18/09/2026
DPR Setujui Pagu Anggaran KPPU 2027, Pengawasan Pasar Digital Jadi Salah Satu Prioritas
Jakarta (18/9) - Komisi VI DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp148,264 miliar. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran KPPU, yang dilaksanakan Kamis, 17 September 2026. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, anggaran tersebut akan difokuskan untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di tengah semakin dinamisnya perekonomian nasional. Penguatan itu mencakup pengawasan terhadap aktivitas investasi, percepatan hilirisasi, hingga perkembangan ekonomi digital yang menghadirkan tantangan baru bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Menurut Gopprera, investasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga oleh terciptanya pasar yang kompetitif, efisien, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
"Investasi yang berkualitas harus mampu menciptakan persaingan yang sehat, mendorong efisiensi, membuka kesempatan yang setara bagi pelaku usaha, serta memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang," ujarnya.
Sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, KPPU mendapat mandat mendukung pencapaian Indeks Persaingan Usaha sebesar 5,67 pada 2027. Indikator tersebut menjadi salah satu tolok ukur meningkatnya daya saing perekonomian nasional melalui struktur pasar yang semakin kompetitif.
Untuk mendukung target tersebut, anggaran Tahun 2027 akan difokuskan pada penguatan fungsi utama KPPU, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, advokasi persaingan usaha, hingga penguatan pengawasan melalui kantor-kantor wilayah. Selain itu, KPPU juga akan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penguatan tata kelola organisasi agar pelayanan dan pengawasan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan akuntabel.
Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah pengawasan terhadap persaingan usaha di pasar digital. Menindaklanjuti arahan Komisi VI DPR RI, KPPU akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik di platform digital yang berpotensi mengganggu persaingan usaha, termasuk penggunaan algoritma yang dapat membatasi akses pasar, menciptakan perlakuan yang tidak setara, atau merugikan pelaku usaha, terutama UMKM.
Menurut Gopprera, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi perekonomian, tetapi juga menghadirkan tantangan baru yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang lebih adaptif.
"Ekonomi digital harus menjadi ruang yang terbuka dan kompetitif bagi semua pelaku usaha. Karena itu, kami akan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan, termasuk pemanfaatan algoritma yang dapat merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM," kata Gopprera.
Di sisi lain, KPPU juga akan terus mengawal proses hilirisasi agar berlangsung dalam iklim usaha yang sehat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik monopoli, konsentrasi pasar yang berlebihan, hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, diskriminasi akses terhadap bahan baku, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menghambat persaingan usaha.
Gopprera menegaskan, seluruh penguatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan seiring dengan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.
"Kami ingin memastikan investasi tumbuh secara berkualitas, pasar tetap kompetitif, UMKM memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, dan pada akhirnya pembangunan nasional memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya. /hum