Pkbl-Telkom

Pkbl-Telkom Community Development Center Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :

PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN. Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center). Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Milik Warga Negara Indonesia;
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan. Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina. Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya

Address

Gedung Graha Citra Caraka Lt 10 Jalan Gatot Subroto 52
Jakarta

Opening Hours

Monday 08:45 - 16:30
Tuesday 08:45 - 16:30
Wednesday 08:45 - 16:30
Thursday 08:45 - 16:30
Friday 08:45 - 16:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pkbl-Telkom posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share