25/05/2026
SIAPA SAJA YANG BOLEH MAKAN DAGING KURBAN?
Ibadah kurban merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik, melainkan simbol ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Syariat ini meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang diabadikan dalam Al-Qur’an.
Allah Swt. berfirman dalam surah Aṣ-Ṣāffāt ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ
Artinya:
“Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.’”
(QS. Aṣ-Ṣāffāt [37]: 102)
Ayat tersebut menunjukkan betapa besar nilai kepatuhan dan keikhlasan dalam menjalankan perintah Allah Swt. Dari kisah inilah syariat kurban menjadi salah satu ibadah penting dalam Islam yang terus dilaksanakan oleh umat Muslim hingga saat ini.
KETENTUAN PENERIMA DAGING KURBAN
Dalam pelaksanaannya, daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, tetapi juga dapat dinikmati oleh pihak lain sesuai ketentuan syariat. Pembagian ini bertujuan agar nilai ibadah dan manfaat sosial kurban dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dalam kitab Fathul Wahab karya Syaikh Zakariya al-Anshari disebutkan bahwa pembagian daging kurban, khususnya kurban sunah, dapat diberikan kepada tiga golongan utama.
1. PEKURBAN
Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Namun, menurut penjelasan ulama, jumlah yang dimakan sebaiknya tidak melebihi sepertiga bagian dari keseluruhan daging kurban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kurban bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga untuk berbagi kepada orang lain.
2. FAKIR DAN MISKIN
Golongan fakir dan miskin menjadi pihak yang paling diprioritaskan dalam pendistribusian daging kurban. Mereka hendaknya menerima paling sedikit sepertiga bagian dari daging kurban. Hal ini menegaskan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan dan menghadirkan kebahagiaan pada hari raya.
3. ORANG KAYA SELAIN PEKURBAN
Selain fakir miskin dan pekurban, orang-orang yang berkecukupan juga diperbolehkan menerima daging kurban. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kurban merupakan syiar kebersamaan dan sarana mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Ibadah kurban mengandung banyak hikmah, baik secara spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, kurban melatih keikhlasan, ketakwaan, dan ketaatan kepada Allah Swt. Adapun dari sisi sosial, kurban menjadi sarana memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.
Melalui pembagian daging kurban, masyarakat dapat merasakan semangat berbagi dan kebersamaan. Ibadah ini juga membantu mengurangi kesenjangan sosial serta menumbuhkan rasa empati terhadap kondisi orang lain.
Syariat kurban merupakan ibadah yang menggabungkan nilai penghambaan kepada Allah dan kepedulian sosial kepada manusia. Daging kurban dapat dinikmati oleh pekurban, fakir miskin, maupun masyarakat umum sesuai ketentuan syariat. Oleh karena itu, pelaksanaan kurban hendaknya dilakukan dengan penuh keikhlasan serta memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, ibadah kurban tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga media membangun ukhuwah, kepedulian, dan semangat berbagi dalam kehidupan umat Islam.