27/06/2014
KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUGAS DAN WEWENANG
BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan
masyarakat Desa yang
bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan
wewenang :
a. membahas rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan
Kepala Desa;
e. menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan
pemberhentian/ pemberhentian
sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan
Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan
pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk Desa yang
bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari
Ketua RT/RW, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa
berjumlah gasal dengan jumlah
sesuai ketentuan yang berlaku;
Syarat untuk menjadi Calon
anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta Pemerintah
Republik Indonesia;
c. berijazah paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d. berumur paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan
dengan ancaman paling sedikit 5
(lima) tahun;
h. mengenal Desanya dan dikenal
masyarakat di Desa setempat;
i. terdaftar secara sah sebagai
penduduk desa dan bertempat
tingga di desa yang bersangkutan
sekurang kurangnya 6 (enam)
bulan berturut-turut dan tidak
terputus.