Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo

Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo Subag Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Daerah (memberikan informasi terkait PHD Kota Gorontalo)

Jalan Jalan ke Pasar SentralPulang Pulang membawa KetupatPara Warga Kota Gorontalo yang SMARTYukk meriahkan Gebyar Semar...
29/04/2023

Jalan Jalan ke Pasar Sentral
Pulang Pulang membawa Ketupat

Para Warga Kota Gorontalo yang SMART
Yukk meriahkan Gebyar Semarak Ketupat 2023


Lap.Taruna Remaja
13:00 siang ini

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Strategi Penanganan Isu Prioritas Bidang Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo yang terdir...
19/11/2021

Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Strategi Penanganan Isu Prioritas Bidang Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo yang terdiri dari Resiko Kebencanaan, Penanganan Masalah Sampah, Kualitas Udara, dan Kualitas Air yang saat ini telah menjadi prioritas program dan kegiatan pemerintah Kota Gorontalo.

, Yukk ikuti Ulasan dan pemaparan dari Bapak Walikota Gorontalo H. Marten A. Taha, SE. M.Ec Dev yang terangkum dalam Nirwasita Ta**ra Kota Gorontalo Tahun 2021 di Chanel https://youtu.be/-oPXPhzP2yM

Jangan Lupa Subscribe, Like dan Share yaahh

Kominfo Tv Kota Gorontalo [ 2021 ]Channel Youtube Resmi Dinas Kominfo Kota GorontaloNirwasita Ta**ra Kota Gorontalo 2021Sahabat Netizen jangan lupa LIKE & SU...

Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo menerima kunjungan Study Komparasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Utara, rombon...
18/11/2021

Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo menerima kunjungan Study Komparasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Utara, rombongan di pimpin langsung oleh Kabag Hukum Minut Bapak Dolly Kenap, S.H., M.H.

Mewakili Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo kunjungan ini diterima langsung oleh Kasubag Perundangan-undangan Bpk Ridwan Kaharu, SH, Kasubag Bantuan Hukum Bpk Nurdhani M. Makarawo Serta Kasubag Dokumentasi dan Informasi Ibu Ayucandra Djamarutu, S.H.

Beberapa hal yg didiskusikan dalam pertemuan ini berkaitan dengan Peraturan Daerah ttg Pembentukan Lembaga Adat, tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja terhadap aturan hukum di daerah serta penanganan perkara-perkara yg melibatkan Pemerintah Daerah.

Hai   Ayoo meriahkan dan sukseskan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Dulalowo TimurSelasa, 5 Oktober 2021 Banj...
04/10/2021

Hai Ayoo meriahkan dan sukseskan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Dulalowo Timur

Selasa, 5 Oktober 2021

Banjirr Doorprize...

  Pemerintah Kota Gorontalo melakukan mediasi terhadap keluhan masyarakat atas eks kantor lurah libuo, Senin (16/8). Seb...
02/09/2021

Pemerintah Kota Gorontalo melakukan mediasi terhadap keluhan masyarakat atas eks kantor lurah libuo, Senin (16/8). Sebelumnya kantor lurah libuo menempati lokasi yang berada di jalan palma sesuai hak pakai pada buku tanah nomor 452 tahun 1988. Namun, pada tahun 1998, terbit sertifikat hak milik nomor 462 tahun 1998 atas nama amirudin sakula sehingga menyebabkan dua dokumen kepemilikan pada lokasi yang sama. Sementara itu saat ini tanah dan bangunan pada lokasi tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah kota Gorontalo.

Berita Selengkapnya dapat di baca pads Link dibawah ini 👇

Pemerintah Kota Gorontalo melakukan mediasi terhadap keluhan masyarakat atas eks kantor lurah libuo, Senin (16/8). Sebelumnya kantor lurah libuo menempati lokasi yang berada di jalan palma sesuai hak pakai pada buku tanah nomor 452 tahun 1988. Namun, pada tahun 1998, terbit sertifikat hak milik nomo...

Semangat pagi  , Evaluasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo pada se...
31/08/2021

Semangat pagi , Evaluasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo pada sejumlah perangkat daerah menemukan sejumlah hal, diantaranya ialah perda nomor 8 tahun 2016 tentang izin lingkungan yang tidak dapat digunakan lagi karena telah batal demi hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita selengkapnya dapat di baca pads link dibawah ini 👇

Evaluasi peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Bagian hukum sekretariat daerah kota Gorontalo pada sejumlah perangkat daerah menemukan sejumlah hal, diantaranya ialah perda nomor 8 tahun 2016 tentang izin lingkungan yang tidak dapat digunakan lagi karena telah batal demi hukum dengan diberlakukann...

Pemerintah Kota Gorontalo tengah melakukan penyempurnaan dalam rangka rencana aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021...
27/08/2021

Pemerintah Kota Gorontalo tengah melakukan penyempurnaan dalam rangka rencana aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021. Rencana aksi HAM adalah dokumen yang akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Baca Selengkapnya di 👇

https://klinikhukum.gorontalokota.go.id/frontend/detail_berita/14.html

Jum'at (26/3/2021) Kasubag Perundang-Undangan Bpk Ridwan Kaharu, SH mewakili Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo menjadi ba...
27/03/2021

Jum'at (26/3/2021) Kasubag Perundang-Undangan Bpk Ridwan Kaharu, SH mewakili Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo menjadi bagian dari Tim Studi Komparasi dan Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) SPAM Regional Gorontalo Raya di Bali.

Adapun Maksud dan tujuan dari studi komparasi ini adalah belajar secara langsung terkait sistem penyediaan air minum (SPAM) di Bali, sehingga kedepannyam pelayanan kebutuhan masyarakat atas air bersih di Kota Gorontalo lebih meningkat dan kwalitas air yg dihasilkan lebih baik.

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Hari ini dunia penegakan hukum Indonesia meredup. Kita kehilangan Hakim Artidjo, seor...
01/03/2021

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Hari ini dunia penegakan hukum Indonesia meredup. Kita kehilangan Hakim Artidjo, seorang pejuang dan pahlawan hukum Indonesia yang dikenal karena keberanian dan integritasnya.

Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM. adalah mantan Hakim Agung. Sebelum wafat, beliau menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.

Selamat jalan Hakim Artidjo. Semoga Allah lapangkan kuburnya, diampuni dosa-dosanya, ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya.

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang ...
18/02/2021

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs, dimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon.
Sebelumnya telah terbit putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh pemerintah Kota Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian pemerintah Kota Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan, putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.
“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi angin segar bagi Pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia panggilan akrabnya.
Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum.
Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah Kota Gorontalo.
Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK,” ujar Lia.
Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut Lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.
“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. Namun karena pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.
Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.(hms/jian-NN)
https://newsnesia.id/sengketa-lahan-gedung-nasional-pemkot-gorontalo-menangkan-gugatan-di-ma/

Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut Lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

  hari ini jumat 5/2/2021 Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo melakukan pengkajian Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo...
05/02/2021

hari ini jumat 5/2/2021 Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo melakukan pengkajian Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo yang dibahas oleh Tim bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.

Adapun jumlah Rancangan Perwako yg dibahas dan dikaji sebanyak 5 (lima) buah yaitu :
1. Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Loka Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo.
2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Singgah "ILOMATA" Pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo.
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo.
4. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Gorontalo.
5. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Gorontalo.

Pengkajian Rancangan Perwako pada hari ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Bapak Dr. Ir Ismail Madjid, MTP dan dihadiri oleh Inspektur Kota Gorontalo, Plt Asisten Umum dan Aparatur Kepala Bagian Hukum, Kepala Organisasi Setda Kota Gorontalo dan Masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah Pemrakarsa.

Address

Gorontalo
96111

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 15:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo:

Share