Humas KUA Cijulang-Pangandaran

Humas KUA Cijulang-Pangandaran Media informasi Seputar KUA Kec. Cijulang-Pangandaran

15/03/2026
Cegah Pernikahan Dini, KUA Cijulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di MTs Miftahul Ulum​Cijulang – Komitmen Kantor ...
14/03/2026

Cegah Pernikahan Dini, KUA Cijulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah di MTs Miftahul Ulum

​Cijulang – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang dalam memberikan edukasi hulu hingga hilir terus diperkuat. Melalui Penyuluh Agama Islam, Aripin, KUA Cijulang melaksanakan program Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang bertempat di aula MTs Miftahul Ulum, Jum'at (13/03/2026).

​Kegiatan ini merupakan bagian dari akselerasi program "The Most KUA", sebuah inisiatif unggulan selama bulan Ramadhan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI. Program ini bertujuan mentransformasi peran KUA agar lebih proaktif menyentuh elemen siswa sebagai generasi penerus bangsa.

​Membangun Fondasi Masa Depan Siswa
​Dalam sosialisasinya, Aripin menekankan pentingnya bagi siswa usia sekolah menengah untuk memahami fase perkembangan diri dan risiko pernikahan dini. Bimbingan ini dirancang bukan sekadar teori hukum, melainkan diskusi interaktif mengenai kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun masa depan.
​"Siswa seusia MTs berada pada masa transisi yang krusial. Melalui bimbingan ini, kita ingin menanamkan kesadaran bahwa mengejar cita-cita dan menuntaskan pendidikan adalah prioritas utama. Pernikahan memerlukan kematangan yang paripurna, bukan sekadar mengikuti emosi sesaat," ujar Aripin di hadapan puluhan siswa MTs Miftahul Ulum yang antusias.

​Kegiatan yang dikemas dalam nuansa pesantren kilat Ramadhan ini mencakup beberapa poin rincian materi, ​Literasi Kesehatan Reproduksi: Memberikan pemahaman tentang risiko kesehatan pada pernikahan di bawah umur.
​Penguatan Karakter: Membangun kepercayaan diri siswa agar mampu menolak tekanan sosial atau pergaulan bebas.

​Perencanaan Masa Depan: Mengajak siswa membuat roadmap impian mereka sebelum memutuskan untuk berkeluarga.

​Sebagai bagian dari The Most KUA, kegiatan ini menjadi tolok ukur keberhasilan Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan zaman. KUA Tidak lagi hanya menunggu di kantor, tetapi terjun ke sekolah-sekolah untuk melakukan pencegahan (preventif) terhadap berbagai masalah sosial keagamaan.

​Kepala MTs Miftahul Ulum menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran penyuluh dari KUA Cijulang. Menurutnya, bimbingan langsung dari praktisi agama sangat membantu sekolah dalam membentuk akhlakul karimah siswa, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini.

Dengan suksesnya sosialisasi di MTs Miftahul Ulum, KUA Cijulang berharap angka pernikahan dini di wilayah Kecamatan Cijulang dapat terus ditekan, sekaligus menciptakan generasi muda yang cerdas, berwawasan luas, dan siap menyongsong masa depan dengan perencanaan yang matang.

Kontributor : Sarip Hidayat

KUA Cijulang Perkokoh Kerukunan Rumah Tangga Melalui Sosialisasi di Batukaras dalam Program "The Most KUA"​Cijulang – Ka...
14/03/2026

KUA Cijulang Perkokoh Kerukunan Rumah Tangga Melalui Sosialisasi di Batukaras dalam Program "The Most KUA"

​Cijulang – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberikan pelayanan edukatif kepada masyarakat. Kali ini, melalui Penyuluh Agama Islam, Ujang Suryadi, KUA Cijulang menggelar Sosialisasi Kerukunan Pernikahan bagi masyarakat yang bertempat di Majelis Ta’lim (MT) Darul Falah, Desa Batukaras, Minggu (15/03/2026).
​Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program unggulan "The Most KUA", sebuah inisiatif kegiatan Ramadhan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI untuk memberikan dampak nyata dan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

​Membangun Ketahanan Keluarga di Desa Wisata
​Bertempat di wilayah pesisir Desa Batukaras, sosialisasi ini memfokuskan pada pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangga di tengah tantangan zaman. Ujang Suryadi dalam penyampaiannya menekankan bahwa kerukunan pernikahan adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang damai.

​"Pernikahan bukan hanya soal menyatukan dua insan, tapi bagaimana merawat kesabaran dan komunikasi setiap hari. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membekali pasangan suami istri di Desa Batukaras agar memiliki ketahanan keluarga yang kuat, saling menghargai, dan religius," ujar Ujang Suryadi di hadapan para jamaah MT Darul Falah.

​Program The Most KUA yang digulirkan Kementerian Agama di bulan Ramadhan ini bertujuan untuk mengubah citra KUA agar lebih dekat dengan urusan sosial keagamaan masyarakat, bukan sekadar urusan administratif. Pemilihan MT Darul Falah sebagai lokasi sosialisasi dinilai sangat tepat mengingat peran sentral majelis ta'lim dalam membentuk karakter warga desa.

​Para peserta yang didominasi oleh warga sekitar tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan secara komunikatif dan penuh kekeluargaan. Program ini diharapkan tidak hanya berhenti di bulan Ramadhan, namun menjadi pemantik semangat bagi KUA Cijulang untuk terus hadir sebagai penengah dan pemberi solusi atas dinamika keluarga di tengah masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, KUA Cijulang melalui penyuluh agamanya berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya keluarga-keluarga sakinah di wilayah Kecamatan Cijulang, sekaligus menyukseskan agenda besar Kementerian Agama dalam mewujudkan ketahanan keluarga nasional.

Kontributor : Sarip Hidayat

Bekali Remaja dengan Fikih Keluarga, KUA Cijulang Gelar Kajian Kitab Pernikahan di Ponpes Al-HidayahCijulang – Dalam ran...
14/03/2026

Bekali Remaja dengan Fikih Keluarga, KUA Cijulang Gelar Kajian Kitab Pernikahan di Ponpes Al-Hidayah

Cijulang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang menggelar kegiatan edukasi bertajuk "Kajian Kitab Pernikahan bagi Usia Remaja". Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Desa Kertayasa ini dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Islam, M***i Tajul Arifin, pada Minggu (08/03/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan "The Most KUA", sebuah inisiatif Ramadhan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI untuk mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat melalui kegiatan yang inovatif dan edukatif.

Edukasi Dini untuk Generasi Berkualitas
Dalam paparannya, M***i Tajul Arifin menjelaskan bahwa mengkaji Kitab Pernikahan sejak usia remaja bukan berarti mendorong mereka untuk menikah dini. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tanggung jawab, hukum, serta kesiapan mental dalam membangun rumah tangga di masa depan.

"Remaja saat ini perlu dibentengi dengan pemahaman fikih yang benar. Kita ingin mereka memahami bahwa pernikahan adalah ibadah yang panjang, sehingga mereka tidak terjebak dalam pergaulan bebas atau pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan matang," ujar M***i di hadapan para santri.

Kegiatan di Ponpes Al-Hidayah ini terpilih sebagai salah satu agenda The Most KUA karena dinilai mampu menyentuh lapisan masyarakat paling akar, yakni para santri remaja. Program ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini dan meningkatkan literasi keluarga sakinah sejak dini.

Pihak Pondok Pesantren Al-Hidayah menyambut baik inisiatif ini. Menurut pengasuh pesantren, kehadiran penyuluh agama dari KUA memberikan warna baru dalam kurikulum kajian Ramadhan di pesantren mereka, terutama dalam mengaitkan teks kitab kuning dengan realitas sosial saat ini.

Melalui kegiatan ini, KUA Cijulang membuktikan bahwa fungsi KUA tidak hanya sekadar mengurus administrasi nikah, tetapi juga menjadi pusat edukasi agama yang inklusif dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat, khususnya di bulan Ramadhan.

Sinergi Ramadan: KUA Cijulang Gelar Sosialisasi Keluarga Sakinah di Desa Margacinta.Cijulang – Dalam rangka menyemarakka...
14/03/2026

Sinergi Ramadan: KUA Cijulang Gelar Sosialisasi Keluarga Sakinah di Desa Margacinta.

Cijulang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang melaksanakan program unggulan "The Most KUA" yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Kegiatan ini diintegrasikan dengan agenda Tarawih Keliling (Tarling) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijulang.

Pada Kamis malam (05/03/2026), kegiatan dipusatkan di Masjid Jame Taufiquroohman, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang. Kehadiran tim disambut hangat oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jamaah setempat yang memadati ruang utama masjid.

Mewujudkan Ketahanan Keluarga dari Masjid
Program "The Most KUA" sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih dekat dan berdampak bagi masyarakat. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan ketahanan keluarga melalui sosialisasi Keluarga Sakinah.

Dalam kesempatan tersebut, KUA Cijulang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam, Sarip Hidayat. Dalam uraiannya di hadapan jamaah, Sarip menekankan pentingnya membangun pondasi keluarga yang kokoh di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

"Keluarga sakinah bukan sekadar keluarga tanpa masalah, melainkan keluarga yang memiliki ketenangan (thumaninah) dan landasan spiritual yang kuat untuk menyelesaikan setiap persoalan sesuai tuntunan syariat," ujar Sarip Hidayat dalam tausiyah singkatnya.

Poin Utama Sosialisasi
Sarip memaparkan beberapa poin krusial dalam mewujudkan keluarga berkualitas, di antaranya:

* Komunikasi Spiritual: Mengajak pasangan dan anak-anak untuk menghidupkan ibadah di rumah selama bulan Ramadan
* Edukasi Pranikah & Ketahanan Keluarga: Mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya bimbingan perkawinan guna menekan angka perceraian dan perselisihan rumah tangga.

* Moderasi Beragama: Membangun lingkungan keluarga yang toleran dan santun, dimulai dari lingkup terkecil.

Kolaborasi dengan Forkopimcam
Kehadiran jajaran Forkopimcam Cijulang dalam kegiatan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara umara (pemerintah) dan ulama. Selain aspek keagamaan, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan terkait keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta program pembangunan desa di wilayah Cijulang.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan wilayah Kecamatan Cijulang dan kelancaran ibadah puasa bagi seluruh masyarakat Desa Margacinta. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pesan-pesan penguatan keluarga sakinah dapat tersampaikan secara efektif langsung ke akar rumput melalui mimbar masjid.

Layanan KUA Masuk Era Digital! KUA Cijulang Resmi Luncurkan Konsultasi Online.Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayana...
18/11/2025

Layanan KUA Masuk Era Digital! KUA Cijulang Resmi Luncurkan Konsultasi Online.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses informasi bagi masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang resmi meluncurkan Layanan Konsultasi Online melalui media sosial. Inovasi ini dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, serta untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi terkait berbagai layanan di KUA Cijulang. Selasa (18/11/2025).

Melalui layanan konsultasi online ini, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan seputar pelayanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, pendaftaran wakaf dan pembuatan AIW, layanan rekomendasi nikah, bimbingan keagamaan, hingga administrasi lainnya yang berhubungan dengan Tupoksi KUA . Layanan ini diakses melalui platform media sosial resmi KUA Cijulang sehingga masyarakat dapat berkomunikasi secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Peluncuran layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Cijulang dalam mendukung program digitalisasi pelayanan serta mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya konsultasi online, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara lebih transparan, responsif, dan efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau berada jauh dari kantor KUA.

Latar belakang program ini adalah tuntutan era digital mendorong pelayanan publik agar lebih cepat dan mudah diakses, sesuai dengan Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia terkait percepatan layanan kepada Masyarakat. KUA Cijulang melihat tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi keagamaan dan administrasi secara cepat sehingga diperlukan inovasi yang mendekatkan layanan kepada masyarakat tanpa batas ruang dan waktu.

Adapun bentuk layanan Konsultasi online melalui media sosial resmi (Tiktok, WhatsApp, Facebook, Instagram), dan dalam program layanan konsultasi online ini melayani pertanyaan terkait alur pendaftaran dan pelaksanaan nikah, bimbingan keluarga sakinah, proses pendaftaran tanah wakaf & pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), bimbingan ibadah dan konsultasi keagamaan, Informasi persyaratan administrasi dan jadwal layanan.

Tujuan layanan ini adalah mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor lalu untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan, membantu masyarakat di wilayah terpencil yang sulit mengakses kantor KUA, mendukung digitalisasi pelayanan keagamaan.

Harapan dan Manfaat dari layanan ini adalah terwujudnya pelayanan yang lebih responsif dan mendekatkan KUA dengan Masyarakat untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan secara cepat dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap layanan KUA Cijulang.

Plt. Kepala KUA Cijulang, E. Dadan Jalaludin, S.HI., menyampaikan bahwa peluncuran layanan konsultasi online ini merupakan komitmen KUA Cijulang dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini KUA Cijulang meluncurkan layanan konsultasi online sebagai bentuk ikhtiar kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu luang untuk datang ke kantor, sehingga layanan ini kami hadirkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan tanpa harus menunggu lama,” ujar beliau.

Beliau menambahkan bahwa layanan ini terbuka untuk seluruh bentuk konsultasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA, baik terkait pernikahan, wakaf, bimbingan keluarga sakinah, maupun layanan administratif lainnya.

“Kami berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai urusan keagamaan serta mendekatkan KUA kepada masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan agar lebih profesional, modern, dan bermanfaat bagi semua,” tambahnya.

Plt. Kepala KUA Cijulang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya dan berharap layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA Cijulang.
Adapun masyarakat dapat berkonsultasi melalui :
Tiktok : .cijulang
WhatsApp : 0851-2640-2014
Facebook : kua.cijulang
Halaman FB : Humas KUA Cijulang - Pangandaran
Instagram : .cijulang

Kontributor : Sarip Hidayat (Penyuluh Agama Islam KUA Cijulang)

Selamat Hari Sumpah Pemuda
27/10/2025

Selamat Hari Sumpah Pemuda

KUA Cijulang Gandeng Komunitas Barudak Orowodol: Bahas Peran Pemuda dalam Membangun dan Menjaga KondusifitasCijulang (Hu...
09/10/2025

KUA Cijulang Gandeng Komunitas Barudak Orowodol: Bahas Peran Pemuda dalam Membangun dan Menjaga Kondusifitas

Cijulang (Humas KUA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang menunjukkan inisiatif proaktif dalam pembinaan masyarakat dengan menggelar diskusi ringan bersama Komunitas Barudak Orowodol di Desa Batukaras. Senin, (06/10/2025).

Fokus pembahasan peran vital komunitas pemuda dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan kondusifitas lingkungan, sebuah isu krusial di tengah dinamika Desa Batukaras sebagai kawasan wisata.

Kegiatan diskusi ringan dan interaktif ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ujang Suryadi, S.H.I., selaku Penyuluh Agama Islam dari KUA Cijulang. Kehadiran KUA disambut antusias oleh para anggota komunitas Barudak Orowodol, komunitas pemuda setempat yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial.

Diskusi mengangkat tema sentral "Peran Komunitas Pemuda dalam Turut Membangun dan Menjaga Kondusifitas Lingkungan, Khususnya Desa Batukaras." Ujang Suryadi menguraikan beberapa poin materi dengan menekankan bahwa lingkungan yang kondusif—aman, tertib, dan damai—adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Kondusifitas sebagai Bagian dari Etika Sosial dan Keagamaan yang mana menghubungkan konsep kondusifitas dengan ajaran agama tentang menjaga ketertiban umum (amar ma'ruf nahi munkar) dan menciptakan kedamaian.

Lingkungan yang kondusif (aman, bersih, bebas dari konflik) adalah prasyarat bagi masyarakat untuk beribadah dan beraktivitas dengan tenang.

Lalu Pemuda didorong untuk melihat bahwa menciptakan suasana damai adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap komunitas.

Dan diharapakan dengan kegoatan ini Pemuda sebagai Duta Mediasi dan Pencegah Konflik terutama Komunitas Barudak Orowodol diharapkan dapat berperan aktif sebagai mediator dalam potensi konflik-konflik kecil di masyarakat, baik itu sengketa antar warga atau kesalahpahaman antara warga dan wisatawan.

Dengan adanya mereka diharapkan bisa menjadi benteng pertama dalam mencegah potensi perpecahan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), misalnya dengan pengawasan terhadap kegiatan yang melanggar norma atau hukum.

Lalu optimalisasi Peran di Sektor Pariwisata yang mana Desa Batukaras adalah destinasi wisata. Kondusifitas adalah aset terbesar pariwisata. Pemuda diajak untuk terlibat aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan melalui kegiatan sosial yang terorganisir.

Keterlibatan Pemuda ini mencakup upaya menjaga kebersihan lingkungan pantai dan fasilitas umum, serta memastikan setiap interaksi dengan pengunjung dilakukan secara santun, jujur, dan profesional untuk mencerminkan citra positif desa.

Lalu sinergi Kelembagaan untuk untuk menjaga Ketertiban dan dengan adanya diskusi ini dapat menekankan pentingnya koordinasi erat antara Komunitas Pemuda, KUA/Penyuluh Agama, Pemerintah Desa, dan aparat keamanan setempat (Babinsa/Bhabinkamtibmas).

Sinergi ini diperlukan untuk memastikan informasi dan upaya penanganan masalah di lingkungan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Melalui dialog ini, KUA Cijulang berharap Komunitas Barudak Orowodol tidak hanya menjadi pelopor dalam pembangunan fisik, tetapi juga menjadi penjaga utama harmoni dan ketertiban sosial di Desa Batukaras, menjadikannya tempat yang damai dan menarik bagi semua pihak.

Kontributor : Sarip Hidayat (Penyuluh Agama KUA Cijulang)

Nafkah Halal, Fondasi Terkuat Keberkahan KeluargaOleh : Ujang Suryadi, SH.I. (Penyuluh Agama KUA Cijulang)Mencari nafkah...
26/09/2025

Nafkah Halal, Fondasi Terkuat Keberkahan Keluarga
Oleh : Ujang Suryadi, SH.I. (Penyuluh Agama KUA Cijulang)

Mencari nafkah adalah kewajiban dan ibadah. Namun, nilai dari nafkah itu tidak semata terletak pada seberapa besar jumlahnya, melainkan pada kehalalan sumbernya. Dalam kacamata spiritual dan sosial, nafkah halal adalah fondasi terkuat yang menentukan kualitas moral, spiritual, dan keberkahan sebuah keluarga. Mengabaikan prinsip ini, bahkan dengan dalih demi mencukupi kebutuhan, sama saja dengan memasukkan 'racun' yang perlahan merusak bangunan keluarga dari dalam.

Prinsip mencari nafkah halal memiliki urgensi yang mendalam karena beberapa alasan:
1. Perintah Agama dan Ibadah Tertinggi
Dalam Islam, menafkahi keluarga dengan cara yang baik (ma'ruf) adalah kewajiban primer bagi kepala keluarga. Uniknya, nafkah untuk keluarga dinilai sebagai infak yang paling utama dan berpahala besar, bahkan melebihi sedekah sunah kepada orang lain. Jika dilakukan dengan niat ikhlas dan cara yang halal, setiap suapan makanan, setiap helai pakaian, dan setiap biaya pendidikan yang diberikan akan bernilai sedekah dan ibadah yang mendekatkan pelakunya kepada surga.

2. Membangun Tanggung Jawab dan Kehormatan Diri (Iffah)
Mencari rezeki halal meskipun sulit adalah wujud tanggung jawab dan kehormatan diri (iffah). Itu jauh lebih mulia daripada meminta-minta atau mengambil jalan pintas haram. Upaya yang sungguh-sungguh, jujur, dan menjauhi praktik syubhat (samar) atau haram (seperti riba, korupsi, atau penipuan) menunjukkan integritas moral seorang kepala keluarga.

3. Sumber Keberkahan (Barakah)
Harta yang halal meskipun sedikit diberkahi (barakah) oleh Tuhan, sehingga mencukupi dan menenteramkan. Sebaliknya, harta haram walaupun terlihat melimpah cenderung menghilangkan ketenangan, memicu masalah, dan membawa pada kehinaan atau kemiskinan di akhirat. Keberkahan inilah yang membuat hidup berkeluarga menjadi sakinah, mawaddah, wa rahmah (tenang, penuh cinta, dan rahmat).

Dampak dari sumber nafkah bersifat jangka panjang dan melibatkan dimensi fisik, psikologis, hingga spiritual seluruh anggota keluarga.

A. Dampak Nafkah Halal (Positif)
1. Kualitas Spiritual Keluarga:
Doa Dikabulkan: Makanan yang berasal dari harta halal menjadi salah satu syarat utama dikabulkannya doa. Rumah tangga akan dinaungi keberkahan dan ketenangan.

Pendidikan yang Berhasil: Anak-anak yang tumbuh dari harta halal cenderung memiliki hati yang lebih lembut, mudah menerima nasihat kebaikan, dan kuat dalam menjalankan ibadah. Ilmu yang mereka peroleh dari biaya halal pun diharapkan lebih bermanfaat dan berkah.

2. Kesehatan Mental dan Fisik:
Ketenangan Jiwa: Harta halal membawa ketenangan hati karena tidak ada rasa takut atau bersalah akibat perbuatan curang. Ketenangan ini menjadi pilar utama dalam membangun keharmonisan rumah tangga.

Pertumbuhan Fisik yang Baik: Apa yang dikonsumsi keluarga adalah hasil usaha yang jujur. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan fisik yang sehat tanpa tercampur hal yang dilarang.

3. Kekuatan Hubungan Keluarga:
Nafkah halal memperkuat ikatan keluarga karena dibangun di atas kejujuran dan rasa syukur. Pasangan suami-istri akan lebih menghargai setiap rezeki yang ada dan saling mendukung dalam kebaikan.

B. Dampak Nafkah Haram (Negatif)
1. Kerusakan Spiritual dan Moral:
Doa Tertolak: Salah satu dampak paling mengerikan adalah terhalangnya doa. Anggota keluarga yang diberi makan dari harta haram (riba, korupsi, dll.) berisiko doanya tidak diangkat ke langit.

Kerusakan Akhlak Anak: Nafkah haram diibaratkan "racun" bagi jiwa. Anak yang tumbuh dari harta haram cenderung memiliki hati yang keras, sulit diatur, malas beribadah, dan lebih mudah terjerumus dalam perbuatan maksiat atau penyimpangan sosial.

Hilangnya Keberkahan: Harta haram menghilangkan keberkahan. Walaupun nominalnya besar, uang tersebut terasa "panas," mudah habis, dan tidak mampu menyelesaikan masalah, bahkan sering memicu masalah baru.

2. Konflik dan Ketidaktenangan Keluarga:
Harta haram dapat mengundang murka Tuhan, yang manifestasinya bisa berupa konflik dan perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangga.

Orang tua yang mencari nafkah haram berisiko mewariskan dosa kepada keluarganya, merusak keimanan mereka, dan menjauhkan mereka dari rahmat.

Pada akhirnya, tanggung jawab seorang kepala keluarga bukan sekadar memastikan dapur mengepul, tetapi memastikan bahwa uap yang keluar dari masakan itu adalah uap keberkahan. Mencari nafkah halal adalah investasi terbesar bagi masa depan spiritual dan moral anak-anak. Karena apa yang masuk ke dalam tubuh dan jiwa anak-anak dari sumber rezeki orang tuanya, akan membentuk karakter mereka di masa depan. Kita harus berkomitmen penuh untuk mencari rezeki dari jalan yang diridai, karena sedikit yang halal jauh lebih baik daripada banyak yang haram.

Apa langkah konkret yang bisa Anda ambil hari ini untuk memastikan 100% sumber nafkah keluarga Anda adalah halal?

BP4 Kecamatan Cijulang Diharapkan Semakin Optimal PascadilantikMenekan Angka Perceraian, Menguatkan Pondasi Keluarga di ...
26/09/2025

BP4 Kecamatan Cijulang Diharapkan Semakin Optimal Pascadilantik
Menekan Angka Perceraian, Menguatkan Pondasi Keluarga di Cijulang

Cijulang (Humas KUA) – Upaya memperkokoh ketahanan keluarga di tengah derasnya arus perubahan zaman terus digalakkan. Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, resmi dilantik oelh BP4 Kab. Pangandaran, H. Asikin, S.Ag., dan dikukuhkan Oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pangandaran H. Yayan Herdiana bertemapt di Aula KUA Cijulang pada Kamis, (25/09/2025).

Momentum pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal bagi BP4 Cijulang untuk bekerja lebih optimal dalam menekan angka perceraian sekaligus menguatkan fondasi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cijulang, Mohamad Jaeni, SH.I., yang sekaligus Ex-officio BP4 Kec. Cijulang, menegaskan bahwa lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat.

“Fungsi BP4 bagi masyarakat Cijulang, khususnya setelah pengukuhan ini, akan kami akselerasi. Ada tiga fungsi utama yang akan kami jalankan dengan serius: pencegahan, penasihatan, dan pelestarian,” ungkapnya.

1. Pencegahan Melalui Bimbingan Perkawinan

Menurut Jaeni, upaya pencegahan dilakukan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program ini bertujuan agar pasangan yang akan menikah memiliki bekal yang cukup, tidak hanya secara administratif, tetapi juga emosional, spiritual, dan praktis dalam mengelola rumah tangga.

“Bimwin membekali calon pasangan dengan wawasan hak dan kewajiban suami-istri, teknik manajemen konflik, hingga kesehatan reproduksi. Kami ingin pasangan yang menikah tidak hanya siap secara lahir, tapi juga matang secara batin,” tegasnya.

2. Penasihatan dan Mediasi Konflik Rumah Tangga

BP4 juga berfungsi sebagai “rumah aman” bagi pasangan suami istri yang sedang menghadapi persoalan serius.

“BP4 hadir sebagai mediator dan konsultan yang netral. Kami berusaha agar masalah rumah tangga bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berakhir di meja pengadilan. Tujuannya jelas: menyelamatkan pernikahan dan menghindari perceraian sebisa mungkin,” jelas Jaeni.

3. Pelestarian dan Pemberdayaan Keluarga

Tidak berhenti pada pernikahan, BP4 Cijulang juga menaruh perhatian pada fase setelahnya. Program Pembinaan Keluarga Sakinah akan digencarkan, dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan kualitas pendidikan anak, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.

“BP4 ingin memastikan keluarga di Kec. Cijulang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi keluarga mandiri, harmonis, dan sejahtera. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat akan menjadi kunci kesuksesan kami,” pungkasnya.

Dengan kepengurusan yang baru, BP4 Kec. Cijulang menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kehadirannya diharapkan bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai mitra yang nyata dalam menjaga harmoni rumah tangga.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan mencari bantuan dan berkonsultasi ketika menghadapi masalah keluarga. Sebab, ketahanan keluarga bukan hanya soal urusan pribadi, melainkan juga pilar penting bagi pembangunan sosial, moral, dan spiritual di Kecamatan Cijulang.

Kontributor : Sarip Hidayat (Penyuluh Agama KUA Cijulang)

HUKUM ILMU WARIS DALAM ISLAMOleh : M***i Tajul Arifin, S.Sy. (Penyuluh Agama KUA Cijulang)Hukum ilmu waris dalam Islam, ...
24/09/2025

HUKUM ILMU WARIS DALAM ISLAM
Oleh : M***i Tajul Arifin, S.Sy. (Penyuluh Agama KUA Cijulang)

Hukum ilmu waris dalam Islam, yang juga dikenal sebagai ilmu mawaris atau faraidh, adalah ilmu yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Ilmu ini memastikan pembagian harta dilakukan secara adil sesuai dengan prinsip syariat Islam. Harta yang termasuk dalam warisan dapat berupa tanah, perhiasan, emas, dan aset berharga lainnya.

Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian umat Islam yang mendalami dan menguasai ilmu ini, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Dengan adanya aturan pembagian warisan ini, keluarga yang berduka dapat terhindar dari perselisihan atau perebutan harta yang tidak adil.

Dasar Hukum Ilmu Waris
Hukum waris dalam Islam bersumber utama dari Al-Qur'an dan hadis.
• Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11 Allah berfirman:
يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ‌ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ‌ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ‌ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ‌ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ‌ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا‌ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)..." (Q.S. An-Nisa: 11)

• Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 131 Allah berfirman:
وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْض
Artinya: "Dan kepunyaan Allah apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi."

• Hadis Rasulullah SAW Rasulullah SAW bersabda:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut." (HR. Daruquthni)

Sebab-Sebab Seseorang Menerima Warisan
Seseorang dapat menerima warisan karena tiga sebab utama:
1. Hubungan perkawinan: Suami atau istri sah dari orang yang meninggal.
2. Hubungan kekerabatan: Keturunan, seperti anak, cucu, orang tua, dan saudara.
3. Memerdekakan hamba sahaya: Jika seseorang memerdekakan seorang budak, dia berhak atas harta warisan budak tersebut jika budak itu meninggal dan tidak memiliki ahli waris lain.

Sebab-Sebab Terhalang Menerima Warisan
Beberapa hal dapat menghalangi seseorang untuk menerima warisan, yaitu:
1. Pembunuhan: Jika seorang ahli waris membunuh pewaris (orang yang meninggal), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.
2. Perbedaan agama: Ahli waris dan pewaris harus memiliki agama yang sama (Islam).
3. Perbudakan: Status sebagai hamba sahaya (budak) menghalangi seseorang menerima warisan.

Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu laki-laki dan perempuan.
Ahli Waris Laki-Laki
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
3. Bapak
4. Kakek (dari bapak ke atas)
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara seayah
10. Paman (saudara bapak sekandung)
11. Paman (saudara bapak seayah)
12. Anak laki-laki dari paman sekandung
13. Anak laki-laki dari paman seayah
14. Suami

Ahli Waris Perempuan
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung
6. Saudara perempuan seayah
7. Saudara perempuan seibu
8. Nenek (dari ibu atau bapak)

Pembagian Harta Warisan
Terdapat dua kategori utama ahli waris berdasarkan porsi pembagiannya: Zawil Furud dan Ashabah.
Zawil Furud
Zawil Furud adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an atau hadis. Porsi tersebut meliputi:
• ½ (setengah):
o Anak tunggal perempuan
o Cucu tunggal perempuan (dari anak laki-laki)
o Saudara tunggal perempuan sekandung
o Saudara tunggal perempuan seayah
o Suami, jika tidak ada anak atau cucu
• ⅓ (sepertiga):
o Ibu, jika tidak ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih
o Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu
• ¼ (seperempat):
o Suami, jika ada anak atau cucu
o Istri, jika tidak ada anak atau cucu
• ⅙ (seperenam):
o Bapak, jika ada anak atau cucu
o Kakek, jika ada anak atau cucu (dan tidak ada bapak)
o Ibu, jika ada anak, cucu, atau dua saudara atau lebih
o Nenek, jika tidak ada ibu
o Cucu perempuan dari anak laki-laki (bersama anak perempuan)
o Saudara perempuan seibu, jika sendiri
o Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara perempuan sekandung
• ⅛ (seperdelapan):
o Istri, jika ada anak atau cucu
• ⅔ (dua pertiga):
o Dua anak perempuan atau lebih
o Dua cucu perempuan atau lebih (dari anak laki-laki)
o Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
o Dua saudara perempuan seayah atau lebih

Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki porsi tetap dan akan mendapatkan sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris Zawil Furud. Jika tidak ada ahli waris Zawil Furud, maka Ashabah akan mendapatkan seluruh harta.
Ashabah dibagi menjadi tiga jenis:
1. Ashabah Bi Nafsih: Ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri (contoh: anak laki-laki).
2. Ashabah Bi Ghairihi: Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris laki-laki yang setara (contoh: anak perempuan bersama anak laki-laki).
3. Ashabah Ma'al Ghairi: Ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama ahli waris perempuan lainnya (contoh: saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan).

Referensi
• Al-Qur'an
o Surat An-Nisa (4): 11
o Surat An-Nisa (4): 131
• Hadis
o Riwayat Daruquthni tentang pentingnya mempelajari ilmu faraid.
• Sumber Tambahan
o Buku-buku fikih Islam yang membahas tentang hukum waris (mawaris/faraid).

Address

Jalan Ponpes Kalangsari Desa Kondangjajar/Cijulang, Kab. Pangandaran
Jawa
46394

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:30
Wednesday 07:30 - 15:30
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Humas KUA Cijulang-Pangandaran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share