07/10/2025
PENGAJUAN NIKAH PRAJURIT KIKAV 8/KSC/2 KOSTRAD
Didalam pengajuan nikah ini Dankikav 8 (KAPTEN KAV ANDRI RUSDIANSYAH, S.T.Han., M.A.P.)
Menyampaikan menikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga berdasarkan hukum Agama dan hukum yang berlaku, yang umumnya bertujuan menciptakan rumah tangga bahagia sampai tua nanti.
Menjadi istri prajurit juga berarti mengemban peran ganda sebagai ibu rumah tangga yang berdedikasi dalam membina keluarga, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta memberikan dukungan moral bagi suami yang bertugas dan mejalankan tugas sebagai seorang persit/istri prajurit.
Peran dan tanggung jawab Istri Prajurit
selain urusan administrasi, menjadi istri prajurit juga berarti memiliki peran dan tanggung jawab khusus.
Mendukung suami, memberikan semangat dan energi positif agar suami tetap tegar dalam menjalankan tugas pengabdiannya.
Membina Keluarga, menciptakan keluarga yang harmonis dan nyaman, serta mendidik anak-anak dengan baik secara etika, moral, dan kasih sayang.
Menjaga Kehormatan, berperan dalam menjaga nama baik diri sendiri, suami, keluarga, dan instansi TNI.
Berpartisipasi dalam Organisasi, menjadi anggota organisasi istri prajurit seperti Persit Kartika Chandra Kirana (AD), PIA Ardhya Garini (AU), atau Jalasenastri (AL), yang mengharuskan untuk berbaur dan menanggalkan identitas profesional pribadi demi satu keluarga besar.
Dankikav 8 juga berpesan menikah itu sekali seumur hidup, jadi pilihlah pasanganmu dengan baik dan benar karena dia yang akan menemanimu seumur hidup dalam keadaan susah, duka, senang dan bahagia.
“KALA SETYA CAKTI”
“TANGGAP WASPADA DINAMIS”
KSC BERHASIL 🦂🔥