Tentang BKD
Sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daearah yang merupakan perangkat daerah. Selanjutnya pada Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daera
h bahwa yang dimaksud dengan Badan kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Tugas utama kami sebagai Perangkat Daerah adalah mewujudkan manajemen kepegawaian Daerah yang handal, untuk menciptakan aparatur PNS yang bermoral, professional, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagsa serta sejahtera jasmani dan rohani. Kami memperlakukan orang lain sebagai mana kami ingin diperlakukan. Kami melaksanakan tugas mewujudkan manajemen Kepegawaian Daerah dengan semangat idealisme, bahwa yang terbaik bagi bangsa dan Negara adalah terbaik untuk kamu. Tugas dan jabatan adalah kepercayaan dan amanat yang harus dipertanggungjawabkan.Kami adalah bagian dari sistem Pemerintahan, kami bertindak dengan cara yang meningkatkan hormat orang kepada Pemerintah, Bangsa dan Negara. Kami terus mencari cara untuk meningkatkan kualitas kinerja. Kami berkomitmen mewujudkan sistem karier yang bertitik berat pada sistem prestasi kerja.