12/06/2026
Banyak yang mengira PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah tarif pajak UMKM. Faktanya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak berubah sejak 2018. Batas omzet yang dapat memanfaatkan tarif ini juga tetap sama, yaitu maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Yang berubah adalah sasaran wajib pajak yang berhak menggunakan tarif tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Kini, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV dan PT tidak lagi mendapatkan fasilitas ini karena dinilai telah memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang lebih baik. Selain itu, bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai pajak, sehingga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil.