12/04/2019
13). DIAGNOSIS DI KLASTER 3
Diagnosis hanya boleh dilakukan sesuai kompetensi, etika profesi, masalah etis, serta legalitas yang diberikan kepada seseorang yang berhak.
Haruslah hati-hati dalam menegakkan diagnosis di Klaster 3, khususnya bagi mereka yang dikategorikan berhak, mampu dan bertanggung jawab membuat diagnosis bagi PLS di Klaster 3, walaupun diagnosis dapat saja berubah sesuai dinamika gejala yang melekat pada diri PLS, namun diagnosis harus ditegakan dengan benar dan bertanggung jawab tanpa beralibi dengan segala unsur rekayasa dan manipulatif.
Semoga bermanfaat!