Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
"Pajak Kita untuk Kita"
"Pajak Kuat Indonesia Maju" kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.

Visi: Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara

Misi: Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:
1. mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;
2. pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
3 .aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
4.

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan t...
05/06/2026

PP 20 Tahun 2026 membawa beberapa penyesuaian pada ketentuan PPh Final UMKM. Mulai dari subjek yang dapat memanfaatkan tarif 0,5%, pengaturan penggabungan omzet, hingga penegasan bahwa pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM.

Meski ada perubahan, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Yuk, simak perbandingan aturan lama dan baru agar tidak salah paham! 😉

Planned Weekend DowntimeUntuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan s...
03/06/2026

Planned Weekend Downtime

Untuk meningkatkan performa dan kualitas layanan, aplikasi Coretax akan menjalani pemeliharaan sistem pada

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 s.d Senin 8 Juni 2026

Selama periode tersebut, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan terdampak dan tidak dapat digunakan sementara.

dapat melakukan aktivitas perpajakannya sebelum jadwal downtime dimulai. Terimakasih atas pengertiannya 🙏

💡 UMKM, ada kabar baik!Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yan...
03/06/2026

💡 UMKM, ada kabar baik!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan lebih tepat sasaran kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Perlu diketahui juga, wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Yuk, terus kembangkan usaha dengan lebih tenang dan tetap penuhi kewajiban perpajakan dengan baik. 👍

Halo  ! Punya gagasan kritis soal ekonomi dan pajak?Yuk, tuangkan idemu di Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2026 d...
02/06/2026

Halo ! Punya gagasan kritis soal ekonomi dan pajak?

Yuk, tuangkan idemu di Lomba Menulis Artikel Perpajakan Tahun 2026 dengan tema "Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global".

Tersedia total hadiah senilai Rp27.000.000 untuk kategori Umum/Profesional dan Pelajar/Mahasiswa! Cukup tulis artikel opinimu yang orisinal, publikasikan di media cetak, media online, atau blog pribadimu, dan jadilah bagian dari perubahan untuk ketahanan fiskal Indonesia.

Waktu terbatas, pendaftaran hanya sampai 30 Juni 2026! Segera susun artikel terbaikmu dan daftarkan karyamu sekarang juga melalui tautan www.pajak.go.id/lma-pajak-2026.

Tunjukkan kemampuan menulismu dan raih hadiahnya! ✍️🔥

Semangat berbagi dan kepedulian terasa pada peringatan Iduladha 1447 H di Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jend...
29/05/2026

Semangat berbagi dan kepedulian terasa pada peringatan Iduladha 1447 H di Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Rabu, 27 Mei 2026, DJP bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan kurban yang kemudian dibagikan kepada masyarakat yang berhak sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian sosial.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, serta Wakil Menteri Keuangan RI, Bapak Juda Agung, beserta jajaran Kemenkeu. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Purbaya juga menyerahkan hewan kurbannya.

Iduladha bukan hanya tentang berkurban, tetapi juga tentang menumbuhkan empati dan kepedulian terhadap sesama, menguatkan nilai pengabdian, dan menebarkan kebermanfaatan 🐑🐏🐄🐂

Halo   Badan, ingat ya, batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan segera berakhir pada...
29/05/2026

Halo Badan, ingat ya, batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 akan segera berakhir pada 31 Mei 2026.

Daripada terburu-buru dan antrean layanan makin padat, ayo selesaikan kewajiban lapor SPT-mu sekarang juga sebelum libur tiba.

Lapor lebih awal agar lebih nyaman saat liburan nanti. Jika ada kendala, jangan ragu hubungi kami karena !

Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime)Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepa...
26/05/2026

Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime)

Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 s.d. 23.00 WIB.

Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP, termasuk di dalamnya pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax DJP (ILAP, PJAP, dan Authorized Billing Channel).

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.

Lebih lanjut di:

Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya u...
26/05/2026

Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk , impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan 🐄✨

Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik. Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor.

MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI! Halo   Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untu...
21/05/2026

MASA RELAKSASI TINGGAL HITUNGAN HARI!

Halo Badan! Waktu terus berjalan, jangan tunggu sampai menit-menit terakhir untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 kamu.

Manfaatkan masa relaksasi bebas sanksi administratif yang akan segera berakhir! Yuk, lapor sekarang sebelum mendekati batas akhir dan antrean layanan makin padat.

🏢 Mohon Diperhatikan:
Layanan tatap muka (loket TPT) di kantor pajak TIDAK BEROPERASI pada akhir pekan, libur nasional, maupun cuti bersama.

Tapi tenang saja tetap bisa lapor pajak kapan saja dan dari mana saja tanpa harus keluar rumah!
Yuks lapor ini melalui coretaxdjp.pajak.go.id

Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Semoga momen ini membawa damai, sukacita, dan berkat bagi kita semua.Mari t...
14/05/2026

Selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Semoga momen ini membawa damai, sukacita, dan berkat bagi kita semua.

Mari terus menebar kebaikan dalam kehidupan sehari-hari demi pembangunan dan kesejahteraan bersama 🙏

Address

Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Direktorat Jenderal Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Direktorat Jenderal Pajak:

Share