13/05/2026
, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan II Tahun 2026 di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Selasa s.d Rabu, 12 s.d 13 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Coktas dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Semester I Tahun 2026 serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tahapan Coktas dilaksanakan oleh Ketua, Anggota dan Pegawai Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Besar. Coktas dilakukan melalui validasi data di lapangan untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pensiunan TNI/POLRI.
Dalam pelaksanaannya, KIP Aceh Besar juga diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Tim mendatangi kantor kecamatan, kantor desa, serta sejumlah rumah warga guna mencocokkan data dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Data hasil coktas selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), yaitu layanan digital dari KPU untuk mengelola, memutakhirkan, dan memverifikasi data pemilih pemilu agar akurat, transparan, dan terintegrasi.