Komisi Aparatur Sipil Negara

Komisi Aparatur Sipil Negara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdiri tahun 2014 sebagai bagian dari UU No 5 Tahun 2014 (Pasal 32, UU No 5 Tahun 2014)

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdiri tahun 2014 sebagai bagian dari UU No 5 Tahun 2014 adalah lembaga negara yang menjamin terciptanya aparatur berkelas, profesional, berintegritas, berkinerja tinggi dan anti kolusi dan nepotisme. KASN berwenang

a) Mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi

b) Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

c) Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

d) Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

e) Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Address

Jalan Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Aparatur Sipil Negara posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share