BNN Provinsi Gorontalo

BNN Provinsi Gorontalo Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kep

ada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Address

Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur
Gorontalo
96111

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:30

Products

Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BNN Provinsi Gorontalo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share