DPD PPDI Kab. Indramayu

DPD PPDI Kab. Indramayu Wadah Aspirasi Perangkat Desa, Mari Bergabung dan Bersinergi Bersama. Untuk Petangkat Desa di Indramayu yang Lebih Baik dan Berkualitas.

TerimakasihIbu Bupati Nina Agustina Da'i Bachtiar Indramayu BERMARTABAT
23/12/2021

Terimakasih
Ibu Bupati Nina Agustina Da'i Bachtiar

Indramayu BERMARTABAT

08/10/2021

Selamat pagi salam sejahtera untuk kita semua, apa kabar pamong desa se-Indramayu?

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2020.
Sudah mengatur keberadaan pamong desa, tinggal bagaimana pamong desa bekerja sesuai SOTK dan TUPOKSI nya agar pemerintahan desa berjalan sesuai rel garis miring secandak secekele melaksanakan tugas dengan disiplin dan rasa tanggungjawab. Bersinergi dengan Kuwu untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam rangka menuju Indramayu "BERMARTABAT".

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya !!!
25/07/2021

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya !!!

25/07/2021

https://twb.nz/ppdiindramayu

From movements tackling huge, serious causes — to anything just for fun, you can always take your part in anything with Twibbonize.

Pertemuan DPD PPDI Kabupaten Indramayu pada Hari Selasa, 8 Juni 2021 di Balai Desa Wirrakanan Kecamatan Kandanghaur Kabu...
09/06/2021

Pertemuan DPD PPDI Kabupaten Indramayu pada Hari Selasa, 8 Juni 2021 di Balai Desa Wirrakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.

Agenda dinamika Pelaksanaan dan Pasca Pemilihan Kuwu (Kepala Desa-red) serentak Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu.

Para Pengurus DPD menyampaikan beberapa rencana/agenda ke depan terkait dengan implementasi dari regulasi-regulasi yang mengatur tentang keperangkatdesaan. Adapun langkah-langkah strategis yang akan dilakukan adalah :
1. Mendengarkan informasi dari seluruh PK PPDI, lalu kami akan merangkum segala informasi.
2. Mendorong dinas terkait agar dapat menekan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
3. Menyampaikan aspirasi kepada Bupati dan/atau Wakil Bupati Indramayu. Agar dapat segera beraudiensi langsung dan dipertemukan dengan para pimpinan stakeholder dan organisasi-organisasi yang membidangi desa.
4. Mengkonsultasikan segala dinamika keperangkatdesaan kepada Wakil Rakyat (DPRD).

Kebangkitan bangsa bergantung kepada Desa. Sedangkan kebangkitan Desa diukur dari kinerja Perangkat Desanya.
20/05/2021

Kebangkitan bangsa bergantung kepada Desa. Sedangkan kebangkitan Desa diukur dari kinerja Perangkat Desanya.

02/05/2021
Agenda kegiatan Kamis, 1 April 2021Kami beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu tepatnya pada Pukul 13.00 W...
01/04/2021

Agenda kegiatan Kamis, 1 April 2021

Kami beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu tepatnya pada Pukul 13.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Rapat Komisi 1. Kami menyampaikan hal-hal berikut :
1. Meminta agar DPRD ikut mendorong Pemda menerbitkan Edaran terkait Pembinaan Kepala Desa sebagai implementasi dari Edaran-edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri;
2. Memastikan agar integritas calon yang 3 bulan tidak mengangkat dan memberhentikan pamong tidak disalahtafsirkan oleh kuwu terpilih nanti;
3. Meminta DPRD ikut mengawal agar jangan terjadi pemberhentian massal pamong desa pasca pemilihan kuwu;
4. Memohon agar DPRD membantu DPD.PPDI merealisasikan mekanisme pengajuan SILTAP cukup 1 tahun sekali;
5. Menyampaikan bahwa fenomena klasik BPJS belum aktif sebelum siltap tersalurkan ke RKD masih ada;
6. Memohon difasilitasi terkait BPJS dibuatkan paling tidak 1 Kecamatan 1 Virtual Account, jika tidak menerima usulan dari DPD. PPDI maka akan beralih ke BPJS KETENAGAKERJAAN; dan
7. Tindaklanjut hasil putusan PTUN 8 Pamong Gabuswetan agar DPRD mengundang Camat Gabuswetan dan Pihak terkait utk duduk bersama dengan tujuan agar 8 pamong yang menang PTUN ini ditempatkan kembali ke jabatannya yang semula.

Respons dari Komisi 1 DPRD Kabupaten terkait hal-hal yang disampaikan oleh kami adalah sebagai berikut :
1. Komisi 1 akan menindaklanjuti pertemuan hari ini dengan mengundang PEMDA atau stakeholder terkait;
2. Dipastikan jika ada calon Kuwu yang terpilih melakukan pemberhentian agar DPD. PPDI segera melapor ke DPRD melalui Komisi 1;
3. Sebagai penyeimbang Komisi 1 meminta agar DPD.PPDI memastikan pamong desa bersikap netral pada pemilihan kuwu nanti serta memastikan agar pamong desa benar yang di SK adalah orang yang bekerja jadi pamong di desanya;
4. Terkait siltap dan BPJS, DPRD akan mengundang Pemda dan/atau dinas terkait serta BPJS untuk hadir sebagai tindaklanjut pertemuan ini; dan
5. DPRD akan mengundang Camat Gabuswetan dan Dinas terkait bahkan Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan 8 Pamong di Desa Gabuswetan.

Komisi 1 DPRD yang sudah menyambut kami adalah sebagai berikut :
1. Ibu LIYANA LISTIA DEWI, SE (Dapil VI) Ketua Komisi 1
2. Ibu TUTI ALAWIYAH, SH (Dapil II)
3. Bapak AKHMAD MUJANI NUR, S.HI (Dapil I)
4. Bapak Drs. H. MUHAEMIN (Dapil III)
5. Ibu UUN ROENAH, S.Pd (Dapil V)
6. Bapak H. RUSWA, M.Pd.I (Dapil I)
Kepada nama-nama yang tertera diatas kami mengucapkan terimakasih, semoga sehat dan berbahagia selalu.

Selamat Memperingati Hari Sholat Lima Waktu
11/03/2021

Selamat Memperingati Hari Sholat Lima Waktu

Address

Cipancuh
Haurgeulis

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPD PPDI Kab. Indramayu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share