JDIH Bawaslu Provinsi Gorontalo

JDIH Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH)
Bawaslu Provinsi Gorontalo

SERI EDUKASI HUKUM PEMILUMengenal Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas PemiluTahukah  ? 📚⚖️Bawaslu RI telah menetapkan...
24/08/2026

SERI EDUKASI HUKUM PEMILU

Mengenal Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu

Tahukah ? 📚⚖️

Bawaslu RI telah menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Keputusan ini menjadi pedoman dalam membangun pengukuran kinerja pengawas Pemilu yang lebih objektif, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada dampak nyata. Pengukuran kinerja tidak hanya melihat aktivitas atau output, tetapi diarahkan pada outcome, dampak, dan manfaat yang dihasilkan.

Penyusunan IKU individu menggunakan prinsip SMART: Spesifik, Dapat Diukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Berbatas Waktu. Indikator kinerja juga dirancang dinamis dan adaptif, sehingga dapat menyesuaikan perkembangan strategi, kebijakan, lingkungan, serta kebutuhan organisasi.

Penerapannya semakin diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dengan E-Monev IKU, guna mendukung proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja secara lebih transparan dan akuntabel.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 serta diselaraskan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.

🎯 IKU yang kuat, kinerja yang berdampak, pengawasan Pemilu yang berkualitas!

Mari terus kenali dan pahami produk hukum kepemiluan melalui

.


Perkuat Kapasitas, Tingkatkan Kesiapan! 💪Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum B...
20/08/2026

Perkuat Kapasitas, Tingkatkan Kesiapan! 💪

Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Orientasi Kerja untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas jajaran menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan.

SERI EDUKASI HUKUM PEMILUHak Peserta Pemilu dan Upaya HukumnyaSetiap peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mempero...
14/08/2026

SERI EDUKASI HUKUM PEMILU

Hak Peserta Pemilu dan Upaya Hukumnya

Setiap peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-haknya dalam setiap tahapan pemilu. Peserta pemilu meliputi partai politik, calon anggota DPR/DPRD, calon anggota DPD, serta pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Apabila terdapat keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan, peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu. Misalnya, ketika peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan keputusan atau berita acara KPU, peserta dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila terjadi perselisihan atau tindakan peserta pemilu lain yang secara langsung merugikan hak peserta di lapangan, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu melalui pengawas pemilu sesuai kewenangannya.

Peserta pemilu juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti pelanggaran tata cara kampanye, politik uang, maupun pelanggaran lainnya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, peserta pemilu tidak perlu ragu untuk memperjuangkan haknya. Salurkan keberatan dan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum yang konstitusional, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Pengajuan penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap hak dan upaya hukum bukan hanya melindungi peserta pemilu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Bawaslu berkomitmen menjaga kesetaraan hak bagi seluruh peserta pemilu. Mari pahami hak, gunakan jalur hukum yang tepat, dan bersama-sama awasi pemilu!


PEMILU

.

SERI EDUKASI HUKUM PEMILUPeraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–202...
28/07/2026

SERI EDUKASI HUKUM PEMILU

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029 merupakan pedoman utama yang menjadi arah pembangunan kelembagaan Bawaslu selama lima tahun ke depan. Peraturan ini ditetapkan pada 10 November 2025 dan diundangkan pada 26 November 2025, sebagai landasan strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan pemilu yang profesional, modern, dan berintegritas.
Renstra Bawaslu 2025–2029 menjadi acuan dalam merumuskan visi, misi, sasaran, arah kebijakan, serta target kinerja pengawasan pemilu. Peraturan ini juga memperkuat kapasitas kelembagaan agar mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi melalui pengawasan yang efektif, pencegahan pelanggaran, penindakan yang berkeadilan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Fokus utama Renstra mencakup tiga aspek penting, yaitu arah kebijakan untuk menetapkan visi, misi, dan target kinerja pengawasan; penguatan kinerja kelembagaan melalui peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas organisasi; serta penguatan demokrasi dengan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Melalui implementasi Renstra 2025–2029, Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan demokrasi yang semakin substansial sesuai dengan semangat


Rakyat Awasi Pemilu
Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

SERI EDUKASI HUKUM PEMILUSengketa vs Pelanggaran: Memahami Perbedaannya untuk Demokrasi yang BerintegritasDalam penyelen...
25/07/2026

SERI EDUKASI HUKUM PEMILU

Sengketa vs Pelanggaran: Memahami Perbedaannya untuk Demokrasi yang Berintegritas

Dalam penyelenggaraan pemilu, masyarakat sering kali mendengar istilah sengketa proses pemilu dan pelanggaran pemilu, namun masih banyak yang belum memahami perbedaan keduanya. Padahal, kedua istilah ini memiliki karakteristik, dasar hukum, mekanisme penyelesaian, dan tujuan yang berbeda.

Sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang timbul karena adanya keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan hak peserta pemilu. Fokus penyelesaiannya adalah memulihkan hak peserta pemilu melalui mekanisme musyawarah, mediasi, atau adjudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelanggaran pemilu adalah setiap tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan hukum pemilu. Pelanggaran dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maupun tindak pidana pemilu. Penanganannya bertujuan menegakkan hukum, memberikan sanksi kepada pelanggar, serta menjaga integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu.

Memahami perbedaan antara sengketa dan pelanggaran pemilu sangat penting agar masyarakat mengetahui mekanisme penyelesaian yang tepat ketika menghadapi suatu permasalahan dalam setiap tahapan pemilu. Dengan meningkatnya literasi hukum pemilu, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi serta mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Mari tingkatkan pemahaman hukum pemilu, karena demokrasi yang berkualitas lahir dari masyarakat yang sadar hukum.



28/06/2026
24/06/2026
📖 Istilah Hari Ini: Kampanye PemiluKamu tahu nggak, apa yang paling sering kita lihat menjelang hari pemungutan suara?Yu...
21/04/2026

📖 Istilah Hari Ini: Kampanye Pemilu

Kamu tahu nggak, apa yang paling sering kita lihat menjelang hari pemungutan suara?
Yup! Itulah Kampanye Pemilu momen di mana peserta pemilu menyampaikan visi, misi, dan program terbaiknya kepada masyarakat. 🎤✨

Kampanye bukan sekadar ajang mencari dukungan, tapi juga sarana edukasi politik agar pemilih bisa mengenal dan menilai calon secara bijak. 🗳️

Di sinilah peran penting kita sebagai pemilih: menyaring informasi, memahami program, dan menentukan pilihan secara cerdas.

⚖ Yuk, jadi pemilih yang kritis, cerdas, dan melek hukum demi demokrasi yang berkualitas!

Diskusi Hukum Tematik 📚⚖️Mengupas tuntas politik uang digital melalui e-wallet sebagai tantangan baru dalam pengawasan p...
12/02/2026

Diskusi Hukum Tematik 📚⚖️

Mengupas tuntas politik uang digital melalui e-wallet sebagai tantangan baru dalam pengawasan pemilu di era teknologi. Dalam diskusi ini, peserta diajak memperdalam analisis hukum, memahami pola modus digital, serta strategi pembuktian formil dan materil dalam penanganan pelanggaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawas dalam menghadapi dinamika pelanggaran pemilu di masa kini.

Address

H334+53P, Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin, Limba U Dua, Kota Sel. , Kota
Gorontalo
96183

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JDIH Bawaslu Provinsi Gorontalo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share