10/09/2026
Sering diminta bantuan buat urus pajak orang lain atau perusahaan, padahal bukan konsultan resmi?
Eits, ada kabar penting dari PMK 44 Tahun 2026 yang wajib kamu tahu!
Mulai sekarang, penunjukan Kuasa Wajib Pajak diatur makin tertata :
⏳ Batas Waktu Brevet
Sertifikat brevet atau ijazah perpajakan yang selama ini kamu pakai cuma berlaku sampai *31 Desember 2026*.
📄 Solusi Lewat Jalur SKT (Pihak Lain)
Biar tetap sah jadi kuasa, masyarakat selain konsultan bisa menempuh jalur SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Alurnya super praktis: Ikut ujian kompetensi di BPPK. Lulus & dapat SKK (Surat Keterangan Kompetensi). DJSPSK otomatis menerbitkan SKT. Data SKT langsung terhubung ke sistem Coretax DJP!
👨👩👧 Pengecualian: Hubungan Keluarga
Bebas ujian & bebas SKT kalau kamu adalah keluarga sampai derajat ke-2, yaitu:
• Pasangan: Suami / Istri[cite: 2, 3]
• Sedarah: Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Anak, Cucu, Saudara Kandung
• Semenda: Mertua, Kakek/Nenek Mertua, Saudara Ipar.
Yuk, persiapkan kompetensimu dari sekarang biar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan makin lancar dan legal!
Ada yang mau ditanyakan seputar SKT atau Coretax? Tulis di kolom komentar ya! 👇✨