Panwaslih Kab. Donggala

Panwaslih Kab. Donggala Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Donggala

Panwaslu dan KPU Donggala Berbeda Sikap terkait Dugaan Ribuan DPT Ganda -
22/06/2018

Panwaslu dan KPU Donggala Berbeda Sikap terkait Dugaan Ribuan DPT Ganda -

Donggala,Portalsulawesi.com- Santer beredar kabar adanya Daftar Pemilih tetap (DPT) yang diduga di gandakan di Pilkada Donggala 2018 membuat sebagian Masyarakat di Kabupaten Donggala resah,simpang …

http://www.suaradonggala.com/panwaslu-ajak-masyarakat-awasi-pilkada-donggala/
21/06/2018

http://www.suaradonggala.com/panwaslu-ajak-masyarakat-awasi-pilkada-donggala/

Bagikan Tulisan ini :suaradonggala.com– Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Donggala menilai memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala rawan terjadi pelanggaran Pilkada. Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Donggala potensi pelanggar...

Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilih tak perlu membawa e-KTP atau ...
17/06/2018

Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemilih tak perlu membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat mencoblos pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018.

Ini berlaku sejak KPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018 terkait mekanisme pemungutan suara.

"Tidak perlu membawa e-KTP atau suket. Dia (pemilih) boleh menggunakan suaranya dengan membawa formulir C6," kata Pramono di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juni 2018.

Pramono menjelaskan, pemilih yang hanya membawa C6 itu harus telah terdaftar namanya di daftar pemilih tetap (DPT).

"Biasanya kan kalau namanya tidak ada di DPT baru kita minta perlihatkan e-KTP atau suket dan ketika pemilih terlihat masih sangat muda. Jadi, meragukan apakah sudah mempunyai e-KTP atau belum," ungkap Pramono.

Sebelumnya surat edaran pada angka 2 huruf b itu menyebutkan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Hal itu dengan ketentuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

Adapun bunyi angka 2 huruf a adalah dalam memberikan suara di TPS pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS.

Pramono mengaku, KPU membuat surat edaran ini semata untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat pencoblosan suara. Terutama di desa-desa yang dinilai tingkat partisipasinya rendah.

"Dengan kewajiban membawa e-KTP bagi semua pemilih akan mengancam tingkat partisipasi masyarakat. Kami khawatir partisipasinya akan semakin rendah," tandasnya.

Sebab, ia mangatakan masyarakat pedesaan tidak selalu membawa e-KTP. Hal itu dinilai sangat berbeda dengan masyarakat perkotaan.
Area lampiran

Ini berlaku sejak KPU mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018 terkait mekanisme pemungutan suara. 

http://www.suaradonggala.com/mendukung-sakaya-kades-saloya-disidang/
03/05/2018

http://www.suaradonggala.com/mendukung-sakaya-kades-saloya-disidang/

Bagikan Tulisan ini :suaradonggala.com– Meski sudah ada larangan keras agar para Kepala Desa tidak terlibat dalam Pilkada, namun masih ada saja Kepala Desa membandel atas larangan tersebut. Akibatnya mereka yang terlibat harus berurusan dengan hukum. Seperti yang menimpa Kades Saloya, Kecamatan Si...

Seruan Menteri Agama RI Tentang Ceramah di Rumah Ibadah
21/04/2018

Seruan Menteri Agama RI Tentang Ceramah di Rumah Ibadah

Address

Jalan Pelabuhan Kel. Boya Kec. Banawa
Donggala

Telephone

+6285399994885

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panwaslih Kab. Donggala posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Panwaslih Kab. Donggala:

Share