12/06/2026
ASN dilarang melakukan LIVE di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk akun resmi pemerintah yang berkaitan dengan tugas kedinasan. Penggunaan waktu kerja harus difokuskan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
📌 Hal ini sejalan dengan:
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
• Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2021 tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN.
Mari gunakan media sosial secara bijak, profesional, dan bertanggung jawab 👍
Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat demi menjaga integritas ASN dan instansi.