu Kabupaten Jombang lakukan pengawasan langsung & melekat terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan Terbatas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jombang di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, pada Senin 15 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, M. Jazuli staf Bawaslu Jombang turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan aturan & ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara melekat guna mengawal akurasi & validitas data pemilih yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Fokus sampling dalam pelaksanaan PDPB kali ini menyasar kelompok pemilih dengan kategori usia lanjut, khususnya warga yang tercatat berusia 100 tahun ke atas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan di Desa Rejoagung, Bawaslu Jombang menemukan adanya ketidaksesuaian data antara Data yang digunakan oleh KPU Jombang dengan kondisi yang ada, di mana dari sampel yang diperiksa terdapat dua orang pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih dikarenakan belum adanya Akta Kematian.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi proses pemutakhiran data pemilih agar segera dilakukan perbaikan oleh pihak terkait, dengan cara pihak Desa membuatkan surat keterangan Kematian &Bawaslu Jombang menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan PDPB akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.