22/05/2026
JAYAPURA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., menegaskan bahwa Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas pemilu, melainkan penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan konstitusi dan undang-undang. Penegasan itu disampaikan di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua (UNIYAP) dalam kuliah umum bertajuk “Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu”, Rabu (20/5/2026).
“Penegakan hukum pemilu adalah instrumen untuk menjaga kemurnian kedaulatan rakyat. Ketika pelanggaran pemilu dibiarkan, maka sesungguhnya kedaulatan rakyat itu yang sedang dirampas.”
Herwyn merujuk pada dua pilar konstitusional yang menjadi fondasi penegakan hukum pemilu. Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kedua, Pasal 22E UUD 1945, yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil — atau Luber Jurdil. Dari sinilah mandat pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara konstitusional lahir.
“Pasal 22E menuntut adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang nyata untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu. Tanpa itu, konstitusi hanya menjadi teks tanpa jiwa.”
Pada tataran undang-undang, Herwyn menguraikan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai tulang punggung kewenangan Bawaslu. Pasal 89 menegaskan dua fungsi utama lembaga itu — pencegahan dan penindakan — sementara Pasal 93 merinci kewenangannya: menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Lebih jauh, Pasal 461 UU yang sama menempatkan Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan administrasi khusus pemilu, dengan putusan yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Ini bukan kewenangan kecil. Bawaslu punya kekuatan hukum untuk memerintahkan KPU mengambil tindakan korektif. Putusan kami bukan sekadar rekomendasi.”
Lanjut di kolom komentar yaa kaks.