15/03/2013
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan yang diterbitkan 1 Maret 2013.
Presiden SBY memberikan tunjangan jabatan untuk PNS penyuluh pertanian Rp 300 ribu-1,5 juta per bulan.