07/04/2020
Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
"BIROKRAT (yang tugas dan fungsinya melakukan regulasi) itu kerjanya MEMBUAT PERATURAN dan BEKERJA BERDASARKAN PERATURAN".
Tidak sekedar peraturan, tetapi peraturan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi hierarkinya yang masih berlaku, dibuat oleh Pejabat yang berwenang sesuai prosedur yang benar (disebut persyaratan "FORMIL") dan substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (disebut persyaratan "MATERIIL")
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Foto : Pelantikan Pejabat Eseleon II salah satu kementerian - 2011)
( Dapat diakses di tautan https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e573e59d0487/nprt/lt4d50fbec8b2ce/uu-no-12-tahun-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan )