Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Akun resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) yang dikelola oleh Biro Humas dan Kerja Sama. Selengkapnya kunjungi www.kppu.go.id

Welcome to the KPPU''s official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the KPPU, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

The Commission for the supervision of Business Competition (KPPU) is an independent authority established to supervise the implementation of the Law concerning the Prohibitio

n of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Independent from the influence and control of the Government and other parties, the KPPU’s duties includes drafting implementing regulations, conducting examinations of any party alleged to have violated law No. 5/1999, issuing binding decisions, and imposing legal sanction(s) on any violator of the law. Welcome to the KPPU's official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the FTC, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi DigitalMedan (12/6) - Perkembangan ekonomi digital ...
13/06/2026

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

Medan (12/6) - Perkembangan ekonomi digital telah mengubah sumber kekuatan pasar dari aset fisik menjadi data, algoritma, dan platform digital. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum persaingan usaha yang memerlukan penguatan kerangka regulasi agar tetap relevan dengan dinamika pasar modern.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional bertema “Penguatan Persaingan Usaha yang Sehat Melalui Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam paparannya yang berjudul “Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital”, Rhido menjelaskan bahwa transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekuatan pasar baru yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum persaingan usaha yang ada saat ini.

Menurutnya, penguasaan data, dominasi platform digital, penggunaan algoritma, serta munculnya praktik anti persaingan yang semakin kompleks menuntut pendekatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Penguatan hukum persaingan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu diarahkan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Rhido.

Ia menambahkan bahwa amandemen undang-undang tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengaturan terkait pasar digital, data, algoritma, serta kewenangan penegakan hukum agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis yang terus berubah.

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH sekaligus pembukaan Lawferia 2026 tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum persaingan usaha, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Ketua Indonesian Competition Law Association Asep Ridwan.

Melalui forum akademik tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai tantangan dan peluang pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia agar mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. /hum

*********

KPPU Dalami Proses Notifikasi dalam Sidang Akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro SentosaJakarta (11/6) – Ko...
11/06/2026

KPPU Dalami Proses Notifikasi dalam Sidang Akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa

Jakarta (11/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Dalam persidangan yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Komisi memeriksa saksi dari Unit Data dan Informasi KPPU yang menangani sistem notifikasi serta Direktur PT Evans Indonesia selaku Terlapor.

Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis Komisi yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Kepada Majelis Komisi, saksi memberikan keterangan mengenai mekanisme penerimaan notifikasi dan tata cara penyampaian pemberitahuan transaksi kepada KPPU. Sementara itu, Terlapor menjelaskan proses serta waktu pelaksanaan notifikasi atas transaksi pengambilalihan saham yang menjadi objek pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi dan Terlapor tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Komisi dalam menilai perkara yang sedang diperiksa.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

KPPU Dorong Penguatan Anggaran 2027 untuk Perkuat Pengawasan Persaingan UsahaJakarta (11/6) – Komisi Pengawas Persaingan...
11/06/2026

KPPU Dorong Penguatan Anggaran 2027 untuk Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha

Jakarta (11/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk menjaga efektivitas pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM di tengah meningkatnya dinamika perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) KPPU Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penguatan iklim persaingan usaha yang sehat merupakan bagian penting dalam mendukung tema RKP Tahun 2027, yaitu "Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri".

"Oleh karena itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi prasyarat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan mandat kelembagaan," ujar Ketua KPPU.

Dalam paparannya, KPPU menjelaskan masih terdapat kesenjangan antara pagu indikatif yang diterima (yakni Rp 88,2 miliar) dengan kebutuhan riil pelaksanaan program prioritas lembaga. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah fungsi strategis KPPU, mulai dari penyelidikan dan penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan struktur pasar, penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian notifikasi merger dan akuisisi, hingga eksekusi potensi denda pelanggaran yang mencapai Rp 1,2 triliun. KPPU juga menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran dapat berdampak pada pelaksanaan pengukuran Indeks Persaingan Usaha Tahun 2027 yang menjadi salah satu instrumen penting dalam memotret kondisi persaingan di berbagai daerah dan sektor ekonomi.

Selain kebutuhan pada program teknis, KPPU mengusulkan tambahan anggaran program dukungan manajemen untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan bagi pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan, pengawasan internal, perencanaan dan penganggaran, komunikasi kelembagaan, bantuan hukum, serta pengembangan sistem data dan informasi. Secara total, KPPU mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 423,3 miliar untuk tahun 2027.

Sebagai informasi, dalam RDP tersebut, Ketua KPPU hadir bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta jajaran pejabat KPPU lainnya. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto dan turut dihadiri Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

KPPU berharap dukungan DPR terhadap kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027 dapat memperkuat kapasitas pengawasan pasar, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. /hum

*********

KPPU Periksa Direktur PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Akuisisi PT MCP Indo UtamaJakarta (11/6) – Komisi Pengawas ...
11/06/2026

KPPU Periksa Direktur PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Akuisisi PT MCP Indo Utama

Jakarta (11/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Komisi memeriksa Hartono Tanuwidjaja selaku Direktur PT Iforte Solusi Infotek untuk memberikan keterangan sebagai pihak Terlapor.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU M. Noor Rofieq yang hadir secara langsung serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang mengikuti persidangan secara daring sebagai Anggota Majelis Komisi.

Pemeriksaan Terlapor dilakukan untuk mendalami proses pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama, termasuk kronologi pelaksanaan transaksi dan pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi dalam menilai dugaan keterlambatan notifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 dengan agenda inzage atau penyampaian serta pemeriksaan berkas perkara oleh para pihak. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Sejak berdiri, KPPU tak hanya berkiprah di dalam negeri, tetapi juga aktif membangun pengaruh di level global. Dimulai s...
10/06/2026

Sejak berdiri, KPPU tak hanya berkiprah di dalam negeri, tetapi juga aktif membangun pengaruh di level global. Dimulai sebagai otoritas persaingan usaha pertama di ASEAN di tahun 2000 hingga kini berperan dalam berbagai forum internasional seperti ICN, OECD, dan ASEAN Competition.

Dari menginisiasi kerja sama regional, menjadi penggerak kebijakan persaingan di ASEAN, hingga berkontribusi dalam isu ekonomi digital dan pengawasan global. Perjalanan 26 tahun ini menjadi bukti komitmen KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.

26 tahun adalah pijakan yang semakin matang.
KPPU akan terus melangkah, berkolaborasi, dan berkontribusi di kancah internasional.

Swipe untuk lihat perjalanan lengkapnya ya, !

KPPU Periksa Ahli Kementerian Hukum dalam Perkara Notifikasi Akuisisi PT Evans IndonesiaJakarta (9/6) - Komisi Pengawas ...
09/06/2026

KPPU Periksa Ahli Kementerian Hukum dalam Perkara Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

Jakarta (9/6) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia. Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, menghadirkan ahli yang diajukan oleh tim Investigator. Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi mendengarkan keterangan Adi Kurniawan, ahli dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ahli dihadirkan atas permintaan Investigator untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah fakta yang sebelumnya telah dimintakan keterangannya pada tahap penyelidikan.

Di hadapan Majelis Komisi, ahli memberikan keterangan mengenai perubahan susunan kepengurusan serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Evans Indonesia. Berdasarkan data dan dokumen administrasi yang diperiksa, ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat kendala dalam proses perubahan tersebut yang berlaku efektif pada 23 November 2023.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi dalam menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Terlapor. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Atas Permohonan Terlapor, KPPU Jadwalkan Ulang Sidang Perkara Mitsubishi CorporationJakarta (9/6) - Komisi Pengawas Pers...
09/06/2026

Atas Permohonan Terlapor, KPPU Jadwalkan Ulang Sidang Perkara Mitsubishi Corporation

Jakarta (9/6) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 8/KPPU-M/2026 yang melibatkan Mitsubishi Corporation terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Coates Hire Indonesia. Penundaan diputuskan Majelis Komisi setelah kuasa hukum Mitsubishi Corporation selaku Terlapor mengajukan permohonan penjadwalan ulang agar prinsipal dapat hadir secara langsung dalam persidangan. Sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026 tersebut dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Mohamad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kesesuaian alat bukti dan dokumen pendukung dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Setelah mempertimbangkan permohonan Terlapor, Majelis Komisi memutuskan untuk menunda pemeriksaan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Sidang Tender Geomembrane PHR, KPPU Periksa Saksi dari BRINJakarta (9/6) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melan...
09/06/2026

Sidang Tender Geomembrane PHR, KPPU Periksa Saksi dari BRIN

Jakarta (9/6) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Investigator KPPU. Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, Majelis Komisi menghadirkan Kepala Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akbar Hanif Dawam, untuk memberikan keterangan terkait dua surat hasil uji yang menggunakan kop surat BRIN.

Berdasarkan keterangannya di hadapan Majelis Komisi, saksi menyatakan bahwa BRIN tidak pernah menerbitkan dua surat hasil uji tersebut. Saksi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengujian sebagaimana tercantum dalam dokumen dimaksud bukan merupakan kewenangan BRIN.

Keterangan tersebut didalami melalui pemeriksaan oleh Investigator maupun para Terlapor yang secara bergantian mengajukan pertanyaan terkait keberadaan dan asal-usul kedua dokumen tersebut.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi untuk menilai fakta, alat bukti, dan dokumen yang diajukan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Terlapor I.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

KPPU Periksa Distributor Eksklusif dalam Sidang Perkara Distribusi dan Penjualan AC AUXJakarta (9/6) - Komisi Pengawas P...
09/06/2026

KPPU Periksa Distributor Eksklusif dalam Sidang Perkara Distribusi dan Penjualan AC AUX

Jakarta (9/6) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, mengagendakan pemeriksaan Terlapor III, PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS), untuk mendalami hubungan bisnis dalam distribusi produk AC merek AUX di pasar Indonesia. Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan tersebut, PT TCHS menghadirkan Tiffani Lidya Anggraini sebagai perwakilan perusahaan dan didampingi oleh Komisaris PT TCHS, Oey Irwan Gunawan. Terlapor III menyampaikan keterangan mengenai proses pendirian perusahaan hingga penunjukannya sebagai distributor eksklusif produk AC merek AUX di Indonesia.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, PT TCHS didirikan pada 21 November 2023 dengan fokus usaha di sektor Heating, Ventilation, and Air Conditioning (HVAC). Pada periode awal operasional, yakni November hingga Desember 2023, perusahaan belum melakukan aktivitas penjualan karena belum menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

PT TCHS menjelaskan bahwa proses yang mengarah pada penunjukan sebagai distributor AUX bermula dari pertemuan antara Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (Terlapor I) dengan salah satu pemegang saham PT TCHS pada pertengahan 2023. Dalam pertemuan tersebut, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menawarkan peluang distribusi produk AUX di Indonesia.

Selanjutnya, melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan mitra bisnis dan sales manager, PT TCHS memperoleh penawaran untuk memasarkan produk AUX di Indonesia, khususnya pada segmen Commercial Air Conditioner (CAC).

Dalam keterangannya, PT TCHS juga menyampaikan bahwa perusahaan ditunjuk sebagai distributor tunggal (exclusive distributor) produk AUX di Indonesia berdasarkan perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Penunjukan tersebut, menurut Terlapor III, secara khusus mencakup pemasaran produk AUX pada segmen Commercial Air Conditioner (CAC).

Keterangan PT TCHS menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Majelis Komisi untuk mendalami hubungan bisnis antara prinsipal AUX dan para pihak yang terlibat dalam distribusi produk AC merek AUX di Indonesia.

Informasi mengenai jadwal persidangan KPPU dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. /hum

*********

KPPU Periksa Saksi dalam Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Evans IndonesiaJakarta (8/6) – Komisi Penga...
08/06/2026

KPPU Periksa Saksi dalam Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

Jakarta (8/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor KPPU, Jakarta. Pemeriksaan hari ini menghadirkan Finance Group Manager PT Nusantara Agro Sentosa, Ridwan Rukminta, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan PT Evans Indonesia dalam menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa kepada KPPU. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban notifikasi ini berperan penting dalam memungkinkan KPPU melakukan penilaian awal terhadap potensi dampak transaksi terhadap struktur pasar dan persaingan usaha.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Majelis Komisi menghadirkan Finance Group Manager PT Nusantara Agro Sentosa, Ridwan Rukminta, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Di hadapan Majelis, saksi menjelaskan kronologi pelaksanaan transaksi pengambilalihan saham, mulai dari proses administrasi internal perusahaan, penyusunan dokumen pemberitahuan, hingga penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi untuk menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam perkara yang sedang diperiksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli.

Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

*********

Address

Jalan Ir. H. Juanda No. 36
Jakarta
10120

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI:

Share