13/05/2016
Maraknya pemberitaan media massa tentang “Kekerasan Seksual” tidak diimbangi dengan adanya edukasi terhadap masyarakat itu sendiri mengenai apa yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual”? sehingga pemberitaan yang dimaksud hanya akan bersifat informatif yang memunculkan kesan ambigu dan berdampak pada keresahan masyarakat itu sendiri, sebenarnya apa yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” tersebut, serta bagaimana langkah kita sebagai upaya preemtive (pencegahan) maupun penanggulangan dan meminimalisir tindakan “Kekerasan Seksual” tersebut.?
Pengertian “Kekerasan Seksual”
Menurut Supardi & Sadarjoen yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” pada dasarnya adalah setiap bentuk prilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif seperti rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban, dalam kata lain kekerasan seksual dapat diartikan sebagai pemaksaan hubungan seksual melalui tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan “Kekerasan Seksual” diartikan sebagai PERKOSAAN atau Verkrachting, sebagaimana pasal 285 KUHP berbunyi sbb :
--- Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pasal 291 ayat 2 KUHP ancaman pidananya menjadi 15 tahun jika pemerkosaan tersebut mengakibatkan korbannya mati.
Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UURI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak) yang dimaksud dengan “Kekerasan Seksual” adalah Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan tersebut sebagaimana pasal 81 dan 82 sbb :
Pasal 81 (Persetubuhan terhadap anak)
--- ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta ayat 3 berbunyi : bahwa pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga Kependidikan
Pasal 82 (Pencabulan terhadap anak)
--- ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta ayat 3 berbunyi : bahwa pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga Kependidikan
Dan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UURI No. 23 Tahun 2004, tentang PKDRT) yang dimaksud sebagai “Kekerasan Seksual” adalah Pemaksaan Hubungan Seksual sebagaimana pasal 46 berbunyi sbb :
--- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enamjuta rupiah), dalam hal ini yang dimaksud dalam pasal 8 huruf a adalah Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
Maka dalam upaya preemtive (pencegahan) maupun penanggulangan dan meminimalisir tindakan “Kekerasan Seksual” tersebut dibutuhkan peran Keluarga, Lingkungan dan Masyarakat diantaranya sbb :
--- Sebagai Orang Tua
1. Memberikan kasih sayang dan menjadi sarana komunikasi dalam keluarga.
2. Memberikan pengawasan terhadap anak dan keluarga baik secara langsung maupun tidak langsung. (pada anak berupa kegiatan dan pergaulan anak, lingkungan anak, apa yang ditonton utamanya bila menggunakan akses internet, dsb)
3. Pemberian s*x education terhadap anak di usia dini (yaitu pembelajaran terhadap anak diantaranya berupa pemahaman Tubuhmu adalah milikmu, Yang boleh dan tak boleh, "Memilih" rahasia, Perlindungan dari orang tua, dsb)
4. Hindari perlakuan fisik terhadap anak yang akan mempengaruhi tumbuh kembang anak (dapat berakibat pada anak sebagai pelaku)
--- Sebagai Lingkungan dan Masyarakat
1. Menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan peduli melalui komitmen bersama warga.
2. Mewajibkan tamu harap lapor 1 x 24 Jam.
3. Pengawasan bersama terhadap anak dan remaja melalui pemberdayaan pemuda di lingkungan.
4. Segera melaporkan apabila menemukan maupun mengetahui peristiwa/korban/tersangka (pelaku kejahatan).
”KEJAHATANSEKSUAL”/UNITV(PPA)