Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Halaman Facebook Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dikelola oleh Biro Humas dan Protokol
(1)

01/09/2026

Bolehkah mengkritik lembaga negara tanpa takut dipidana? 🤔

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan terkait ketentuan larangan penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diajukan oleh Tania Iskandar, dkk.

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP Baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, ketentuan tersebut menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan. Padahal menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.

Penasaran dengan pertimbangan hukum selengkapnya?
Yuk, simak videonya, selain itu, juga bisa baca putusan lengkapnya di laman mkri.id ya! 😉




Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, selaku Ahli Presiden menegaskan bahwa Pasal 11...
01/09/2026

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, selaku Ahli Presiden menegaskan bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) harus dipahami sebagai instrumen perlindungan terhadap jemaah dan pengaturan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Ia menegaskan bahwa kedua pasal tersebut bukanlah sebuah norma pemidanaan terhadap ibadah.

Lebih lanjut, Harkristuti menyoroti bahwa penyelenggaraan ibadah tanpa hak menimbulkan risiko serius yang membahayakan jemaah, mulai dari kegagalan keberangkatan hingga penelantaran.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Haji dan Umrah untuk Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden.

Akses berita selengkapnya di laman mkri.id ya ! 😊




01/09/2026

“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa yang penting bagi konsumen bukan hanya apakah perubahan jadwal atau keterlambatan dapat terjadi, tetapi juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, bagaimana tanggung jawab yang ditentukan, dan bagaimana konsumen memperoleh pemulihan apabila mengalami kerugian,” ujar Niti.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana dalam sidang lanjutan uji UU Penerbangan pada Senin (31/8) dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam keterangannya, Niti menyampaikan bahwa keterlambatan penerbangan masih menjadi salah satu persoalan yang berulang dalam pengaduan konsumen.

Penasaran dengan berita selengkapnya?
bisa cek di Youtube Mahkamah Konstitusi ya!



31/08/2026

Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian materiil UU Ibu Kota Negara (UU IKN) di MK.

Melalui kuasa hukumnya, Yance Arizona, Pemohon menjelaskan telah memperkuat kedudukan hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku dengan menambahkan sejumlah bukti, di antaranya piagam anggota AMAN dan surat pelimpahan kewenangan sebagai kepala adat. Pemohon juga menjelaskan sejarah panjang Masyarakat Adat Balik Sepaku di wilayah yang kini menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/wVC4LRWFgS4?si=34xQ4R073XjVYtn9



31/08/2026

Lima mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (2b) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke MK melalui Permohonan Nomor 311/PUU-XXIV/2026.

Pasal tersebut mengatur kewenangan Pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Menurut Para Pemohon, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas alasan hukum yang menjadi dasar pemutusan akses maupun mekanisme hukum bagi pihak yang dirugikan. Kondisi ini dinilai dapat membuat pemutusan akses dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui dasar tindakan maupun menempuh upaya hukum.

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/rSoOS8IN-9Q?si=ig3oP6VQvRPXKV_7



31/08/2026

Muhammad Dimas Aditya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang lanjutan pengujian materi Pasal 50 ayat (1) UU Desa di MK untuk Permohonan Nomor 298/PUU-XXIV/2026.

Dalam perbaikannya, Pemohon menyempurnakan bagian kewenangan MK serta uraian pokok permohonan terkait adanya standar ganda dalam pengaturan syarat calon kepala desa.

Menurut Pemohon, UU Desa telah menghapus syarat domisili bagi calon kepala desa sehingga terbuka bagi seluruh WNI, namun masih mempertahankan batasan domisili dalam ketentuan lainnya. Selain itum Pemohon menilai batasan administratif tersebut tidak lagi relevan di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang memungkinkan pelayanan publik dilakukan lintas wilayah.

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/hZT8edGzgos?si=eU7SSQWG9gcDcjfr



31/08/2026

Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) menyampaikan perbaikan permohonan dalam persidangan di MK.

Dalam perbaikan tersebut, Para Pemohon mengubah objek pengujian menjadi Pasal 33 ayat (3), ayat (6), dan Pasal 42 ayat (1) UU Dikti. Sebelumnya, Para Pemohon menguji Pasal 55 ayat (2) UU Dikti. Selain itu, Para Pemohon juga menambahkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian dalam permohonannya. Dengan perbaikan tersebut, jumlah Pemohon menjadi sembilan orang.

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/zr1wWVZQEQk?si=QURUn3UBzsnvRAqq



31/08/2026

Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK. Norma tersebut mengatur masa berlaku SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Pemohon, frasa “dapat diperpanjang” belum memberikan kepastian hukum mengenai kondisi SIM yang telah berakhir masa berlakunya, termasuk kapan SIM masih dapat diperpanjang dan kapan pemegangnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Pemohon menilai ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada kepastian hukum karena dirinya memiliki SIM C yang telah berakhir masa berlakunya.

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/082won0f1as?si=2tIlRdHMyqhATO0z



31/08/2026

Mohamad Sabar Musman mempersoalkan Pasal 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ke MK melalui Permohonan Nomor 312/PUU-XXIV/2026.

Menurut Pemohon, frasa “Pancasila” tidak terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan definisi Pancasila juga tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menyebut, definisi dan penyebutan Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, serta pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 2 UU P3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

dapat menyaksikan siaran ulang sidangnya di:
https://www.youtube.com/live/UyvQvAFKvlw?si=Onf2nRnvGcP0IE0i



Address

Jalan Medan Merdeka Barat No. 6
Jakarta
10110

Opening Hours

Monday 07:00 - 19:00
Tuesday 07:00 - 19:00
Wednesday 07:00 - 19:00
Thursday 07:00 - 19:00
Friday 07:00 - 19:00

Telephone

+622123529000

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

Share

Category