LSM Ampuh

LSM Ampuh Aliansi Masayarakat Perduli lingkUngan Hidup

AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) adalah suatu kumpulan orang-orang yang SANGAT PERDULI akan kelangsungan hidup dan ekosistimnya

Limbah besi scrap
22/07/2022

Limbah besi scrap

07/01/2019

pelaku usaha Tambang dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terindikasi telah melakukan perusakan dan/pencemaran lingkungan hidup, dimana sungai yang dahulu jernih dan saat ini air tersebut sudah tercemar diatas ambang batas baku mutu. Warga di tujuh desa menderita dampak air sungai yang sudah tercemar.

  sungai tercemar
07/01/2019

sungai tercemar

Bencana alam menghancurkan tatanan kehidupan, akibat ulah manusia yang merusak lingkungan hidup dengan tamak.
05/01/2019

Bencana alam menghancurkan tatanan kehidupan, akibat ulah manusia yang merusak lingkungan hidup dengan tamak.

  jika ada indikasi perusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan. ...
19/06/2017

jika ada indikasi perusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan. Kepedulian kita buktinyata mewariskan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi anak cucu kita kelak.

  enclave (area penggunaan lain) warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo kurang lebih seluas 2. 392 ...
24/03/2017

enclave (area penggunaan lain) warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo kurang lebih seluas 2. 392 Ha Berdasarkan surat Gubernur Jambi kepada Menteri Kehutanan Nomor 5.../B/..../Dishut/2... Tanggal, ..Oktober 2...
Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT. L.. Area Hutan Produksi seluas kurang lebih 61.495 Ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Bahwa Pihak Perseroan telah merampas hak-hak Suku Anak Dalam (SAD) dimana lahan yang sudah ditetapkan seharusnya menjadi hak SAD tapi pada faktanya lahan mereka di kuasai pihak Perseroan sehingga warga SAD menuntut hak, Hak untuk bertempat tinggal tetap dilahan yang sudah ditempati secara turun temurun, Hak mendapat pengakuan dari Pemerintah dengan mempunyai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendidikan, kesehatan.
Kunjungan kerja ke SAD Tumenggung Bujang Kepala suku
(Pemayugan, 22 Maret 2017)

  pembangunan yang berwawasan lingkungan
15/03/2017

pembangunan yang berwawasan lingkungan

  lahan di kota-kota besar, ruas jalan susun dan terowongan dibangun untuk mengatasi kepadatan lalu lintas,  yang berdam...
03/03/2017

lahan di kota-kota besar, ruas jalan susun dan terowongan dibangun untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, yang berdampak pemborosan energi, polusi dari buang gas emisi berdampak buruk bagi kesehatan.

(ampuh.org)

UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau k...
28/02/2017

UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 (satu) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)

(ampuh.org)

22/02/2017

BAB V
VISI, MISI, TUGAS POKOK

Pasal 7

1. Visi dari Perkumpulan AMPUH adalah untuk melakukan pendidikan, pelatihan, monitoring, advokasi dan juga dapat menjadi mitra kerja pemerintah dan swasta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kelangsungan ekosistem yang menuju Indonesia hijau.

2. Misi dari Perkumpulan AMPUH adalah untuk mengembangkan pendidikan dan meningkatkan kualitas dan kemampuan sumber daya Manusia Indonesia penggiat lingkungan hidup, terutama para penyelenggara pemerintahan yang baik (good governance) dalam hal perijinan dan pengawasan terkait lingkungan hidup

3. Untuk mencapai Visi dan Misi Perkumpulan AMPUH mempunyai tugas pokok;

a. Berperan aktif dalam menjaga, melestarikan Lingkungan Hidup dan kelangsungan ekosistem secara berkesinambungan dengan cara memberikan pelatihan, monitoring sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas;
b. Bekerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam rangka advokasi di bidang lingkungan hidup agar kelestarian lingkungan dan ekosistem tetap terjaga;

(ampuh.org)

Address

Jalan Kramat Raya Kom. Maya Indah No. 3N
Jakarta
10450

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LSM Ampuh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share