Lembaga Bantuan Hukum Gresik

Lembaga Bantuan Hukum Gresik Lembaga Bantuan Hukum Gresik dengan tujuan utama untuk membantu masyarakat dalam masalah hukum tanpa memandang status sosial, suku dan agama

01/01/2026
01/01/2026

I am ready ...

Silahkan diikuti teman2, terkait penerapan KUHP dan dampaknya terhadap praktik advokat
05/11/2025

Silahkan diikuti teman2, terkait penerapan KUHP dan dampaknya terhadap praktik advokat

04/12/2024
Mediasi perselisihan hubungan industrial mewakili perusahaan melawan FSPMI dengan kawalan TNI - POLRIMore info chat me: ...
22/08/2022

Mediasi perselisihan hubungan industrial mewakili perusahaan melawan FSPMI dengan kawalan TNI - POLRI

More info chat me: 082143800911






TERUSLAH MELANGKAH SELAMA ENGKAU DIJALAN YANG BAIKMESKI TERKADANG KEBAIKAN TIDAK SENANTIASA DIHARGAIKARENA HIDUP BUKANLA...
20/07/2022

TERUSLAH MELANGKAH
SELAMA ENGKAU DIJALAN YANG BAIK

MESKI TERKADANG KEBAIKAN
TIDAK SENANTIASA DIHARGAI

KARENA HIDUP BUKANLAH
TENTANG SIAPA YANG TERBAIK
TAPI SIAPA YANG MAU BERBUAT BAIK



22/03/2022

SEMOGA BERMANFAAT

LANGKAH - LANGKAH MEMBUAT SERTIPIKAT TANAH MURAH TANPA PAKAI NOTARIS . . .
By Andika Risyanto
Banyak orang berkata membuat sertipikat tanah itu ribet, susah menghabiskan jutaan rupiah dan lama . . . !!!

Sudah menjadi mainset atau kebiasaan di masyarakat, bahwa membuat sertipikat tanah itu harus lewat notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya.

Padahal sudah banyak kasus orang membuat sertipikat tanah mempercayakan kepada notaris selain biayanya mahal, juga lama sekali jadinya sertipikat dari berbulan-bulan sampai bertahun-tahun.

Aslinya membuat sertipikat tanah maju urus sendiri tanpa pakai Notaris, itu bisa sangat mudah dan biaya juga sangat murah.

Jika anda disibukkan oleh faktor pekerjaan, dagang, bisnis dan lainnya yang membuat waktu anda tidak memungkinkan untuk membuat sertipikat tanah maju sendiri.

Berikan kuasa kepada saudara anda atau tetangga anda yang masih menganggur atau orang yang menurut anda bisa dipercaya untuk mendaftarkan sertipikat tanah anda.

Kemudian datanglah ke kantor BPN untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya sertipikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan anda buatkan sertipikat.

Riwayat sertipikat tanah itu macam-macem yaitu pembuatan sertipikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertipikat hilang dan lainnya.

Kemudian jika sudah datang ke Bagian Pendaftaran BPN dan masyarakat yang akan mendaftar maju sendiri ditolak dan diarahkan harus pakai atau melalui notaris.

Maka bisa diduga oknum pegawai BPN itu bermain dengan oknum Notaris dalam bisnis pendaftaran sertipikat tanah.

Sebab tidak ada dasar hukum dan melanggar hukum jika pegawai BPN menolak masyarakat maju sendiri mendaftar sertipikat tanah.

Dan tak usah bingung ketika ketemu kasus seperti itu, di google banyak sekali informasi tentang syarat-syarat berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sertipikat tanah, dan tinggal ketik di pencarian sesuai riwayat tanah anda maka akan terbuka banyak informasi.

■ Berapa sih biaya pembuatan sertipikat tanah di BPN ketika diurus sendiri ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertipikat = Rp. 800.000an

2. Pecah atau Split = Rp. 400.000an

3. Balik nama = Rp. 300.000an

4. Pecah dan Balik Nama = Rp. 800.000an

5. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

(Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015)

■ Berapa sih waktu pembuatan sertipikat tanah di BPN ?

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat = 98 hari

2. Pecah atau Split = 15 hari

3. Balik Nama = 5 hari

4. Dan lain-lainnya.

Dasar hukum :

(Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010)

Dan apa sih yang membuat mahal dalam pembuatan sertipikat tanah itu?

Yang membuat mahal adalah urusan melengkapi berkas persyaratan dari mulai mengurus surat di Desa, Kecamatan dan Dinas dan pembuatan Akta di PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) swasta atau non pemerintah.

Biaya pengurusan berkas persyaratan bisa menghabiskan biaya dari Rp. 500.000 sampai 2 juta.

Baik untuk biaya bolak-balik mengeluarkan bensin, makan, rokok, membayar kebutuhan berkas sesuai peraturan yang harus dibayar.

Kadang juga banyak oknum-oknum baik perangkat desa, camat dan lainnya yang meminta uang tips untuk diuruskan berkas persyaratannya dari uang rokok Rp. 50.000 sampai Rp. 100.000.

Belum lagi jika harus ada berkas persyaratan yang diurus di PPATS di Kecamatan atau PPAT yaitu pembuatan Akta baik Akta Jual Beli, Hibah dan Waris.

Banyak kasus di Kecamatan ketika masyarakat ingin membuat Akta di PPATS itu harus membayar mahal sampai berjuta-juta.

Jika menemukan kasus seperti itu maka mintalah bukti pembayaran (Kuitansi), pasti mereka tidak akan berani memberikan bukti pembayaran tersebut.

Itu artinya mereka mau menipu dan memeras masyarakat, karena aslinya itu sangat murah tidak sampai berjuta-juta.

Dan ingat selain membuat Akta di PPATS Kecamatan, yaitu membuat Akta di PPAT, maka anda akan datang ke kantor PPAT yang biasanya menemukan plang bertuliskan PPAT / Notaris, artinya PPAT itu merangkap sebagai Notaris.

Ketika sudah datang ke kantor cukup minta dibuatkan akta saja, tidak perlu dipasrahkan atau percayakan kepada Notaris untuk diurus membuat sertipikat tanah sampai jadi dengan biaya mahal dan lama jadinya hingga bertahun-tahun.

Sebab urusan sertipikat tanah itu yang dibutuhkan hanya dengan PPAT yaitu membuat Akta dan tidak membutuhkan notaris sama sekali.

PPAT dan Notaris itu berbeda, dan Notaris itu tidak ada urusan sama sekali dengan kebutuhan persyaratan pendaftaran sertipikat tanah.

Benarkah membuat Akta di PPAT itu mahal sampai berjuta-juta ?

Sangat tidak benar sama sekali, biaya pembuatan Akta bisa dari 500.000 sampai 2 juta bahkan lebih tergantung nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat akta di PPAT adalah 1% dari nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

Contoh :

Nilai transaksi jual beli tanah adalah Rp. 200 juta, maka biaya pembuatan Akta di PPAT adalah Rp. 2 juta.

Hitungan :

1 / 100 x 200.000.000 = 2 juta.

Semakin murah nilai transaksi tanah, maka semakin murah biaya pembuatan Akta, begitu juga sebaliknya semakin mahal nilai transaksi tanah maka semakin mahal biaya pembuatan Akta di PPAT.

Dan bukti pembayaran untuk pembuatan akta harus diminta, jika ternyata tidak sesuai peraturan yaitu 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta, maka bisa dilaporkan oknum PPAT yang berusaha menipu dan memeras masyarakat.

Dasar Hukum :

(Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016)

Setelah Akta di PPAT selesai, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu pajak, yang bisa menghabiskan biaya berjuta-juta.

Saat Pajak sudah ditaksir oleh PPAT berapa yang harus dibayarkan, maka mintalah bukti pembayaran pajak yang harus dibayarkan (Brilling) dan bayarlah sendiri pajaknya ke bank atau kantor Pos.

Jika sudah mendatangi kantor PPAT dan menanyakan masalah biaya membuat Akta itu tidak sesuai peraturan dan bukti pajaknya tidak mau diberikan ke masyarakat untuk dibayarkan sendiri.

Atau juga jika anda ingin membuat Akta dan kemudian ditolak karena tidak mau sebatas membuat Akta saja.

Tapi pendaftaran sertipikat tanah semuanya harus diurus oleh Notaris dengan biaya mahal dan lama jadinya sampai bertahun-tahun, itu jelas melanggar hukum dan memaksa masyarakat.

Maka carilah PPAT lainnya di daerah anda yang masih murah dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada anda sesuai dengan aturan biaya pembuatan Akta dan urusan Pajak kepada masyarakat.

Sebab masih banyak PPAT di daerah yang jujur dan terbuka dan melayani anda dengan baik apa adanya kepada masyarakat.

Setelah urusan Akta dan Pajak di PPAT selesai dan semua urusan berkas persyaratan lainnya juga sudah lengkap diurus.

Datanglah kembali ke kantor BPN untuk mendaftarkan sertipikat tanah.

Jika membuat sertipikat tanah dipasrahkan ke notaris, maka anda tidak memegang bukti tanda terima pendaftaran sertifikat dan SURAT PERINTAH SETOR dari BPN.

Jadi ketika sertipikat lama sekali jadinya, padahal sudah bayar mahal, maka anda hanya bisa pasrah menunggu ketidakjelasan atau ketidakpastian dari Notaris.

Berbeda jika anda mendaftarkan sertipikat tanah maju sendiri ke BPN, maka akan menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti SURAT PERINTAH SETOR yang tercantum biaya pembuatan sertipikat tanah yang ternyata sangat murah.

SURAT PERINTAH SETOR adalah bukti yang tidak akan pernah diberikan kepada masyarakat, dan akan disembunyikan atau dirahasiakan.

Sebab jika masyarakat tahu SURAT PERINTAH SETOR, maka akan terbongkar biaya asli yang sangat murah, sedangkan biaya pembuatan sertipikat tanah ketika masyarakat mempercayakan ke Notaris itu sangat mahal.

Kemudian setelah mendaftarkan sertipikat tanah di BPN dan pelayanan di BPN buruk dan lama diproses jadinya sertipikat tanah tidak sesuai standar pelayanan waktu dan biaya, maka bisa dilaporkan tentang buruknya pelayanan BPN ke Menteri Agraria dan ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian sedikit uraian dari saya tentang langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan mendaftarkan sertipikat tanah.

Yuuuuuk buat sertipikat tanah dan buktikan sendiri murahnya . . . !!!

Terimakasih dan salam

CATATAN :

● Tulisan LANGKAH - LANGKAH MEMBUAT SERTIPIKAT TANAH MURAH TANPA NOTARIS adalah karya Andika Risyanto yang dicopi paste jutaan orang Indonesia

● Bukti - bukti pembayaran di status facebook ini adalah pendaftaran sertipikat tanah yang didaftarkan oleh Andika Risyanto sebagai kuasa dari masyarakat Kabupaten Tegal ke kantor BPN tanpa Notaris.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresm...
10/10/2021

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
_

Besaran modalnya ditentukan berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. Tapi harap diingat bukan berarti PT usaha mikro kecil bisa didirikan tanpa modal. Sebab, setelah PT nya didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM

Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
-

Untuk mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil bisa dilakukan tanpa akta notaris. Berbeda dengan aturan dan praktik yang sebelumnya dimana pendirian PT dimulai dengan pembuatan akta notaris dan pengesahan akta pendirian tersebut untuk bisa mendapatkan status badan hukum. Di aturan terbaru ini status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Cukup Satu Orang Pendiri
_

Kalau selama ini kamu kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis kamu karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang halangan itu sudah teratasi. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.
_
Yuk check website
https://ahu.go.id

Dan check juga panduannya disini :

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perseroan_terbatas
===========================================
Tertarik jadi perseroan perseorangan??? 😎
Chat me : 082143800911
===========================================

Address

Gresik

Telephone

+6282143800911

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Gresik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Lembaga Bantuan Hukum Gresik:

Share

Category