KPP Pratama Jakarta Jagakarsa

KPP Pratama Jakarta Jagakarsa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa
Jl TB Simatupang Kav 39, Jakarta Selatan

12/06/2026

Banyak yang mengira PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah tarif pajak UMKM. Faktanya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah sejak 2018. Batas omzet yang dapat memanfaatkan tarif ini juga tetap sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah adalah sasaran wajib pajak yang berhak menggunakan tarif tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.

Kini, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV dan PT tidak lagi mendapatkan fasilitas ini karena dinilai telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang lebih baik. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai pajak, sehingga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang P...
12/06/2026

Taxmin lagi nostalgia, tapi informasinya tetap kekinian.

PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun juga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan atas omzet tersebut, namun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Selain itu, PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan omzet sampai Rp50 miliar masih dapat memanfaatkan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%.

Dari 1 sampai 10, berapa nilai desain Taxmin, nih, ? 😁

12/06/2026

Pemerintah resmi memberlakukan PP No. 20 Tahun 2026 untuk mendukung UMKM agar lebih berdaya. Hal ini mencakup: Fasilitas PPh Final 0,5% yang tetap tersedia, pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta/tahun, sistem administrasi yang lebih mudah, perhitungan pajak badan yang kini berbasis laba neto, serta pendampingan penuh selama masa transisi.

Penyesuaian berbagai kebijakan ini dilakukan agar dapat meningkatkan iklim ekonomi usaha yang sehat serta berdaya saing.


PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat SasaranMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan f...
12/06/2026

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Ada, Kini Lebih Tepat Sasaran

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Batas omzetnya juga tetap sampai Rp4,8 miliar per tahun.

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam evaluasi pelaksanaannya, terdapat berbagai kondisi yang berpotensi membuat fasilitas tidak sepenuhnya tepat sasaran. Karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Semangatnya tidak berubah: mendukung UMKM bertumbuh, naik kelas, dan semakin kuat.

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari targe...
12/06/2026

APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

KPP Pratama Jakarta Jagakarsa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada  . Melalui survei kritik da...
12/06/2026

KPP Pratama Jakarta Jagakarsa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada . Melalui survei kritik dan saran ini, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Silakan pindai QR Code yang tersedia pada poster untuk menyampaikan kritik dan saran. Partisipasi sangat berarti bagi peningkatan kualitas layanan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa.


08/06/2026

UMKM berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, juga sebagai penopang kehidupan jutaan keluarga Indonesia.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah terus perkuat dukungan perpajakan yang lebih sederhana dan tepat sasaran agar UMKM memiliki ruang untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas.


✨ Ada yang baru di Coretax DJP!Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami la...
08/06/2026

✨ Ada yang baru di Coretax DJP!

Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.

Mulai dari halaman utama hingga navigasi antar-menu, tampilannya kini dibuat lebih responsif dan nyaman digunakan di berbagai perangkat. Tujuannya supaya dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan pengalaman pengguna semakin baik.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional...
08/06/2026

Halo Kawan Pajak! Akhir-akhir ini kita terus dibanjiri kabar baik yang membanggakan dari panggung olahraga internasional, mulai dari Timnas sepak bola kita yang baru saja mencetak kemenangan meyakinkan, hingga keberhasilan Jonatan Christie menembus laga final Indonesia Open setelah perjuangan panjangnya.

Energi positif dan semangat pantang menyerah dari para pahlawan olahraga ini pastinya menular ke Kawan Pajak yang sedang giat merintis usaha di mana pun kalian berada. Apalagi, ada kabar gembira nih bagi kalian para pelaku UMKM, yuks simak kabar baiknya di sini!

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang te...
08/06/2026

PT atau CV baru daftar tahun 2026? Masih bisa manfaatkan tarif PPh Final 0,5%!

PT, CV, Firma, dan BUMDes/BUMDesma yang terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 masih bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026.

Pembayaran PPh Final 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 juga tetap sah dan tidak perlu pembetulan SPT. Fasilitas ini tetap dapat digunakan selama syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun terpenuhi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Jadi, tidak perlu khawatir. Hak wajib pajak tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. 👍

Address

Jalan TB SIMATUPANG KAV 39
Jakarta
12540

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Pratama Jakarta Jagakarsa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Pratama Jakarta Jagakarsa:

Share