Bawaslu Provinsi Papua

Bawaslu Provinsi Papua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua

Bersatu dalam perbedaan, kuat dalam kebersamaan. Selamat Hari Lahir Pancasila.
01/06/2026

Bersatu dalam perbedaan, kuat dalam kebersamaan. Selamat Hari Lahir Pancasila.



  dalam tema Sa Kas Tau Nee, awasmin mau beri informasi hangat terkait putusan MK terbaru, terkait keterwakilan perempua...
31/05/2026

dalam tema Sa Kas Tau Nee, awasmin mau beri informasi hangat terkait putusan MK terbaru, terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

jadi pantau tong pu sosmed dulu yaa kaks.,



Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE. Semoga cahaya kebijaksanaan senantiasa menerangi langkah kita dan membawa kedamaian da...
31/05/2026

Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE. Semoga cahaya kebijaksanaan senantiasa menerangi langkah kita dan membawa kedamaian dalam hidup.




Selamat Hari Raya Pentakosta 2026! Semoga kuasa Roh Kudus senantiasa menyertai, memulihkan, dan menguatkan langkah iman ...
24/05/2026

Selamat Hari Raya Pentakosta 2026! Semoga kuasa Roh Kudus senantiasa menyertai, memulihkan, dan menguatkan langkah iman kita setiap hari.”


JAYAPURA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menegaskan ba...
22/05/2026

JAYAPURA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menegaskan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas pemilu, melainkan penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Penegasan itu disampaikan di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua (UNIYAP) dalam kuliah umum bertajuk “Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu”, Rabu (20/5/2026).

“Penegakan hukum pemilu adalah instrumen untuk menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Ketika pelanggaran pemilu dibiarkan, maka sesungguhnya kedaulatan rakyat itu yang sedang dirampas.”
Herwyn merujuk pada dua pilar konstitusional yang menjadi fondasi penegakan hukum pemilu. Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedua, Pasal 22E UUD 1945, yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil — atau Luber Jurdil. Dari sinilah mandat pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara konstitusional lahir.

“Pasal 22E menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang nyata untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu. Tanpa itu, konstitusi hanya menjadi teks tanpa jiwa.”

Pada tataran undang-undang, Herwyn menguraikan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tulang punggung kewenangan Bawaslu. Pasal 89 menegaskan dua fungsi utama lembaga itu — pencegahan dan penindakan — sementara Pasal 93 merinci kewenangannya: menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Lebih jauh, Pasal 461 UU yang sama menempatkan Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan administrasi khusus pemilu, dengan putusan yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Ini bukan kewenangan kecil. Bawaslu punya kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU mengambil tindakan korektif. Putusan kami bukan sekadar rekomendasi.”

Lanjut di kolom komentar yaa kaks.


JAYAPURA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menegaskan ba...
22/05/2026

JAYAPURA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menegaskan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas pemilu, melainkan penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Penegasan itu disampaikan di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua (UNIYAP) dalam kuliah umum bertajuk “Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu”, Rabu (20/5/2026).

“Penegakan hukum pemilu adalah instrumen untuk menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Ketika pelanggaran pemilu dibiarkan, maka sesungguhnya kedaulatan rakyat itu yang sedang dirampas.”

Herwyn merujuk pada dua pilar konstitusional yang menjadi fondasi penegakan hukum pemilu. Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedua, Pasal 22E UUD 1945, yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil — atau Luber Jurdil. Dari sinilah mandat pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara konstitusional lahir.

“Pasal 22E menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang nyata untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu. Tanpa itu, konstitusi hanya menjadi teks tanpa jiwa.”

Pada tataran undang-undang, Herwyn menguraikan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tulang punggung kewenangan Bawaslu. Pasal 89 menegaskan dua fungsi utama lembaga itu — pencegahan dan penindakan — sementara Pasal 93 merinci kewenangannya: menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Lebih jauh, Pasal 461 UU yang sama menempatkan Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan administrasi khusus pemilu, dengan putusan yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Ini bukan kewenangan kecil. Bawaslu punya kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU mengambil tindakan korektif. Putusan kami bukan sekadar rekomendasi.”

Lanjutnya di kolom komentar yaa kaks.

20/05/2026

Prosesi penyerahan dana kerohiman seluruh jajaran Bawaslu secara simbolis kepada keluarga almarhum Risman Tanan staf Bawaslu Kabupaten Keerom dan almarhumah Merry Sofia Marandof staf Bawaslu Kota Jayapura oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.


Jaga Tunas BangsaDemi Kedaulatan Negara.Bangkit Bersama untuk Indonesia MajuHari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat ...
20/05/2026

Jaga Tunas Bangsa
Demi Kedaulatan Negara.

Bangkit Bersama untuk Indonesia Maju
Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa lahir dari persatuan dan semangat gotong royong.



Selamat dan Sukses! Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil serta Pengangkatan Pertama dalam Jabata...
19/05/2026

Selamat dan Sukses!
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil serta Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Bawaslu se-Provinsi Papua.


Address

Jalan Raya Abepura/Entrop Jayapura
Jayapura

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bawaslu Provinsi Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bawaslu Provinsi Papua:

Share