04/02/2016
PROYEK REKLAMASI DAN POROS MARITIM
Salah satu janji Jokowi saat Pilpres adalah menjadikan Indonesia POROS MARITIM. Tapi anehnya poros maritim tak lagi terdengar khabar beritanya dan tak jelas lagi nasibnya. Yang terjadi justru maraknya proyek reklamasi alias penimbunan laut untuk kepentingan komersial di berbagai daerah. Yang lagi ramai dibicarakan adalah reklamasi Teluk Benoa dan reklamasi Teluk Jakarta. Adakah hubungan antara POROS MARITIM dan PROYEK REKLAMASI? Akademisi dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menyatakan, "POROS MARITIM itu artinya tarik garis lurus dari Teluk Benoa ke Teluk Jakarta. Lalu timbun lautnya." Miris, bukan? Cita-citanya poros maritim, realisasinya kok menimbun laut.
Dari catatan wartawan Jakarta Post, ada yang aneh dengan REKLAMASI TELUK JAKARTA yang tengah dilancarkan Gubernur Ahok. Di jaman Foke hanya satu ijin diberikan untuk reklamasi p**au, Di jaman Jokowi tidak satupun ijin dikeluarkan. Tapi di saat Ahok baru satu bulan dilantik jadi gubernur, ia langsung keluarkan ijin reklamasi untuk Podomoro. Dalam setahun Ahok keluarkan 4 ijin reklamasi dan ia juga pura-pura nggak tahu tentang p**au C yang sudah separuh jadi. Ijin untuk p**au G diberikan pada Desember 2014 untuk Podomoro. Lalu ijin untuk p**au F, I, dan K diberikan pada bulan Oktober dan Nopember 2015.
Ijin p**au F untuk Jakpro, ijin p**au I untuk Jaladri Eka Pakci dan ijin p**au K untuk PT PJ Ancol. Pulau yang sudah jadi adalah p**au D, anak perusahaan Sedayu, keluar di jaman Foke. Menurut Google Earth ada separuh p**au yang dempet dengan p**au D sudah jadi. Kemungkinan itu adalah p**au C. Tapi dari Oktober sampai sekarang wartawan minta salinan dokumen terkait reklamasi belum dapat. Pulau G sedang proses reklamasi. Perencanaan terkait reklamasi tidak terbuka dan tidak melibatkan warga. Masing-masing developer bikin perencanaan dan publik hanya terima hasil akhir.
Darimanakan para developer itu mendapatkan bahan untuk menimbun dan membuat p**au? Menurut catatan wartawan Jakarta Post, Tempo pada Juni 2014 pernah membuat laporan bagus tentang pengerukan pasir untuk reklamasi. Dikatakan bahwa Bupati Kep**auan Seribu dulu, Tri Margono, mendapatkan laporan dari warga bahwa lima p**au di Kep**auan Seribu hilang. Untuk yang Podomoro wartawan Jakarta Post mendapatkan laporan, pasir untuk penimbun didapatkan dari Pulau Tunda, Banten. Kapal pasir untuk p**au G sudah mulai mengeruk. Pulau G seluas 160 hektar butuh kira-kira 20 juta meter kubik pasir. Untuk total 17 p**au, 5155 hektar atau separuh kota Bogor akan butuh kurang lebih 664 juta meter kubik pasir. Dan seluruh proses ini dilakukan secara tertutup. Wartawan sulit mendapatkan akses. Proses yang tidak transparan jelas mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Masuk akal kalau Gubernur Ahok meminta Presiden Jokowi menghapuskan AMDAL.
Berbeda dengan reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Teluk Jakarta kurang mendapatkan respon dari masyarakat. Dari berita yang muncul di media, hanya ada kelompok nelayan dan aktivis lingkungan yang memberikan perhatian atas kasus reklamasi. Mereka melawan reklamasi dengan menempuh jalur hukum. Mereka menggugat ijin reklamasi yang diberikan Gubernur Ahok. Selain dari mereka, belum terdengar suara lantang menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Akhir September 2015, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengecam sekaligus menyarankan moratorium (penghentian sementara) reklamasi. Reklamasi disebut tidak boleh digunakan jika hanya demi kepentingan pengembang properti semata, seperti pembangunan hotel, apartemen, mal, ruko, dan sebagainya, tetapi, juga harus mempertimbangkan pembangunan fasilitas publik. Ironisnya, Gubernur Ahok tampak tidak begitu menghiraukan saran dan kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti tersebut. Bahkan ia menyatakan siap berdebat dengannya.
Walau mendapat tentangan dari masyarakat di Teluk Jakarta, namun Gubernur Ahok terus melaksanakan proyek reklamasi pantai dan pembangunan 17 p**au buatan di Teluk Jakarta. Proyek tersebut dilakukan dengan skema utang senilai Rp540 triliun atau setara USD40 miliar. Sedikitnya saat ini ada 8 (delapan) perusahaan properti yang sudah mengantongi izin reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Dari 8 perusahaan tersebut, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk) yang kebagian jatah membangun Pulau G seluas 161 hektar. Untuk mereklamasi perairan seluas itu perusahaan ini menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70.000 tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90.000.
Ada yang menganalisa mengapa tolak reklamasi Teluk Benoa sangat ramai dan masif, sementara tolak reklamasi Teluk Jakarta sepi. Salah satu alasannya adalah budaya warga Bali dan warga Jakarta yang sangat jauh berbeda. Di Bali warga berrekreasi dan bersantainya ke pantai, sementara di Jakarta warga berrekreasi dan bersantainya ke mall. Makanya warga Jakarta kurang peduli pada laut, p**au-p**au dan pantainya. Analisa itu masuk akal.
Ada juga yang menganalisa bahwa sepinya suara tolak reklamasi Teluk Jakarta karena ada kaitannya dengan PILKADA 2017 di mana Gubernur Ahok digadang-gadang akan maju menjadi calon gubernur dan bisa melanjutkan kepemimpinannya untuk lima tahun berikutnya. Apabila reklamasi Teluk Jakarta dipersoalkan jelas akan memperburuk citra gubernur yang dikenal sebagai anti korupsi dan memburuknya citra akan mengganggu upayanya untuk mendapatkan dukungan warga melalui pengump**an sejuta KTP.
Reklamasi Teluk Jakarta bagaimanapun juga memang berpeluang menjadi skandal. Sebab skemanya utang, untuk tujuan komersial, namun prosesnya tidak transparan dan jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Bahkan sudah ada upaya dari para pengembang untuk menyuap para nelayan agar menerima reklamasi dengan iming-iming diberangkatkan umroh. Aneh bukan, seorang Gubernur Ahok yang dikenal sebagai tokoh anti korupsi rela melanggar Undang-Undang dan menutup-nutupi proyek reklamasi demi membela raja-raja properti.