25/01/2019
SURAT TERBUKA KEPADA MASYARAKAT DAN SELURUH PENGGUNA MEDIA SOSIAL
Sehubungan dengan adanya masalah yang beredar di media sosial terkait kepada teman sejawat perawat di Rumah Sakit yang disampaikan oleh pemilik akun Facebook Ferdi Hoeloe, maka dengan ini DPD PPNI Kota Gunungsitoli menyampaikan sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa:
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 11 yang menyatakan bahwa profesi perawat merupakan salah satu kelompok tenaga kesehatan dan pada pasal 62 menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensinya;
Dengan ini dapat dijelaskan bahwa profesi perawat memiliki kompetensi mandiri yang dapat dipergunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
2. Berdasarkan Undang-undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa keperawatan adalah pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat; dan pada ayat 2 yang menyatakan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; serta pada ayat 3 yang menyatakan bahwa pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, dan kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit; sehingga dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan kolaboratif dengan interprofesi lainnya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pasien maka dengan ini ditekankan bahwa TINDAKAN KOLABORATIF TERSEBUT TIDAK IDENTIK DENGAN PEMBANTU dari profesi lainnya.
3. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesi nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bab VII (Perbuatan Yang Dilarang) pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka pernyataan pemilik akun Facebook Ferdi Hoeloe telah merendahkan martabat dan harga diri profesi perawat.
4. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial terutama dalam penyampaian keluhan, kritik, ataupun saran terhadap pelayanan publik (pelayanan kesehatan) dengan memanfaatkan layanan pengaduan masyarakat, kotak saran yang tersedia di unit pelayanan kesehatan.
5. Profesi perawat tidak terlepas dari kelemahan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka diharapkan saran dan kritik yang positif dan bersifat membangun demi peningkatan kualitas pelayanan keperawatan, dan dihimbau kepada seluruh teman sejawat perawat untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Demikian surat pernyataan terbuka ini disampaikan. Semoga bermanfaat.
PPNI Jaya, Perawat Hebat.
Gunungsitoli, 24 Januari 2019
Pengurus DPD PPNI Kota Gunungsitoli
Ketua Sekretaris
Sosaidaman H. Zebua,S.Kep.,Ns Emosi Zendrato,AMK,SKM