LPSE Kabupaten Enrekang

LPSE Kabupaten Enrekang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

🙏🙏
12/08/2020

🙏🙏

PengumumanDomain web LPSE Kab. Enrekang sedang down. Silahkan menggunakan IP publik LPSE di 36.89.251.107 untuk mengakse...
28/10/2019

Pengumuman

Domain web LPSE Kab. Enrekang sedang down. Silahkan menggunakan IP publik LPSE di 36.89.251.107 untuk mengakses.

Terima kasih.

01/10/2019

Pengumuman

Hari ini, 1 oktober 2019, sedang dilakukan konfigurasi pada jaringan LPSE Kab. Enrekang, yang disebabkan oleh perubahan jalur internet oleh Telkom.

Hal ini menyebabkan terputusnya jaringan server LPSE Kab. Enrekang sehingga website LPSE Kab. Enrekang tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

Kepada pengguna SPSE LPSE Kab. Enrekang, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kepada rekan-rekan kelompok kerja ULP, adapun jadwal tender yang sedang berjalan agar dapat disesuaikan kembali setelah LPSE Kab. Enrekang normal kembali.

Terima kasih atas perhatian rekan-rekan. Salam pengadaan.

LPSE Kab. Enrekang

29/08/2019

Pengumuman!!!
Hari ini, tanggal 29 Agustus 2019, jaringan internet LPSE Kab. Enrekang sedang mengalami kerusakan.
Meski demikian, website LPSE tetap dapat diakses secara lokal. Karena itu, bagi pengguna SPSE yang memiliki tender aktif dapat mengakses di kantor LPSE Kab. Enrekang, dengan menggunakan wifi LPSE.
Kami sebagai pengelola LPSE Kab. Enrekang sedang melakukan segala upaya untuk mengatasi hal tersebut. Mohon maaf atas keyidaknyamanan ini.
Terima kasih.

LPSE Kab. Enrekang

26/09/2018

Kejahatan Jabatan dan Keadilan Bagi ASN di Indonesia

Oleh. Dr. Muhadam Labolo
(Pengurus Paguyuban Pamongpraja Indonesia)

Pasca lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan
RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu lalu tampaknya membawa
kecemasan masif bagi seluruh jajaran ASN di Indonesia. SKB itu dapat dianggap sebagai
ancaman bagi tidak saja nasib 2.357 PNS yang sedang menunggu penantian pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, demikian p**a masa depan 4,37 juta ASN di seluruh Indonesia. Bila kita asumsikan bahwa setiap ASN yang bermasalah tersebut menanggung beban seorang istri dan seorang anak, maka SKB tersebut dapat mengancam kelangsungan nasib 7.071 orang, atau berpotensi mengancam nasib 13,11 juta ASN. Belum lagi jumlah pegawai PPPK yang jika diakumulasi dari daerah hingga pusat jumlahnya bisa separoh dari total ASN. Aparat Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.5/2014 termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apatah lagi bila kategori pegawai negeri dimaksud juga meliputi aparat Polisi dan
Tentara. Itu jelas memprihatinkan sekaligus secara politik dapat menghilangkan
dukungan dan loyalitas birokrasi terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Dampak dari kecemasan itu kini merambah juga pada sebagian ASN yang
memegang posisi sebagai kuasa pengguna anggaran hingga level terendah pejabat
pembuat komitmen. SKB tersebut juga menyapu semangat kerja PNS dalam mengelola teknis keuangan, apalagi sebagai bendaharawan. Masalahnya tata kelola sektor
keuangan publik justru menjadi salah satu urat nadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa aparatur yang cakap dalam pelayanan pemerintahan di pusat dan daerah diyakini akan menghadapi potensi masalah yang lebih besar. Hal ini dapat melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan (government malfunction). Malangnya, SKB tersebut bersifat retroaktif, artinya semua ASN yang telah menjalani hukuman minimal dua tahun kurungan dan membayar denda atas kerugian negara tetap dianggap pesakitan yang mesti diberhentikan dengan tidak hormat, termasuk mereka yang telahpensiun berpotensi mengembalikan hak uang pensiun. Disisi lain tenggat waktu dan ancaman sanksi yang diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah seakan menciptakan faith of conflict baru antara Kepala Daerah dan ASN sebagai
instrument paling efektif dilingkungan birokrasi. Sejumlah kepala daerah tentu saja
berada diposisi dilematis, disatu sisi berusaha melindungi semaksimal mungkin masa
depan aparatnya, sementara disisi lain terancam sanksi bila sebelum akhir 2018 tak
kunjung dilakukan eksekusi. Mungkin SKB tersebut di area pusat pemerintahan tak begitu
berpengaruh, namun di level pemerintahan daerah jelas sangat menentukan masa depan
ASN yang semata-mata bersandar pada pekerjaan sebagai birokrat.
Beleid pemberhentian ASN melalui SKB tersebut pada dasarnya bukanlah tanpa
maksud dan tujuan tertentu. Pemerintah bermaksud menciptakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa sebagai wujud dari spirit UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu bertujuan menjalankan amanah UU No.5/2014 tentang ASN, khususnya Pasal
87 ayat (4) huruf b tentang kejahatan jabatan. Persoalannya, apakah yang dimaksud
dengan kejahatan jabatan? Jabatan seperti apakah yang dimaksud, serta siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat? Sejauh pemahaman publik terhadap
ketentuan hukum selama ini kejahatan jabatan dalam prakteknya dapat beraneka ragam,
termasuk menggunakan jabatan dan menghalang-halangi pelayanan masyarakat
dengan menggunakan jabatan. Apakah problem semacam ini mesti selalu berada
diranah pidana atau cukup menjadi masalah Ombudsman. Dalam ketentuan UU No.30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menerangkan bahwa tindakan yang
diduga berkaitan dengan kesalahan dalam bidang administrasi oleh seorang pejabat
pemerintah pertama-tama mesti diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum kemudian di take over oleh penegak hukum jika disimpulkan merugikan
keuangan negara, sengaja memperkaya orang lain atau dirinya sendiri. Lalu, dalam
struktur kekuasaan itu ada posisi pejabat yang duduk dalam jabatan strategis, sisanya
diposisikan sebagai bawahan. Apakah keseluruhan jabatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai jabatan strategis dari puncak hingga level terendah? Ketidak-tegasan norma
dalam mendefenisikan jabatan dan kejahatan jabatan itu sendiri tentu saja berimplikasi
bagi nasib setiap ASN yang memegang jabatan sekecil apapun. Artinya, semua ASN itu
pada dasarnya adalah pejabat, bukan kuli atau staf. Bagaimana p**a dengan kejahatan
yang dilakukan oleh seorang penjabat, bukankah istilah pejabat dan penjabat memiliki
pengertian yang berbeda. Bila tidak ada pembedaan yang jelas semacam itu penting
kiranya ASN mempersoalkan kembali makna kejahatan jabatan sebagai bagian dari
perkara korupsi. Hal ini penting sebab secara langsung berhubungan dengan siapa saja
yang akan menjabat dan karena itu p**a disebut sebagai pejabat. Jika hal ini masih
bersifat sumir sehingga menjadi tafsir sepihak pemerintah maka alangkah baiknya ASN
melakukan uji materi baik di hulu maupun hilirnya. Di hulu, penting bagi ASN untuk
menguji keajegan UU No.5/2014 khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b terkait kejahatan
jabatan di Mahkamah Konsitusi. Di hilir, ASN mesti menguji kelaikan SKB tiga mentri di
Mahkamah Agung (MA) agar nasib 2.357 orang tersebut dapat segera diselamatkan
sebelum Januari 2019. Tanpa proses ini ASN hanya akan menjadi bulan-bulanan dari
produk sistem diskriminatif dibanding kelompok politisi yang terkesan selalu memperoleh
previlage. Sebagai perbandingan, putusan MA beberapa waktu lalu yang membatalkan
PKPU No. 20 Tahun 2018 Pasal 7 poin 1 huruf h, secara tidak langsung telah
membolehkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau
korupsi ikut dalam pemilihan legislatif. Beberapa waktu sebelumnya MK juga pernah
mengabulkan peluang politisi yang akan maju sebagai kandidat kepala daerah untuk
tidak perlu berhenti dari jabatannya, cukup cuti diluar tanggungan negara. Hal ini kontras
dengan nasib ASN yang “dipaksa” mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Lebih dari itu bukan rahasia lagi jika ASN selalu menjadi target akhir tahun guna
meningkatkan kinerja institusi penegak hukum. Isi penjara tampaknya menjadi ukuran
kuantitatif atas keberhasilan penegakan hukum, padahal indikator keberhasilan
penegakan hukum justru terletak pada semakin rendahnya pelanggaran hukum itu
sendiri. Maknanya, isi buih idealnya semakin hari semakin kosong karena sistem hukum
secara umum bekerja melalui tindakan pencegahan dibanding tindakan represif
(memenjarakan dan memberhentikan). Akhirnya, keseluruhan pemandangan tersebut
menunjukkan betapa eksistensi ASN dalam konteks tertentu tak berada dalam posisi
yang sama dimata hukum. Ide persamaan hukum sebagai upaya mewujudkan nilai
keadilan tampaknya hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang memiliki akses langsung dalam kompetisi kekuasaan.
Selamat berjuang Korps Aparat Sipil Negara.

09/08/2018

Pemberitahuan

Website LPSE Kab. Enrekang di lpse.enrekangkab.go.id masih belum bisa diakses. Hal ini dikarenakan gangguan pada penyimpanan data server, yang menyebabkan aplikasi SPSE tidak dapat berjalan.

Saat ini kami tengah melakukan perbaikan aplikasi SPSE dan melakukan backup data untuk mencegah terjadinya kehilangan data lelang, terutama lelang yg sementara berjalan.

Karena itu, kami mohon maaf kepada teman-teman pengguna SPSE, kami berupaya agar website LPSE kab. Enrekang dapat beroperasi kembali secepatnya. Terima kasih

Hormat kami,
LPSE Kab. Enrekang

05/07/2018

[Info eKatalog]

Rekan-rekan pengadaan, sejak 1 Juli 2018, maka Perpres No. 16 Tahun 2018 resmi digunakan sebagai aturan kebijakan baru LKPP dalam melaksanakan PB/J. .

1. Pada Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diterapkan ini, memiliki beberapa perubahan peraturan. Salah satunya terkait Pemesanan e-Purchasing.

2. Dimana pada Perpres No 54 tahun 2010 sebelumnya menyebutkan jika pelaksanaan e-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan/Petugas yang ditunjuk tanpa adanya batas nilai.

3. Namun pada Perpres baru No. 16 tahun 2018 terjadi perubahan peraturan yang mengatur pembagian kewenangan melakukan e-Purchasing berdasarkan nilai.

4. Lebih lanjut, pada Perpres ini menyebutkan jika Pejabat Pengadaan memiliki batas nilai e-Purchasing maksimal 200 Juta Rupiah. Sedangkan, untuk nilai e-Purchasing diatas 200 Juta Rupiah hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

5. Dengan nilai e-Purchasing lebih dari 200 Juta Rupiah hingga tak dibatasi, PPK tetap memerlukan persetujuan PA untuk nilai e-Purchasing diatas 100 Milyar Rupiah.

05/07/2018

PEMBERITAHUAN

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pemberlakuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK,
dimana user PPK dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering), Silahkan berkoordinasi dengan LPSE K/L/PD yang membawahi instansi Bapak/Ibu.
Langkah-langkah:

*PPK*;
1. PPK meminta Akun PPK kepada Admin Agency LPSE (jika belum ada)
2. PPK melakukan login di aplikasi SPSE
3. Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya"
4. Pilih tombol link SiRUP
5. Lengkapi isian form Data
(pastikan pilih K/L/PD dan Satker/OPD dengan tepat)

*PAKPA*;
6. PAKPA melakukan login di SiRUP
7. Lakukan verifikasi PPK
* Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola Pengguna -> Klik icon paling kanan di kolom action (verifikasi PPK)
8. Delegasi Program/Kegiatan/Output/Komponen (PKOK) ke PPK
* ​Pilih Menu Kelola Data -> Pilih Sub Menu Kelola PKOK -> Pilih salah satu anggaran Program/Kegiatan/Output/SubOutput/Komponen -> Edit PKOK tersebut -> pilih PPK diisian Delegasikan Kepada -> Klik Simpan

*PPK*;
9. Login PPK di SPSE (e-Tendering)
10. Pilih menu "Aplikasi-Eproc lainnya"
11. Pilih tombol link SiRUP
12. Buat Paket:
* Secara Manual: Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Tambah Paket
* Secara Identifikasi Pemaketan (upload file): Pilih Menu “RUP” -> Pilih Sub Menu Rencana Kerja Anggaran -> Pilih Salah satu Kegitan/Komponen -> Identifikasi Pemaketan->Generate Paket-> Lengkapi isian formulir
13. Finalisasi Draf Paket
* ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di finalisasi dengan klik check box di kolom FD -> Klik tombol Finalisasi Draft yang berada di kanan atas tabel

*PAKPA*:
14. PAKPA melakukan login di SiRUP
15. Umumkan paket
* ​Pilih Menu "RUP” -> Pilih Sub Menu Penyedia/Swakelola -> Pilih paket yang akan di umumkan dengan klik check box di kolom U -> Klik tombol Umumkan yang berada di kanan atas tabel

Terimakasih,
Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
[email protected]

12/05/2018

Domain lpse.enrekangkab.go.id lagi down

26/03/2018

Pengumuman

Bagi yg kesulitan mengakses halaman web lpse.enrekangkab.go.id, agar menggunakan alamat 180.250.214.50
Terima kasih

Admin LPSE Kab. Enrekang

26/11/2013

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

Address

Sekretariat LPSE Kab. Enrekang Jalan Jend. Sudirman No. 1 Pinang
Enrekang

Opening Hours

Monday 08:00 - 21:00
Tuesday 08:00 - 21:00
Wednesday 08:00 - 21:00
Thursday 08:00 - 21:00
Friday 08:00 - 21:00

Telephone

+6242021220

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LPSE Kabupaten Enrekang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to LPSE Kabupaten Enrekang:

Share