Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Akun resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) yang dikelola oleh Biro Humas dan Kerja Sama. Selengkapnya kunjungi www.kppu.go.id

Welcome to the KPPU''s official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the KPPU, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

The Commission for the supervision of Business Competition (KPPU) is an independent authority established to supervise the implementation of the Law concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Independent from the influence and control of the Government and other parties, the KPPU’s duties includes drafting implementing regulations, conducting examinations of any party alleged to have violated law No. 5/1999, issuing binding decisions, and imposing legal sanction(s) on any violator of the law. Welcome to the KPPU's official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the FTC, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

DPR Setujui Pagu Anggaran KPPU 2027, Pengawasan Pasar Digital Jadi Salah Satu PrioritasJakarta (18/9) - Komisi VI DPR RI...
18/09/2026

DPR Setujui Pagu Anggaran KPPU 2027, Pengawasan Pasar Digital Jadi Salah Satu Prioritas

Jakarta (18/9) - Komisi VI DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp148,264 miliar. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran KPPU, yang dilaksanakan Kamis, 17 September 2026. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di tengah semakin dinamisnya perekonomian nasional. Penguatan itu mencakup pengawasan terhadap aktivitas investasi, percepatan hilirisasi, hingga perkembangan ekonomi digital yang menghadirkan tantangan baru bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Menurut Gopprera, investasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga oleh terciptanya pasar yang kompetitif, efisien, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
"Investasi yang berkualitas harus mampu menciptakan persaingan yang sehat, mendorong efisiensi, membuka kesempatan yang setara bagi pelaku usaha, serta memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang," ujarnya.

Sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, KPPU mendapat mandat mendukung pencapaian Indeks Persaingan Usaha sebesar 5,67 pada 2027. Indikator tersebut menjadi salah satu tolok ukur meningkatnya daya saing perekonomian nasional melalui struktur pasar yang semakin kompetitif.

Untuk mendukung target tersebut, anggaran Tahun 2027 akan difokuskan pada penguatan fungsi utama KPPU, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, advokasi persaingan usaha, hingga penguatan pengawasan melalui kantor-kantor wilayah. Selain itu, KPPU juga akan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penguatan tata kelola organisasi agar pelayanan dan pengawasan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan akuntabel.

Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah pengawasan terhadap persaingan usaha di pasar digital. Menindaklanjuti arahan Komisi VI DPR RI, KPPU akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik di platform digital yang berpotensi mengganggu persaingan usaha, termasuk penggunaan algoritma yang dapat membatasi akses pasar, menciptakan perlakuan yang tidak setara, atau merugikan pelaku usaha, terutama UMKM.

Menurut Gopprera, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi perekonomian, tetapi juga menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang lebih adaptif.

"Ekonomi digital harus menjadi ruang yang terbuka dan kompetitif bagi semua pelaku usaha. Karena itu, kami akan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan, termasuk pemanfaatan algoritma yang dapat merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM," kata Gopprera.

Di sisi lain, KPPU juga akan terus mengawal proses hilirisasi agar berlangsung dalam iklim usaha yang sehat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik monopoli, konsentrasi pasar yang berlebihan, hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, diskriminasi akses terhadap bahan baku, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menghambat persaingan usaha.

Gopprera menegaskan, seluruh penguatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan seiring dengan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

"Kami ingin memastikan investasi tumbuh secara berkualitas, pasar tetap kompetitif, UMKM memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, dan pada akhirnya pembangunan nasional memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya. /hum

Sidang Perkara Akuisisi Mandala Multifinance oleh MUFG Masih Berlanjut di KPPUJakarta (17/9) – Komisi Pengawas Persainga...
17/09/2026

Sidang Perkara Akuisisi Mandala Multifinance oleh MUFG Masih Berlanjut di KPPU

Jakarta (17/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026. Persidangan yang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota Majelis Komisi M. Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi, mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Investigator.

Saksi yang dijadwalkan hadir merupakan mantan Direktur PT Mandala Multifinance Tbk. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena sudah tidak lagi menjabat di perusahaan tersebut.

Meski tidak hadir, saksi telah menyampaikan surat kepada Majelis Komisi yang berisi persetujuan agar keterangan yang sebelumnya diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan digunakan sebagai keterangan dalam persidangan.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Majelis Komisi menerima keterangan dalam BAP sebagai bagian dari bahan pemeriksaan perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan penanganan perkara di KPPU. Informasi mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU di www.kppu.go.id. /hum

***

KPPU Tunda Sidang Dugaan Persekongkolan Revitalisasi Pasar Desa CiparayJakarta (17/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha...
17/09/2026

KPPU Tunda Sidang Dugaan Persekongkolan Revitalisasi Pasar Desa Ciparay

Jakarta (17/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPU-L/2026 yang memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait proses pemilihan (beauty contest) penyedia investasi dan pengelola revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penundaan dilakukan karena kehadiran para Terlapor belum lengkap.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, sedianya mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Namun, karena belum terpenuhinya kehadiran seluruh Terlapor, Majelis Komisi memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada Kamis, 24 September 2026.

Perkara ini melibatkan empat Terlapor, yakni PT Prasada (Terlapor I), PT Rajo Rekayasa Konstruksi (Terlapor II), PT Inti Karunia Alam (Terlapor III), serta Panitia Verifikasi Calon Pengembang/Kontraktor Revitalisasi Pasar Desa Ciparay (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang memeriksa perkara terdiri atas Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini berawal dari dugaan adanya persekongkolan dalam proses pemilihan (beauty contest) penyedia investasi dan pengelola revitalisasi Pasar Desa Ciparay. Dugaan tersebut diperiksa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa.

Dengan penjadwalan ulang tersebut, agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya sesuai tahapan penanganan perkara di KPPU. /hum

KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Diskriminasi pada Platform Perdagangan Mobil DigitalJakarta (16/9) - Komisi Pengawas Persa...
16/09/2026

KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Diskriminasi pada Platform Perdagangan Mobil Digital

Jakarta (16/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026, tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital yang mereka kelola.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.

Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I) selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id (Terlapor II), serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III) yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses tersebut. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. /hum

***

KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Tying dalam Distribusi LPG di Kabupaten TegalJakarta (16/9) - Komisi Pengawas Persaingan U...
16/09/2026

KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Tying dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal

Jakarta (16/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal. Dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026, PT Hibarnas Jaya diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 Kg membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi. Dugaan tersebut diperiksa sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Berdasarkan LDP, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Dalam persidangan, Investigator menguraikan dugaan bahwa pembelian Bright Gas 5,5 Kg dijadikan syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg. Padahal, dalam mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg maupun LPG 12 Kg tidak menjadi bagian dari rantai distribusi LPG 3 Kg. Dugaan tersebut antara lain merujuk pada Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025. Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan menjual LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dalam jumlah yang disepakati. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi penyaluran LPG 3 Kg dapat dievaluasi.

Sejumlah saksi pangkalan yang diperiksa Investigator menerangkan bahwa mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung Bright Gas setiap minggu. Menurut keterangan para saksi, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut berakibat pada pengurangan alokasi LPG 3 Kg.

Investigator juga mengungkap adanya indikasi beban ekonomi yang ditanggung pangkalan. Berdasarkan keterangan saksi dalam LDP, Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sedangkan harga jual kembali hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung. Keterangan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara ini.

Selain data penjualan, Investigator mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG. LDP juga mencatat bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas, melainkan hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Hibarnas Jaya. Atas dasar itu, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. KPPU akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha. /hum

***

KPPU dan AMSI Bahas Persaingan Usaha Media Digital di Tengah Disrupsi AIJakarta (15/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usah...
16/09/2026

KPPU dan AMSI Bahas Persaingan Usaha Media Digital di Tengah Disrupsi AI

Jakarta (15/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) membahas tantangan persaingan usaha di industri media digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah semakin besarnya peran platform digital dalam menentukan akses, distribusi, dan visibilitas konten jurnalistik.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi AMSI dengan KPPU di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Pertemuan dihadiri Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, dan Direktur Ekonomi Mulyawan Renamenggala. Dari AMSI hadir Ketua Umum Wahyu Dhyatmika, Majelis Kehormatan AMSI Yosep Adi Prasetyo dan Ati Nurbaiti, Direktur Eksekutif Elin Kristanti, serta jajaran AMSI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Ketua Umum AMSI menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi perusahaan media siber dalam ekosistem digital, terutama terkait posisi platform teknologi global yang semakin menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Perkembangan AI dinilai menghadirkan tantangan baru karena teknologi tersebut berpotensi mengubah pola pencarian informasi sekaligus memengaruhi struktur pasar dan pilihan pengguna.

AMSI mendorong KPPU untuk mengkaji lebih lanjut apakah sejumlah perilaku dalam ekosistem media digital berpotensi masuk dalam ranah persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan. AMSI juga menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kerangka hukum persaingan usaha dapat mengakomodasi karakteristik ekonomi digital, termasuk model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.

Salah satu isu yang dibahas adalah kehadiran fitur AI Overviews yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian tanpa harus mengunjungi situs sumber informasi.

AMSI menyampaikan bahwa perubahan pola pencarian tersebut menjadi perhatian bagi industri media karena berpotensi memengaruhi trafik ke situs berita dan, pada akhirnya, model pendapatan perusahaan media. Sejak sekitar Oktober 2024, pelaku media disebut mengalami penurunan trafik yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan.

Persoalan lainnya adalah efektivitas mekanisme opt out bagi perusahaan media yang tidak ingin kontennya digunakan dalam fitur AI. Menurut AMSI, pilihan untuk tidak mengizinkan penggunaan konten tersebut berpotensi berdampak terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.

Menanggapi hal tersebut, Gopprera mengatakan KPPU perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk dengan memahami konstruksi pasar bersangkutan, posisi para pelaku usaha, serta perilaku yang terjadi di dalamnya.

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan inovasi pada dasarnya tidak dapat dihindari karena hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi perlu berjalan seiring dengan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” ujar Gopprera lagi.

Gopprera menilai perubahan yang terjadi di industri media digital memiliki kemiripan dengan disrupsi yang sebelumnya terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Perkembangan teknologi dapat melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah struktur dan pola persaingan dalam suatu industri. Karena itu, menurut Gopprera, tantangannya adalah memastikan perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing.

Dalam konteks media digital, KPPU juga akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan opt out tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, termasuk kemungkinan adanya pembatasan atau perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ucap Gopprera.

KPPU membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai perkembangan serta persoalan yang dihadapi industri media digital. Data tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU untuk melakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut. “Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” lanjutnya.

KPPU dan AMSI sepakat bahwa perkembangan ekonomi digital dan AI membutuhkan pendekatan yang mampu mengikuti perubahan struktur pasar serta model bisnis. Pertukaran data dan informasi antara KPPU dan pelaku industri dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi persoalan persaingan usaha sekaligus menentukan langkah yang tepat.

Melalui audiensi tersebut, KPPU dan AMSI akan memperkuat komunikasi serta pertukaran informasi mengenai dinamika industri media digital. Hasil pendalaman selanjutnya akan menjadi bahan bagi KPPU dalam menentukan langkah sesuai kewenangannya, baik melalui kajian dan advokasi maupun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melalui penegakan hukum persaingan usaha. /hum

 , Jurnal Persaingan Usaha membuka Call For Paper Jurnal Persaingan Usaha Volume 6 Nomor 2 Tahun 2026. Batas submisi 15 ...
14/09/2026

, Jurnal Persaingan Usaha membuka Call For Paper Jurnal Persaingan Usaha Volume 6 Nomor 2 Tahun 2026. Batas submisi 15 Oktober 2026.

Kunjungi jurnal.kppu.go.id untuk mengetahui juknis dan syaratnya.

Ayo submisi naskah !

KPPU Dorong Modernisasi UU Persaingan Usaha Hadapi Ekonomi DigitalJakarta (11/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPP...
11/09/2026

KPPU Dorong Modernisasi UU Persaingan Usaha Hadapi Ekonomi Digital

Jakarta (11/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar mampu menjawab perubahan struktur pasar dan perkembangan ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPPU Aru Armando dalam Seminar Nasional Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) 2026 bertema “Amandemen UU No. 5 Tahun 1999: Momentum Perubahan Menuju Hukum Persaingan Usaha yang Modern” di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Aru, perubahan karakteristik pasar dari model konvensional menuju pasar yang semakin terdigitalisasi membutuhkan penyesuaian terhadap kerangka hukum persaingan usaha. Setidaknya terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam amandemen UU No. 5 Tahun 1999, yakni penguatan kelembagaan KPPU, modernisasi regulasi, serta penyesuaian pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan.

“Perubahan karakter pasar membutuhkan regulasi persaingan usaha yang modern, termasuk pendekatan dalam menentukan pasar bersangkutan,” ujar Aru.

Penentuan pasar bersangkutan menjadi semakin kompleks seiring berkembangnya model bisnis digital yang memiliki karakteristik berbeda dengan pasar konvensional. Karena itu, menurut Aru, pembaruan hukum persaingan perlu mempertimbangkan perkembangan struktur dan karakter pasar agar instrumen penegakan hukum tetap relevan.

Selain aspek regulasi, Aru menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU. Penguatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU dapat berjalan secara efektif dalam merespons dinamika pasar dan perkembangan praktik usaha.

Seminar yang diselenggarakan ICLA bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya tersebut mempertemukan regulator, akademisi, praktisi hukum persaingan usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas arah perubahan UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam sesi pertama, pembahasan menghadirkan Titik Tejaningsih dari Mahkamah Agung, Prof. Ine Minara S. Ruky selaku ahli ekonomi persaingan usaha, serta Prof. Ningrum N. Sirait selaku ahli hukum persaingan usaha secara daring. Diskusi membahas urgensi amandemen dari perspektif pengadilan, ekonomi, dan hukum persaingan usaha, termasuk dalam merespons perkembangan ekonomi digital.

Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Aru Armando, Dr. jur. Sih Yuliana Wahyuningtyas selaku ahli hukum persaingan usaha dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Rikrik Rizkiyana selaku Penasihat ICLA. Diskusi membahas penguatan kelembagaan dan regulasi, termasuk efektivitas pengawasan terhadap dinamika pasar serta merger control atau pengawasan terhadap merger dan akuisisi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.

Pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan instrumen hukum persaingan dapat mengikuti perubahan struktur pasar, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap aksi korporasi dan penyempurnaan pendekatan dalam menilai kondisi persaingan.

KPPU memandang forum akademik dan profesi seperti seminar ICLA penting untuk mempertemukan perspektif regulator, akademisi, dan praktisi dalam membahas arah pembaruan hukum persaingan usaha. Berbagai pandangan yang berkembang dalam forum tersebut dapat menjadi bagian dari diskusi publik mengenai penguatan kerangka hukum persaingan usaha Indonesia ke depan.

KPPU akan terus mendorong penguatan kebijakan dan kerangka hukum persaingan usaha agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, perubahan struktur pasar, dan transformasi digital, dengan tetap menjaga tujuan utama persaingan usaha, yaitu terciptanya pasar yang sehat dan memberikan manfaat bagi konsumen serta pelaku usaha. /hum

Pantau Alur Logistik Impor, KPPU Turun Langsung ke Terminal Teluk LamongSurabaya (10/9) - Mencermati dinamika harga pang...
11/09/2026

Pantau Alur Logistik Impor, KPPU Turun Langsung ke Terminal Teluk Lamong

Surabaya (10/9) - Mencermati dinamika harga pangan khususnya daging dan telur ayam yang terjadi beberapa bulan terakhir, KPPU melakukan kajian untuk menganalisa apa yang terjadi dalam komoditi tersebut. Disinyalir salah satu faktor penyebab kenaikan harga tersebut adalah harga pakan yang tinggi sebagai imbas dari kenaikan harga bahan baku pakan yaitu bungkil kedelai (soya bean meal).

Untuk dapat memetakan supply chain dari komoditas ini, KPPU melakukan pemantauan langsung ke lapangan di Terminal Teluk Lamong (TTL) yang dimaksudkan guna melihat langsung bagaimana alur proses logistik komoditi kedelai serta mengamati langsung bagaimana mekanisme proses bongkar komoditi pangan dalam bentuk curah tersebut di TTL Gresik sebagai salah satu fasilitas pelabuhan bongkar muat komoditi pakan dan pangan curah di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto beserta tim dan KPPU Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026.

Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Farid Padang, beserta jajaran pimpinan TTL menerim Tim dari KPPU dan memaparkan proses bisnis logistik komoditi pangan curah seperti kedelai, gandum, jagung dan beberapa lainnya yang diterapkan pelabuhan TTL di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Hilman meminta sejumlah data maupun dokumen kepada Pelindo terkait pengelolaan Terminal Teluk Lamong ini. Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau langsung (on site) bagaimana proses bongkar barang (stevedoring), pengangkutan melalui belt conveyor, warehousing dan loading bay.

KPPU akan melanjutkan kajian untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.
"Saat ini KPPU masih melakukan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi," jelas Hilman.

KPPU Bacakan Putusan Perkara Distribusi AC AUX di IndonesiaJakarta (9/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memba...
09/09/2026

KPPU Bacakan Putusan Perkara Distribusi AC AUX di Indonesia

Jakarta (9/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pendistribusian dan penjualan penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi memutuskan tiga Terlapor dalam perkara tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta. Dalam perkara tersebut, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi yang bersifat rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Perkara ini berawal dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu perusahaan yang diperiksa dalam perkara ini adalah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang sebelumnya memiliki hubungan kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX. Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu tahun. Dalam perkembangannya, hubungan bisnis tersebut berakhir pada Juli 2024.

Pada saat yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS). Perusahaan yang didirikan pada November 2023 tersebut kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif untuk produk AC komersial AUX di Indonesia, antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta produk light commercial air conditioner. Investigator menduga PT TCHS ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan AUX Electric. Penunjukan tersebut diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT BEST dan berakhirnya hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Rangkaian hubungan bisnis tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis Komisi. Majelis mencermati antara lain perubahan hubungan kerja sama dengan PT BEST, penunjukan distributor baru, penghentian pasokan produk dan suku cadang, serta informasi dan dokumen yang disampaikan dalam proses pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX. Majelis juga mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli serta berbagai dokumen yang diajukan selama persidangan. Di antaranya adalah perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antara para pihak, serta dokumen terkait Non-Disclosure Agreement (NDA) yang dibuat dalam rangka pembahasan kerja sama.

Dalam menilai perkara ini, Majelis Komisi juga mempertimbangkan perbedaan karakteristik produk AC yang dipasarkan oleh para pihak. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan produk AC commersial (CAC) dan light commercial (LCAC). Majelis juga menilai rangkaian hubungan dan perilaku para pihak secara menyeluruh, termasuk keterkaitan antara perjanjian distribusi, pasokan produk, informasi bisnis, dan perubahan mitra distribusi.

Mempertimbangkan berbagai temuan persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pasar dalam perkara a quo memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda, tidak sejenis, dan tidak saling bersubstitusi. Dengan pertimbangan tersebut, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT TCHS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia. Sehingga, tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.

Pertimbangan tersebut juga tidak terlepas dari riwayat hubungan usaha para pihak. PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC. Sementara itu, pada 2024 PT TCHS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan/atau dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi mengambil putusan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. /hum

***

Address

Jalan Ir. H. Juanda No. 36
Jakarta
10120

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI:

Shortcuts

Share