19/08/2025
.
Forum Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat memulai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Peluncuran tahap awal ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik di Hotel Aston Niu Manokwari pada 14 Agustus 2025 oleh Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, MH. Regulasi ini dirancang sebagai langkah afirmasi untuk memberikan akses yang adil bagi OAP dalam sektor pengadaan barang dan jasa, sejalan dengan amanat UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus. Gubernur menegaskan pentingnya perlindungan hukum, kemudahan berusaha, dan pemberdayaan terstruktur agar OAP menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton, dalam pembangunan daerah.
Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik dari UGM, Dr. Arie Ruhyanto, M.Sc memaparkan bahwa rendahnya partisipasi OAP dalam sektor pengadaan disebabkan oleh hambatan internal seperti kapasitas usaha dan akses modal, serta hambatan eksternal seperti regulasi dan perizinan. Afirmasi yang diatur dalam Perdasus ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi agar OAP mampu bersaing secara terbuka. Kepala Biro Barjas Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriwenno, SH., M.A.P menyampaikan bahwa setelah konsultasi publik dengan pelaku usaha dan masyarakat, proses akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi bersama Kemenkumham, pembahasan di DPR Papua Barat, hingga pengundangan Perdasi yang ditargetkan rampung tahun ini.
Courtesy of : ppkk fisipol ugm