24/08/2026
SERI EDUKASI HUKUM PEMILU
Mengenal Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu
Tahukah ? 📚⚖️
Bawaslu RI telah menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman dalam membangun pengukuran kinerja pengawas Pemilu yang lebih objektif, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada dampak nyata. Pengukuran kinerja tidak hanya melihat aktivitas atau output, tetapi diarahkan pada outcome, dampak, dan manfaat yang dihasilkan.
Penyusunan IKU individu menggunakan prinsip SMART: Spesifik, Dapat Diukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Berbatas Waktu. Indikator kinerja juga dirancang dinamis dan adaptif, sehingga dapat menyesuaikan perkembangan strategi, kebijakan, lingkungan, serta kebutuhan organisasi.
Penerapannya semakin diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dengan E-Monev IKU, guna mendukung proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja secara lebih transparan dan akuntabel.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta diselaraskan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.
🎯 IKU yang kuat, kinerja yang berdampak, pengawasan Pemilu yang berkualitas!
Mari terus kenali dan pahami produk hukum kepemiluan melalui
.