Kab. Gianyar

Kab. Gianyar page's berisi berita, profil daerah, potensi ekonomi, kependudukan, dan informasi pariwisata.
(1)

Lagi, Kasus Dana Parkir Muncul di SukawatiKasus dugaan korupsi dana parkir kembali terjadi di Desa Pakraman/Adat Sukawat...
15/01/2017

Lagi, Kasus Dana Parkir Muncul di Sukawati

Kasus dugaan korupsi dana parkir kembali terjadi di Desa Pakraman/Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Pemegang KIS, Berobat Tak Gratisjika warga masih lajang memakai KIS, maka jika sudah menikah tidak ditanganggung lagi pe...
15/01/2017

Pemegang KIS, Berobat Tak Gratis

jika warga masih lajang memakai KIS,
maka jika sudah menikah tidak ditanganggung lagi pengobatannya dengan KIS.

AGUS Mahayastra Bantah KASN Tolak Rekomendasi Penunjukan Plt SekdaKASN tidak menolak...tapi menunda... hingga diperoleh ...
15/01/2017

AGUS Mahayastra Bantah KASN Tolak Rekomendasi Penunjukan Plt Sekda

KASN tidak menolak...
tapi menunda... hingga diperoleh bukti / alasan untuk mengganti Sekda Gus Gaga

keputusan Bupati Gianyar untuk meNon-Aktifkan Gus Gaga semakin lemah,....KASN Tolak Restui Plh Sekda GianyarSurat balasa...
15/01/2017

keputusan Bupati Gianyar untuk meNon-Aktifkan Gus Gaga semakin lemah,....

KASN Tolak Restui Plh Sekda Gianyar

Surat balasan KASN atas permohonan Bupati Gianyar tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-31/KASN/1/2017 tertanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi.

KASN menilai pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mengikuti ketentuan.

Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan
Pasal 116, 117,118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sampai saat ini KASN belum mendapatkan alasan yang kuat dari Saudara (Bupati Agung Bharata, Red) yang mendasari pemberhentian Sekda Gianyar dari jabatannya,”

PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
di-nyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Kami belum mendapatkan laporan dari Saudara tentang pelanggaran berat yang telah dilakukan Sekda Gianyar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami belum bisa memberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar sebelum terpenuhi alasan yang kuat atas pemberhentian sementara Sekda definitif atas nama Ida Bagus Gaga Adhi Saputra,”

Menurut Tjok Pemayun, yang bisa memberhentikan Sekda adalah Gubernur atas usulan Bupati.
“Gubernur Bali sudah bersurat bahwa apa yang ditempuh Bupati Gianyar tidak benar. Katanya, Sekda indisipliner. Saya dengar di pusat, Bupati Gianyar audiensi ke KASN dan Mendagri,”

“Justru Bupati Gianyar tidak bisa memberikan bukti dan berita acara pemeriksan atas dugaan tidak disiplin itu. Baru hari ini (kemarin) katanya mau rapat masalah indisipliner. Kalau rapat, Sekda Gus Gaga kan harus dipanggil,”

“Kami Pemprov Bali, dalam hal ini Gubernur Bali, akan mempertegas surat kami agar dikukuhkan dulu Sekda Gus Gaga sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Harus dikukuhkan, baru diproses masalah indisiplinernya. Kalau tidak, ini melanggar Pasal 78 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”

Pasca diberhentikan, Sekda Gus Gaga pun ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan:

1. mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya.

2. menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.

3. memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.

4. memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar.

5. menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Menurut Nyoman Sujana, (Ketua tim kuasa hukum Gus Gaga)
gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum

Bapak BUPATI serba salah saat ini...kepentingan POLITIK telah membelitnya...Adanya bau politik di balik pembebastugasan ...
15/01/2017

Bapak BUPATI serba salah saat ini...
kepentingan POLITIK telah membelitnya...

Adanya bau politik di balik pembebastugasan Sekda Gianyar, Gus Gaga, ini diungkapkan Ketua Baperjakat Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun

"Ya, ada rekamannya, politik dibawa-bawa. Padahal, itu nggak boleh,"
tegas Tjok Pemayun yang juga Sekda Provinsi Bali.

Menurut Tjok Pemayun;
proses pergantian Sekda Gus Gaga dikembalikan kepada persoalan hukum.
Ada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Ada surat Mendagri dan MenPAN-Reformasi Birokrasi
untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang wajib dikukuhkan akhir Desember 2016 ini, termasuk pengukuhan Sekda Gianyar.
"Nggak boleh ditunda itu. OPD ini wajib dikukuhkan," katanya.

"Sekarang tinggal Pak Gubernur saja yang akan memutuskan, karena ada rekaman berbau politik,"

Ketika ditanya soal Gus Gaga, Agung Bharata mengaku:
"Saya tetapkan tidak akan ada pengukuhan. Saya sesuai dengan aturan ASN saja,"

"Kalau politik itu berapa tahun sih? Apa saja bisa dipolitikin. Jangankan politik, tusuk gigi kecil bisa buat Truk macet. Saya nggak tahu apa ada rekaman atau tidak. Rekaman nggak bisa dijadikan bukti,"

"Saya siap digugat. Karena saya juga nggak merasa benar sendiri. Ini hierarki. Semua aturan saya laksanakan,"
ujar kakak kandung dari AA Gde Mayun, tokoh Puri Agung Gianyar yang diplot menjadi Calon Waklil Bupati (Cawabup) Gianyar pendamping Made Agus Mahayastra dari PDIP di Pilkada Gianyar 2018 ini.

Gubernur Pastika Surati Bupati Gianyar Terkait Pemberhentian Sekda Gus GagaSurat ini sekaligus menindaklanjuti surat Bup...
14/01/2017

Gubernur Pastika Surati Bupati Gianyar Terkait Pemberhentian Sekda Gus Gaga

Surat ini sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Gianyar Nomor 800/4094/BKD tertanggal 9 Desember 2016 lalu tentang posisi dan status Gus Gaga yang dikirimkan kepada Gubernur Pastika. Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan di kabupaten/kota.

“Hal itu mengacu Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah,” ujar Dewa Mahendra di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (14/12).

Ketika Sekda Kabupaten/Kota berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, kata Dewa Mahendra, maka bisa ditunjuk penjabat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai Pasal 214 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Masa tugas Penjabat Sekda adalah 6 bulan, sesuai dengan Pasal 214 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Dalam suratnya, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekda) yang kosong harus dibentuk panitia seleksi (Pansel), mengacu Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk jabatan Sekda ini, wajib dikoordinasikan dengan Gubernur, mengacu Pasal 115 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman kepada Bupati Agung Bharata bahwa sesuai Pasal 125 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ‘pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau non struktural’ diatur Peraturan Pemerintah (PP). ”Saat ini, PP sebagai tindaklanjut UU Nomor 5 Tahun 2014 belum ditetapkan, sehingga masih mengacu dan berpedoman dengan PP 53 Tahun 2010,” beber Dewa Mahendra.

Terkait disiplin, Gubernur mempunyai bahwa kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda berupa pemindahan dan menurunkan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS. Sedangkan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, hanya berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 bulan.

Menjawab Surat Bupati Gianyar tertanggal 9 Desember 2016 yang membeber Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata memerintahkan Tim Pemeriksa bekerja maksimal dan menyampaikan laporan pemeriksaan. “Bupati juga diminta lakukan pengisian kekosongan jabatan dengan segera tunjuk Penjabat Sekda atas persetujuan Gubernur,” ujarnya.

Terkait dengan tidak adanya pengukuhan Sekda Gianyar sampai akhir Desember 2016, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata supaya mempertimbangkan dengan azas praduga tak bersalah dan tetap memberikan hak-hak kepegawaian kepada Gus Gaga. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 PP 53/2010.

Sedangkan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, sebelumnya menyatakan ada kesalahan prosesdur dalam pemberhentin sementara Sekda Gus Gaga oleh Bupati Agung Bharata. Menurut Sugiada, mengangkat dan memberhentikan Sekda memang kewenangan Bupati dalam kapasitas pembina kepegawaian.

Dalam Pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan apabila ASN melakukan tindak disiplin berat, harus dibebasktugaskan. Sementara dalam Pasal 27 ayat 2 PP 53/2010 disebutkan, sebelum dilakukan sanksi, harus dibentuk Tim Pemeriksa untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.

“Dari sisi kewenangan, Bupati memang berwenang memberhentikan sementara, kalau pasal itu memenuhi syarat. Namun, ada kesalahan prosedur dalam proses pember-hentiannya (Sekda Gus Gaga, Red),” ujar Sugiada kepada NusaBali, Sabtu (1/12) lalu. Kesalahan prosedure dimaksud, pemberhentian Sekda Gus Gaga tidak dikoordinasikan dengan Gubernur.

IB Gaga Adi Saputra sendiri sebelunya diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekda Gianyar, 9 Desember 2016 lalu, melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Setelah diberhentikan dari jabatannya, petugas Satpol PP juga ditarik dari tugas pengamanan dua rumah Sekda Gus Gaga di di kawasan LC Jalan Kendedes Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar dan Griya Wana Prasta WP Lingkungan Klurak, Kelurahan Gianyar sejak Senin (12/12) siang. Sebelum petugas pe-ngamanan ditarik, Kepala Satpol PP Gianyar, Dewa Made Suartika, terlebih dulu menemui Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Senin pagi pukul 10.30 Wita, untuk permakluman.

Sehari berikutnya, Selasa (13/12), Sekretaris Pribadi (Sekri) Sekda Gus Gaga juga ditarik atas peri8ntah Bupati Gianyar. Meski tanpa dibantu Sekpri, Gus Gaga tetap ngantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Gianyar. Ruang Sekda Gianyar hanya berbatasan ruang pertemuan dengan Ruang Kerja Bupati Gianyar. “Sejak tadi (Selasa) Sekpri saya sudah ditarik. Tapi, saya tetap ngantor agar tidak makan gaji buta,” jelas Gus Gaga kepada NusaBali, Selasa siang.

Tumpukan sampah pasca perayaan sambut Tahun Baru 2017 didominasi sampah plastik.GIANYAR, NusaBaliPeningkatan volume samp...
02/01/2017

Tumpukan sampah pasca perayaan sambut Tahun Baru 2017 didominasi sampah plastik.

GIANYAR, NusaBali
Peningkatan volume sampah dari hari biasa mencapai 10 persen. Petugas kebersihan pun sejak pagi sudah membersihkan sampah di lokasi yang dijadikan tempat perayaan menyambut tahun baru. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar I Wayan Kujus Pawitra, Minggu (1/1).

Kata Kujus Pawitra, petugas kebersihan sudah disiapkan dari pukul 04.00 Wita dini hari untuk membersihkan lingkungan. Tak sedikit terlihat jenis sampah bungkus makan atau kaleng minuman ringan.
"Lapangan Astina Raya Gianyar jadi tempat konsentrasi utama dan jalan raya, Setelah sampah sudah terkumpul, sampah dibawa ke TPS terdekat," terangnya.

Sejauh ini, jelas Kujus, penanganan sampah masih bisa ditangani dan kenaikan volume sampah juga tidak terlalu signifikan.
"Kenaikan volume sampah lebih tinggi saat Hari Raya Galungan dan Kuningan, sampai 30 persen," ungkapnya.

Sampah-sampah tersebut nantinya di kelola di TPA. Pihaknya meminta agar masyarakat ikut tanggap dalam menjaga lingkungan.
"Perlu ketekunan dan keterlibatan semua pihak, dan masyarakat. Petugas kebersihan pun tidak ada yang libur, tetap jalan demi menjaga kebersihan," terangnya.

Kujus Pawitra menjelaskan, per hari volume sampah di Gianyar sekitar 1.500 kubik. Dari jumlah itu, jenis sampah dari desa dan pasar umum, serta sampah dari sekitar Kota Gianyar.

Kukuhkan Majelis Madya Subak Gianyar, Mahayastra Ajak Jaga Keberadaan SubakSubak dan Subak abian merupakan salah satu le...
01/01/2017

Kukuhkan Majelis Madya Subak Gianyar, Mahayastra Ajak Jaga Keberadaan Subak

Subak dan Subak abian merupakan salah satu lembaga tradisional yang bercirikan kelompok masyarakat sosio-agraris religious yang berdasarkan Tri Hita Karana yaitu Parahayangan, Pawongan dan Palemahan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya sebagai suatu organisasi yang mengusahakan tanah dan pengaturan air untuk persawahan dan keberadaannya perlu dilestarikan dan diberdayakan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Gianyar, Made Mahayastra dalam acara pengukuhan Majelis Subak/subak abian Madya Kabupaten Gianyar dan Majelis subak/subak abian Alit Kecamatan se-Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (27/12).

Lebih lanjut, Mahayastra menegaskan bahwa dengan sudah ditetapkannya subak sebagai warisan dunia oleh UNESCO, berarti semakin memperkuatkan tekad serta semangat kita bersama untuk mempertahankan keberadaan Subak di Bali. Apalagi daerah Bali dan Gianyar khususnya yang notabene merupakan daerah tujuan wisata bisa saja menimbulkan dampak positif dan negative terhadap kelestarian budaya dan keberadaan subak. Selain itu, masalah kependudukan dan alih fungsinya lahan pertanian yang akhir-akhir ini digunakan untuk kepentingan pembangunan akomodasi seperti hotel, villa, bungalow dan restaurant juga dapat mengancam keberadaan Subak.

“sudah menjadi tanggungjawab kita untuk menjaga dan melestarikan Subak agar kedepannya dapat memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat luas” ujar Mahayastra.

Dengan dikukuhkannya Majelis Subak/subak abian Madya Kabupaten Gianyar dan Majelis subak/subak abian alit Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, Mahayastra berharap kedepannya dapat bersama-sama membangun daerah khususnya bidang adat dan budaya.

“Terpenting adalah keberadaan Majelis Subak/subak abian Madya Kabupaten Gianyar mampu memproteksi permasalahan-permasalahan yang muncul terutama dikawasan persubakan” Lanjutnya.

Adapun susuanan Pengurus Majelis Subak/Subak Abian Madya Kabupaten Gianyar periode 2013-2018 ialah
Ketua Umum : I Nyoman Soma Wirawan, S.Sos,
Ketua I: I Wayan Gede Suastika, SH,
Ketua II: I Nyoman Ardana,
Ketua III: I Wayan Pali,
Ketua IV: I Dewa Made Mudra,
Ketua V: I Made Suardana.
Sekretaris Umum: I Nyoman Latra,
Bendahara Umum: I Nyoman Winung, SH.

sumber: http://gianyarkab.go.id/index.php/baca-berita/5676/Kukuhkan-Majelis-Madya-Subak-Gianyarkoma-Mahayastra-Ajak-Jaga-Keberadaan-Subak

Wakil Bupati Gianyar Serahkan Hibah Truk Pengangkut Sampah Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra didampingi  SKPD terkait...
01/01/2017

Wakil Bupati Gianyar Serahkan Hibah Truk Pengangkut Sampah

Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra didampingi SKPD terkait di Kabupaten Gianyar menyerahkan hibah bantuan truk pengangkut sampah kepada tiga Desa Adat di Kecamatan Sukawati, (25/12).

Ketiga Desa adat tersebut yaitu
1. Desa Adat Sukawati,
2. Desa Adat Ketewel, dan
3. Desa Adat Guwang
yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra berupa kunci dan STNK kepada masing masing bendesa adat penerima bantuan.

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Pura Dalem Desa Adat Ketewel dan disaksikan oleh Camat Sukawati,anggota DPRD, dan para prajuru masing masing desa adat penerima bantuan beserta seluruh masyarakat di Desa Adat Ketewel.

Menurut Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra,
”Pemerintah Kab. Gianyar menghibahkan Truk Pengangkut Sampah kepada Desa yang memang sudah siap mengelola dan merawat truk pengangkut sampah tersebut. “

Jangan sampai setelah mobil ini diserahkan nantinya dana operasionalnya tidak ada, sehingga mobil truk tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat.” tegas beliau.

Dihubungi secara terpisah Kabag Perwat Pemda Gianyar, Ketut Mudana menjelaskan pemerintah melakukan pengadaan lima unit truk pengakut sampah, yang nantinya dihibahkan kepada lima desa pakraman yang produksi sampahnya tinggi. Seperti Desa Pakraman Guwang, Desa Pakraman Ketewel, Desa Pakraman Sukawati, Desa Pakraman Mas dan Desa Pakraman Manukaya.

Pengadaan lima unit truk sampah ini sudah diangarkan pada APBD perubahan 2016, dengan harga per satu unit truk sebesar Rp 348.500.000 sehingga total harga lima truk ini Rp 1.742500.000,” terang Mudana.

Dalam acara yang berlangsung singkat tersebut Wakil Bupati Gianyar juga menyerahkan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar seratus lima puluh juta lewat program Bharata- Mahayastra responsif (BARES) untuk Upacara Ngaben Kinembulan Sawa Karesian Bumi Sudha Desa Pekraman Ketewel Tahun 2016.

sumber: http://gianyarkab.go.id/index.php/baca-berita/5674/Wakil-Bupati-Gianyar-Serahkan-Hibah-Truk-Pengangkut-Sampah

GERINDRA melihat anggotanya....
01/01/2017

GERINDRA melihat anggotanya....

geliat Pilkada...
01/01/2017

geliat Pilkada...

persiapan menyambut pak wapres...
31/12/2016

persiapan menyambut pak wapres...

Address

Jln. Ngurah Rai No. 5 – 7 Gianyar
Gianyar
80551

Opening Hours

Monday 08:00 - 15:00
Tuesday 08:00 - 15:00
Wednesday 08:00 - 15:00
Thursday 08:00 - 15:00
Friday 08:00 - 14:00
Saturday 07:00 - 12:00

Telephone

+62361944123

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kab. Gianyar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share