14/03/2023
“Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setdaprov DKI Jakarta, drg. Iwan Kurniawan, M.Si, menerima Yayasan Autisme Indonesia yang menyampaikan maksud audiensi yaitu memperkenalkan YAI sebagai organisasi payung penyandang autisme di Indonesia, menjelaskan kiprah dan kegiatan YAI terkait penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang autism dan menginformasikan bantuan dari lembaga dari Amerika kepada YAI terkait pelatihan job coach untuk membantu penyandang disabilitas/autisme dalam bekerja. Selain itu YAI ingin mendapat informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Permenaker Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Melalui audiensi ini YAI berharap dapat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan ketenagakerjaan penyandang disabilitas khususnya autism serta menjajaki adanya potensi kerja sama antara pemprov DKI Jakarta dengan YAI ataupun mitra yang bekerja sama dengan YAI.
Yayasan Autisma Indonesia (YAI) didirikan di Jakarta oleh lima dokter dan delapan orang tua penyandang Autisma pada tahun 1997, saat jumlah kasus gangguan spektrum Autisma mulai meningkat di Indonesia, sementara informasi mengenai diagnosis dan perawatan masih sulit diperoleh dan pusat terapi serta pendidikan inklusif juga sangat terbatas.
Audiensi dihadiri perwakilan dari PD/UKPD: BPSDM, BKD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PORA, Dinas Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Biro Perekonomian dan Keuangan.
Kesimpulan dan rekomendasi dari Audiensi:
1. Seluruh Perangkat Daerah peserta rapat mendukung adanya kolaborasi dengan pihak YAI sesuai aturan dan ketentuan;
2. Yayasan Autisma Indonesia (YAI) pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan selanjutnya, dapat melakukan koordinasi langsung dengan Perangkat Daerah/UKPD terkait kebutuhannya;
3. Dinas Sosial agar menindaklanjuti usulan penyusunan Rapergub Pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.”